Republik yang Dipertontonkan: Menjauh dari Rakyat

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Wikimedia


KITA menyebut diri sebagai republik. Kita merayakannya setiap 17 Agustus, menghafalkan konstitusinya, dan menyelenggarakan pemilu secara teratur. Namun, ada pertanyaan yang jarang kita ajukan secara jujur: apakah kita sungguh-sungguh hidup dalam republik, atau hanya dalam sebuah pertunjukan yang bernama republik?

Dalam De Re Publica, Cicero menulis sebuah kalimat yang tampak sederhana tetapi mengandung implikasi radikal: res publica est res populi—urusan publik adalah urusan rakyat. Dalam pengertian ini, republik tidak didefinisikan oleh ketiadaan raja, melainkan oleh kehadiran warga sebagai pemilik dan pengelola kepentingan bersama.

Cicero menulis gagasan tersebut di tengah krisis Republik Romawi. Ia menyaksikan bagaimana republik masih memiliki semua simbolnya, tetapi kehilangan jiwanya ketika warga berhenti menjadi pelaku politik dan menyerahkan urusan publik kepada figur yang mereka kagumi atau takuti.

Konsep Cicero ini kemudian diperdalam oleh Hannah Arendt dalam refleksinya tentang revolusi. Dalam On Revolution (1963), Arendt menegaskan bahwa kebebasan republik bukan sekadar kebebasan dari gangguan, melainkan kebebasan untuk bertindak bersama di ruang publik. Ruang publik bukan hanya tempat menyampaikan pendapat, melainkan arena tempat manusia menjadi subjek sepenuhnya melalui tindakan kolektif.

Dalam kerangka tindakan kolektif inilah kemerdekaan Indonesia pada 1945 seharusnya dibaca sebagai interupsi ganda yang ambisius. Pertama, kemerdekaan merupakan interupsi terhadap kolonialisme yang menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi. Kedua, kemerdekaan seharusnya menjadi interupsi terhadap tradisi kekuasaan lokal yang telah lama mengakar.

Tan Malaka memahami persoalan ini dua dekade sebelum proklamasi. Dalam Naar de Republiek Indonesia (1925), ia merumuskan bahwa republik yang sejati mensyaratkan rakyat sebagai kekuatan aktif—yakni subjek politik yang sadar dan terorganisasi. Ia menyadari bahwa pengusiran kolonial tanpa perubahan struktur relasi kekuasaan lama hanya akan melahirkan bentuk penjajahan baru dengan wajah pribumi.

Namun, interupsi tersebut tidak pernah benar-benar berhasil. Logika kekuasaan lama tidak sepenuhnya lenyap. Dalam Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali (1980), Clifford Geertz menggambarkan negara sebagai sebuah pertunjukan. Dalam model ini, upacara bukan sekadar sarana legitimasi kekuasaan; upacara justru menjadi bentuk kekuasaan itu sendiri. Rakyat tidak tampil sebagai pemilik urusan bersama, melainkan sebagai penonton yang memberi makna pada panggung kekuasaan.

Melalui analisis tersebut, Geertz menunjukkan bagaimana logika kekuasaan pra-kolonial tetap hadir dan bertransformasi dalam praktik republik Indonesia. Penjelasan Geertz ini sejalan dengan analisis Benedict Anderson dalam esainya “The Idea of Power in Javanese” (1972). Anderson menunjukkan bahwa dalam tradisi politik Jawa, kekuasaan dipahami sebagai sesuatu yang konkret dan memancar dari dirinya sendiri. Karena itu, kekuasaan tidak mengenal akuntabilitas dalam pengertian modern. Seorang pemimpin dianggap kuat karena ia secara kosmologis mengakumulasi kekuatan spiritual dan politis.

Pada titik inilah kita perlu menghadapi sebuah pertanyaan mendasar. Jika praktik kekuasaan theatre state terus berlangsung dalam republik modern, apakah republik dalam pengertian Cicero dan Arendt—serta dalam semangat Tan Malaka—pernah benar-benar hadir?

Pada tahun-tahun awal kemerdekaan, perdebatan tentang republik pada dasarnya adalah perdebatan tentang makna “rakyat”. Tan Malaka membayangkan rakyat sebagai kekuatan revolusioner yang sadar dan terorganisasi. Hatta, di sisi lain, memandang rakyat sebagai warga negara yang berdaulat dalam kerangka konstitusional dan ekonomi koperasi. Perbedaan keduanya cukup jelas, tetapi mereka sepakat dalam satu hal: rakyat harus menjadi pelaku politik.

Namun, perdebatan tersebut tidak pernah benar-benar selesai. Ketika Soeharto mengambil alih kekuasaan pada 1966, yang muncul bukanlah kelanjutan dari perdebatan tersebut.


Orde Baru: Modernisasi Negara Panggung

Sejak Orde Baru berkuasa, Soeharto tidak pernah membatalkan republik. Negara tetap mempertahankan semua simbol republik, bahkan memperkuatnya. Negara mengumandangkan Pancasila dengan lebih keras, mengagungkan UUD 1945 sebagai teks suci, dan menyelenggarakan upacara 17 Agustus dengan kemegahan yang semakin besar. Namun, di balik pertunjukan tersebut, negara secara sistematis mengosongkan substansi republik.

Soeharto pada dasarnya memodernisasi theatre state. Jika negara panggung Bali dalam analisis Geertz secara jujur menampilkan kekuasaan sebagai pertunjukan, Orde Baru justru menyembunyikan pertunjukan tersebut di balik bahasa pembangunan, stabilitas, dan modernisasi.

Joshua Barker dalam State of Fear (1998) memberikan penjelasan yang penting mengenai fenomena ini. Barker menunjukkan bahwa depolitisasi pada masa Orde Baru tidak hanya terjadi melalui represi langsung. Melalui agenda pembangunan (development) dan sentralisasi kewenangan negara, Orde Baru menciptakan depolitisasi dengan dalih pengamanan. Istilah seperti “normalisasi” tidak hanya merujuk pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga berfungsi sebagai eufemisme untuk menekan potensi revolusioner rakyat.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Melalui agenda pembangunan semacam ini, Orde Baru mengubah pemaknaan dasar tentang rakyat. Rakyat tidak lagi dipahami sebagai subjek politik yang memiliki potensi revolusioner, melainkan sebagai “massa” yang harus dikelola, diarahkan, dan diamankan.

Pergeseran bahasa ini memiliki konsekuensi material. Ketika negara mendefinisikan rakyat sebagai massa yang harus dinormalisasi, depolitisasi tampil sebagai tindakan yang tampak rasional dan moralistik. Rakyat yang sibuk dengan proyek pembangunan tidak memiliki ruang untuk berorganisasi secara politik. Mereka tidak lagi tampil sebagai warga yang aktif, melainkan sebagai penerima manfaat yang pasif.

Depolitisasi tersebut juga mempermudah pembentukan struktur hubungan yang menyerupai pola patron–klien tradisional. Negara tampil sebagai patron besar yang menyediakan pembangunan dan keamanan bagi para klien yang loyal. Loyalitas menjadi inti hubungan politik. Dalam situasi ini, urusan publik—res publica—digantikan oleh pertukaran transaksional antara patron dan klien.

Pada titik ini, politik berubah menjadi upaya untuk mengamankan akses kepada patron. Model politik semacam ini kemudian diwariskan hingga masa setelah Reformasi.


Theatre State yang Lebih Canggih

Reformasi 1998 sempat menghadirkan harapan bahwa etika republik akan kembali menjadi perbincangan utama. Untuk sesaat, warga turun ke jalan dan menuntut kembali urusan bersama. Negara menyelenggarakan pemilu yang kompetitif dan memperluas kebebasan pers.

Namun, Reformasi akhirnya memilih jalannya sendiri: prosedur elektoral. Padahal, prosedur elektoral tidak secara otomatis melahirkan etika republik.

Pemilu memang merupakan syarat penting bagi republik, tetapi bukan syarat yang cukup. Republik membutuhkan lebih dari sekadar prosedur pemungutan suara. Republik memerlukan warga yang aktif, institusi yang responsif, dan etika publik yang menempatkan kepentingan bersama di atas patronase. Tanpa unsur-unsur tersebut, pemilu hanya mengubah siapa yang naik ke panggung, bukan logika yang mengatur panggung itu sendiri.

Vedi Hadiz dan Richard Robison melalui The Politics of Oligarchy (2005) memberikan pijakan analitis yang penting mengenai kondisi ini. Mereka menunjukkan bahwa kelompok yang menguasai sumber daya ekonomi dengan cepat mampu menguasai prosedur demokrasi yang baru. Oligarki tersebut kemudian menubuh dalam partai politik dan membentuk parlemen sebagai arena distribusi rente.

Distribusi rente ini memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan. Edward Aspinall dalam Democracy for Sale (2019) menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia bekerja melalui patronase dan klientelisme yang sangat efisien. Dalam sistem ini, pemilu tidak gagal; justru pemilu bekerja dengan sangat baik sebagai mekanisme distribusi rente di antara elite. Suara rakyat berubah menjadi komoditas yang dibeli melalui pertukaran manfaat personal.

Pada titik inilah Reformasi tidak benar-benar memulihkan makna republik. Sebaliknya, Reformasi justru melahirkan versi baru theatre state yang jauh lebih kompleks. Panggung politik kini diperluas: ada kampanye yang meriah, debat calon presiden, serta media sosial yang dipenuhi vox populi.

Namun, mekanisme tersebut pada akhirnya hanya menjadi sarana legitimasi bagi oligarki yang sebelumnya dilayani oleh Orde Baru—kini dengan stempel demokratis.


Menjauh dari Imajinasi Republik

Saat ini, gejala yang muncul bahkan lebih mengkhawatirkan. Jika mengikuti tipologi Max Weber tentang patrimonialisasi kekuasaan, kita dapat melihat proses neo-patrimonialisasi dalam institusi republik. Institusi-institusi demokrasi modern—seperti pemilu, parlemen, dan Mahkamah Konstitusi—tidak dihancurkan. Sebaliknya, institusi-institusi tersebut tetap digunakan, tetapi dalam logika patrimonial: sebagai properti politik yang dibangun di atas loyalitas personal dan dapat diwariskan.

Menjamurnya dinasti politik merupakan gejala yang paling nyata dari proses ini. Politik berubah menjadi warisan keluarga dalam bungkus demokrasi elektoral yang menciptakan ilusi kompetisi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa institusi yang seharusnya menjaga republik justru dapat berubah menjadi instrumen patrimonialisasi.

Di berbagai daerah, jabatan bupati, gubernur, bahkan anggota DPR berpindah dari ayah kepada anak atau dari suami kepada istri, seolah-olah jabatan publik merupakan properti keluarga. Bahkan institusi yang seharusnya menjaga konstitusi—Mahkamah Konstitusi—pernah mengubah syarat usia calon dalam pemilu. Banyak pihak mempertanyakan keputusan tersebut sebagai langkah yang membuka jalan bagi kepentingan dinasti tertentu.

Dalam situasi ini, republik seakan menggabungkan dua warisan sekaligus: akumulasi kekuasaan ala Anderson dan pertunjukan kekuasaan ala Geertz. Keduanya kini dijalankan melalui prosedur demokrasi modern. Kekuasaan dikumpulkan melalui mekanisme elektoral, tetapi dijalankan dalam relasi patrimonial. Pertunjukan politik diselenggarakan dengan teknologi mutakhir, tetapi rakyat tetap duduk di kursi penonton.

Pada titik inilah kita harus bersikap jujur terhadap imajinasi kita sendiri. Jika republik adalah urusan bersama, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita memiliki simbol dan prosedurnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah rakyat sungguh-sungguh memiliki kuasa untuk menentukan arah kepentingan bersama?

Jika jawabannya tidak, maka yang kita miliki mungkin bukan republik yang hidup, melainkan republik yang dipertontonkan. Dan republik yang hanya dipertontonkan, cepat atau lambat, akan kehilangan maknanya sendiri.


Faith Liberta A. Muhammad saat ini bergiat sebagai peneliti antropologi politik dan anggota Serikat Tani Mandiri.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.