Bagaimana PLTU Membunuh Kita: Rekam Kisah Orang-Orang Winong

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Jonpey


“Lebih baik digusur oleh negara, daripada tergusur oleh segara” Memet (nama disamarkan), Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan.


Pernyataan di atas merupakan sebuah paradoks. Siapa pun tentu akan berusaha menghindar jika berhadapan dengan penggusuran. Di setiap kisah penggusuran, selalu terdapat pengalaman pahit bagi orang-orang yang kalah, disingkirkan, dan dirampas haknya oleh negara dan kelas yang berkuasa. Setiap jengkal tanah yang digusur oleh para elit politik dan ekonomi tersebut adalah rentetan kisah pilu yang telah berlangsung sejak lama.

Hanya ada dua kemungkinan yang terjadi dalam setiap kisah penggusuran: 1). mendapat ganti rugi dengan jumlah yang tidak layak atau; 2) tidak mendapat ganti rugi sama sekali. Bagian terakhir ini boleh kita sebut sebagai bentuk perampasan tanah secara mutlak.

Namun, bagi masyarakat Winong, jika terbuka kemungkinan untuk digusur oleh negara, maka mereka akan memilihnya ketimbang harus tergusur dan tergerus oleh laju abrasi pantai yang kian mengancam hidup mereka. Alasannya sederhana: jika digusur negara, maka akan ada ganti rugi, meski jumlahnya amat kecil dan tidak memadai. Sementara jika mereka tergusur oleh abrasi, kemungkinan ganti rugi nyaris nihil. Bisa jadi mereka tidak akan mendapat ganti rugi sama sekali. Bagai kata pepatah, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Setidaknya, uang ganti rugi dapat mereka gunakan untuk membangun hidup mereka di tempat yang baru, dengan kondisi yang lebih layak dan nyaman, bebas dari polusi, serta tidak lagi terancam oleh abrasi.

Melalui tulisan ini, penulis ingin menjelaskan bagaimana cara orang Winong hidup dan bertahan di tengah krisis sosial-ekologi dan proses penghancuran atas ruang hidup yang sedang mereka hadapi.

Bagi mereka, krisis ini bermula dan ditandai sejak masuknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap  (PLTU) di wilayah mereka. Ini kemudian memaksa mereka untuk bertahan dengan susah payah di atas tanah mereka sendiri dan melawan agar tidak tersingkir di atas tanah yang menjadi hak mereka, tanah di mana mereka lahir dan tumbuh.


PLTU yang beroperasi di Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap dimiliki oleh PT. Sumber Segara Primadaya (S2P). Proses konstruksi dari PLTU ini pertama kali dimulai tahun 2004 dan secara resmi beroperasi pada 2006. Sejak PLTU masuk dan menancapkan kekuasaannya di Winong, banyak sekali perubahan dan dampak negatif yang dialami oleh para warga di Winong—proses ini masih berlangsung hingga detik ini.

Satu dampak besar yang terjadi dalam rekam kisah orang-orang Winong saat ini adalah persoalan abrasi yang kian hari mengancam ruang hidup mereka sendiri. Kejadian abrasi parah ini sudah berlangsung sejak setahun belakangan. Sebagai masyarakat pesisir, orang-orang Winong sebetulnya paham bahwa hidup mereka tentu akan berhadapan dengan siklus alam yang menantang, salah satunya adalah abrasi. Hanya saja, proses abrasi belakangan ini sudah jauh di luar batas dugaan mereka. Abrasi yang terjadi jauh lebih parah daripada seharusnya.

Padahal, sebelum abrasi, jarak antara pasang tertinggi dan permukiman warga masih menyisakan tanah lapang kurang lebih 150 meter. Tanah lapang tersebut kini telah raib tiada sisa. Satu rumah warga dan setengah lapangan sepakbola yang awalnya berada di jarak aman juga ikut terkikis air laut ketika pasang menjadi begitu tinggi.

Banyak pihak menganggap bahwa kejadian ini adalah kesalahan masyarakat sendiri. Mereka menganggap bahwa pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh warga terlalu masif dan berlebihan, meski sebenarnya mereka melakukan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Pendapat menyalahkan warga ini bisa jadi memang benar. Tetapi, menurut saya, argumen ini keliru.


Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh warga bukanlah satu-satunya penyebab terjadinya abrasi di Winong. Kehadiran PLTU beserta segala proses operasinya juga turut andil dalam menciptakan abrasi. Kondisi yang sedang mereka hadapi juga adalah bagian proses penciptaan identitas ketika masuknya PLTU. Warga yang dulunya bukan penambang, dipaksa menjadi penambang. Akibatnya, lokasi yang dulunya aman-aman saja akhirnya mengalami abrasi. Gempuran atas ruang hidup warga, baik ruang sosial, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan dimulai ketika PLTU masuk.

Masuknya PLTU juga mempengaruhi penghidupan warga Winong. Bertani dan melaut adalah dua kegiatan yang dilakukan oleh warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meski tak mewah, tetapi bagi mereka, setidaknya dengan bertani dan melaut, cukup untuk menopang kebutuhan ekonomi harian. Kini, dua kegiatan tersebut sudah tak lagi mereka kerjakan sebab tanah untuk bertani telah hilang dan laut untuk menjaring sudah tercemar.

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh warga dengan beralih menjadi penambang pasir laut. Mereka amat sadar dengan peralihan ini, bahwa dengan menambang, cepat atau lambat, masalah akan mereka ciptakan—tidak hanya bagi mereka, tetapi juga untuk generasi penerus mereka.

Namun, bagi mereka, pilihan ini hanya satu-satunya alternatif yang tersedia. Hanya itu yang dapat mereka gunakan agar tetap bertahan. Ini pun bukan berarti mereka putus asa dan mengibarkan tanda kekalahan, lalu tidak mencoba untuk melakukan hal lain agar menghindari krisis. Tidak! Sebaliknya, mereka sudah berkali-kali mencoba untuk menggarap tanah-tanah mereka yang tersisa. Tanah yang mereka tinggalkan untuk menjadi penambang, tanah yang bagi mereka sudah tercemar akibat limbah PLTU. Akan tetapi, kondisi tanah yang tidak produktif karena tercemar membuat hasil yang mereka dapat justru jauh di bawah modal, atau dengan kata lain mereka merugi. Banyak tenaga dan modal dihabiskan, tetapi hasil yang didapat justru jauh di bawah harapan.

Warga kemudian memilih untuk menjual tanah—yang telah tercemar dan tidak produktif—tersebut ke pihak PLTU dengan harga yang relatif murah. Tentu saja murah karena tanah yang tidak produktif akan sangat sulit dihargai dengan harga yang tinggi. Tren ini justru dimanfaatkan oleh PLTU untuk memperluas wilayah mereka dengan modus tanpa kekerasan dan paksaan.

Setelah tanah terjual, warga terpaksa beralih profesi menjadi penambang pasir. Ini merupakan strategi yang diambil oleh banyak warga. Tetapi, apakah dengan begitu kita bisa menuduh mereka sebagai penyebab terjadinya abrasi? Atau karena mereka kukuh untuk menjadi penambang di mana hal tersebut nyatanya memang lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan? Persoalannya tidak mungkin semudah itu!

Bagi warga, mestinya PLTU juga patut disalahkan akibat bencana abrasi ini, sebab hal itu memang tercatat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pihak PLTU yang didapat warga ketika warga melakukan aksi protes kepada Dinas Lingkungan Hidup Cilacap. Dengan demikian, seharusnya pihak PLTU juga perlu mengantisipasi imbas dari abrasi tersebut.

Dalam dokumen AMDAL tersebut, setidaknya terdapat dua sebab bagaimana PLTU turut memberikan sumbangan atas abrasi di Winong. Pertama, melalui kegiatan operasional PLTU berkapasitas 1×1000 megawatt yang membutuhkan pasokan air laut sebesar 179.363 meter kubik. Prosesnya dilakukan dengan membangun kanal intake dengan lebar kurang lebih 44,174 meter. Salah satu penyebab perubahan garis pantai adalah melalui angkutan sedimen litoral atau angkutan sejajar pantai yang terjadi di zona pecah gelombang (surf zone) mulai dari garis pecah gelombang, hingga garis pantai. Pada kanal intake tersebut, kemudian dilakukan pengerukan perawatan (maintenance dredging)untuk menghindari kanal intake dari sedimentasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan pengambilan air pendingin. Volume kegiatan pengerukan di kanal intake saat ini adalah kurang lebih 300 m3/hari atau kurang lebih 900 m3/bulan atau kurang lebih 10.800 m3/tahun. Sedimen hasil pengerukan tersebut saat ini dibuang di dumping area, sehingga dapat mengakibatkan pengurangan garis pantai. Kedua, melalui penambahan breakwater (pemecah ombak) sepanjang 525 meter dengan tujuan untuk melindungi kolam pelabuhan dan untuk mengurangi proses sedimentasi di mulut kanal intake. Penambahan breakwater ini juga berdampak secara signifikan kepada semakin cepatnya laju abrasi dan sedimentasi. Dampak besar negatif ini tentu saja mengurangi kualitas kehidupan warga di Winong.


Selain abrasi, masalah paling utama yang sedang terjadi di Winong adalah kualitas kesehatan masyarakat. Masalah kesehatan ini bermula dari dampak yang dihasilkan oleh limbah hasil pembakaran batu bara baik berupa fly ash maupun bottom ash (FABA) dari PLTU. Limbah hasil pembakaran ini adalah kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang membutuhkan izin ketat untuk mengelola, membuang dan menampungnya agar tidak salah digunakan dan memberikan akibat buruk bagi kesehatan manusia. Satu di antara banyak sekali partikel paling berbahaya dan mematikan dalam limbah B3 hasil dari FABA adalah particular matter 2,5 atau biasa disebut dengan PM 2,5. Partikel ini akan sangat jauh berbahaya dan mematikan jika yang terpapar adalah bayi, ibu hamil dan lanjut usia. Penyakit yang dapat terjadi akibat PM 2,5 yang tinggi ini antara lain stroke, penyakit jantung, infeksi saluran pernapasan, kanker dan penyakit paru kronis.

Beberapa warga mengakui sendiri bahwa mereka pernah mengalami sakit di atas. Paling banyak yang mereka alami adalah batuk pilek dan ISPA. Tidak hanya bagi orang dewasa, anak-anak dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun juga bahkan mengalami sakit yang serupa. Bahkan, ada yang mengalami sakit bronkitis.

Jarak yang terlampau dekat antara lokasi PLTU dan lokasi penampungan (dumping) dengan permukiman warga adalah salah satu penyebab utama menurunnya kualitas kesehatan warga. Sebagai ilustrasi, jarak paling terdekat antara unit yang sedang beroperasi dengan permukiman adalah sekitar 50 meter, sementara jarak antara lokasi dumping dengan permukiman adalah sekitar 10 meter, dan hanya dibatasi oleh tembok beton setinggi 3 meter.

Akibatnya, warga kemudian mengajukan protes agar lokasi dumping limbah B3 diberi perlindungan tambahan sehingga tidak mudah dan masuk ke permukiman ketika angin bertiup. Merespons protes tersebut, pihak PLTU kemudian membangun penghalang (paranet) di sebelah utara lokasi dumping. Tujuannya agar debu tidak lagi terbang dan masuk ke lokasi permukiman. Hanya saja, belakangan ini warga mengaku bahwa pembangunan paranet ternyata tidak memberikan efek apa-apa. Kualitas kesehatan warga masih bermasalah seperti sebelumnya.

Sebenarnya yang menjadi masalah bukan soal apakah lokasi dumping diberi pengaman tambahan atau tidak, tetapi keberadaan lokasi dumping tersebut yang mestinya dipindahkan. Jika tidak, masalah kesehatan warga akan semakin sulit untuk ditangani.


Krisis sosio-ekologis ini akhirnya mendorong warga untuk berkali-kali melayangkan protes kepada negara, bahwa apa yang diberikan oleh PLTU jauh lebih merugikan ketimbang menguntungkan. Sumber air mereka bahkan tak dapat lagi digunakan dengan normal karena sudah tercemar. Belum lagi soal penghidupan warga yang semakin tergerus kualitasnya dan bahkan terancam,

Pihak PLTU memang membuka inisiatif dengan memberikan layanan gratis untuk pemasangan PDAM dan iuran bulanan pemakaian. Tetapi jumlah itu tidak cukup. Warga mengeluh bahwa mereka justru ditagih dengan beban yang lebih dari apa yang diberikan oleh PLTU. Bahkan, ada yang tetap ditagih dengan beban tambahan padahal sebagian dari mereka sudah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan PDAM.

Sayang, protes mereka sama sekali tidak dianggap. Kondisi ini memang berkaitan dengan betapa pentingnya PLTU dan pembangkit listrik lainnya bagi rezim Jokowi dalam ambisinya untuk mewujudkan kebutuhan listrik nasional sebesar 35 ribu megawatt. Pembangkit listrik adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibuat untuk menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Dasar hukum dari PSN ini ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 58 Tahun 2017 dan diubah kedua kalinya menjadi Perpres No. 56 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bagi Jokowi, pertumbuhan ekonomi hanya dapat dikejar dengan menyediakan banyak sekali infrastruktur. Dengan makin banyak infrastruktur yang dibangun, maka makin banyak investor yang akan melirik Indonesia. Sekilas, apa yang menjadi rencana Jokowi tidak jauh berbeda dengan rezim pembangunan ala Orde Baru: membangun sebanyak-banyaknya dan merampas tak kalah banyaknya.

Tetapi, ada perbedaan antara rezim pembangunan Orde Baru dengan rezim pembangunan Jokowi. Di rezim Soeharto, konsentrasi kekayaan hanya dinikmati oleh kerabat dan kroni-kroni terdekatnya. Sementara itu, di rezim Jokowi, konsentrasi kekayaan justru terpusat pada jaring kuasa yang berdiri di belakang Jokowi. Jaring kuasa ini turut memberikan kontribusi banyak atas naiknya Jokowi sebagai penguasa. Jaringan inilah yang kita sebut sebagai oligarki.

Sumber dana yang digunakan selama kampanye Jokowi adalah bagian dari sumbangan ‘tidak murah hati’ dari penguasa tambang lokal. Istilah tidak murah hati dipakai, sebab apa yang mereka sumbangkan ke Jokowi bukanlah cuma-cuma, tetapi mesti ada gantinya. Salah satu cara agar sumbangan itu dibayar, adalah dengan memberikan mereka jalan yang lapang untuk masuk lebih dalam ke sistem pemerintahan, misalnya diangkat menjadi menteri.

Salah satu oligark tambang batu bara yang memiliki pengaruh kuat dibalik naiknya Jokowi adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Terakhir, ia bahkan diangkat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Keberadaan Luhut di pemerintahan adalah kemenangan besar bagi oligarki. Luhut selama ini dikenal dengan kebijakannya yang selalu ramah dan pro terhadap investasi, tapi lupa urusan makan rakyat kecil.

Contoh kekalahan atas kuasa sumber daya dan ekonomi ini adalah kisah yang sudah berlangsung lama di Indonesia, kisah di mana rakyat dikalahkan, disingkirkan dan dijarah di atas hak dan ruang hidupnya sendiri.

Dengan menggunakan pembangunan sebagai alasan, penyingkiran atas hak rakyat acap kali dianggap sebagai pembenaran. Sungguhlah tepat apabila negara dilabeli sebagai fasilitator dari kuasa elit dan ekspansi kapital, yang jarang mengambil sikap tegas jika berurusan dengan persoalan lingkungan dan kehidupan warga lokal.

Kini, warga Winong masih menghadapi ancaman atas ruang hidup mereka. Abrasi terus terjadi dan PLTU juga tetap beroperasi. Sementara itu, dampak yang mereka hadapi justru tidak sepadan dengan manfaat yang mereka terima selama ini. Lalu di mana negara?***


Chalid Bin Walid Pelu, sedang mengabdi di YLBHI-LBH Yogyakarta.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.