Tentang Batas
MENANGGAPI pengajuan Judicial Review UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, reaksi yang sangat keras dan menggebu-gebu muncul dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Bukan hanya berkomentar secara nyinyir terhadap pengajuan itu, ia juga sangat berkepentingan dan menyiapkan segala energinya menghadapi proses ini. Konon, bahkan beliau mengumpulkan ormas-ormas Islam, termasuk ormas yang anti-demokrasi, untuk menyiapkan perlawanan terhadap upaya memperjuangkan kesetaraan warga negara.
Terkait dengan respon Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM, ada dua hal menarik yang perlu ditanggapi, terutama menyangkut batas. Tentu pernyataan ini perlu ditanggapi bukan karena kedua menteri tersebut adalah manusia beragama. Tentu karena mereka adalah pejabat negara, yang berbicara atas nama pemerintah. Dus, pernyataan mereka ada dalam koridor relasi antara warga dengan pemerintahnya, antara masyarakat dengan negara.