Debat Kusir Mekanisme Pilkada

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Kesbangpol Kab. Tegal


PERDEBATAN tentang mekanisme pemilihan kepala daerah—apakah melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD—menguat setelah partai-partai koalisi pemerintahan merencanakan mekanisme pemilihan kepala daerah diserahkan kembali kepada DPRD. Baik yang menolak maupun setuju dengan rencana ini, umumnya berangkat dari pertanyaan mana yang lebih demokratis secara hukum? mana yang lebih efisien secara kelembagaan? atau mana yang lebih stabil secara politik?.

Kelompok yang setuju maupun menolak, sama-sama memiliki kecenderungan untuk mereduksi demokrasi Indonesia pada tataran mekanisme prosedur elektoral. Rumusannya adalah: prosedur elektoral (langsung/tidak langsung), menentukan kualitas demokrasi. Bagi yang setuju, pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap berbiaya mahal, kental dengan politik uang, dan memunculkan polarisasi. Bagi mereka yang menolak, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, nilai-nilai minimal dalam demokrasi, dan memotong hak pilih rakyat.

Apa yang diperdebatkan oleh kedua perspektif ini selalu berulang dan tidak pernah menyasar inti persoalan demokrasi lokal, yaitu relasi kelas yang direproduksi melalui Pilkada dan kontrol mereka terhadap sumber daya material. Dengan demikian pertanyaannya adalah bukan desain kelembagaan apa yang paling demokratis, melainkan kekuatan kelas yang mana dengan kepentingan seperti apa yang diuntungkan.


Neoinstitusionalisme: Fetsisme Aktor dan Aturan Main

Meski terlihat berbeda secara perspektif, pendapat yang setuju dan tidak setuju bersandar pada asumsi teoritis yang sama, yaitu neoinstitusionalisme. Neoinstitusionalisme memahami negara, aktor politik, dan institusi sebagai sesuatu yang rasional dan netral. Negara adalah tempat bertemunya berbagai aktor dan kepentingan, yang dalam demokrasi liberal terikat pada aturan main negara hukum demokratis. Mekanisme Pilkada, dalam pendekatan ini, adalah perangkat yang dapat membentuk perilaku aktor. Ketika Pilkada dianggap tidak mampu membendung dominasi politik uang dan korupsi, maka sebab kegagalannya terdapat pada desain institusi, dan oleh karena itu institusi dengan praktik terbaik perlu dirancang. 

Dalam pendekatan neoinstitusionalisme, Pilkada oleh DPRD dianggap sebagai solusi akibat gagalnya institusi demokrasi. Ia dianggap sebagai alternatif kelembagaan yang efisien, berbiaya murah, dan stabil secara politik. Dengan demikian perdebatannya selalu berada dalam tarik-ulur antara legitimasi demokratis (soal bagaimana kepala daerah dinggap memiliki legitimasi) dan efisiensi tata telola (soal bagaimana desain institusi demokrasi dianggap efisien dan menyelesaikan masalah dari model institusi sebelumnya).

Problem mendasar dari pendekatan ini adalah kegagalannya melihat bahwa model kelembagaan tertentu tidak lahir dari kekosongan formasi sosial dan politik. Bahkan terhadap apa yang dianggap sebagai sebuah solusi, itu adalah hasil dari pertarungan kekuatan politik yang ujungnya belum tentu sesuai dengan apa yang diaharapkan sebelumnya. Pendekatan ini juga abai terhadap pertanyaan mendasar dalam politik, yaitu siapa menguasai apa dan digunakan untuk apa. Dengan demikian, penting untuk melihat lebih dalam bahwa dalam desain elektoral tertentu, siapa yang diuntungkan secara struktural.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Marxisme Politik dan Pilkada

Dalam marxisme politik, cara kepemilikan dan kontrol atas sumber daya material menentukan bentuk negara dan corak politik. Negara, aktor politik, dan institusi tidak dipahami sebagai sesuatu yang rasional dan netral, melainkan adalah hasil dari konflik kelas historis. Kekuatan kelas dan kendaraan politik yang mereka miliki saling bersegregasi dengan kepentingan dan kekuatan kelas yang bertentangan untuk meraih kontrol terhadap institusi publik dan selanjutnya kontrol terhadap sumber daya material.

Terhadap demokrasi, marxisme politik memahami bahwa ia bukanlah sistem yang berlaku universal dan siap ditransplantasikan dalam desain kelembagaan. Pemberian hak pilih kepada masyarakat, atau kepada DPRD dalam sistem pemilihan tidak langsung, tidak sama dengan kontrol rakyat atas sumber daya material dan kebijakan ekonomi. Pendekatan ini menolak pemisahan ekonomi dan politik, karena dalam kapitalisme, akumulasi selalu berjalan beriringan dengan struktur politik. Dalam konteks ini negara nampak sebagai sesuatu yang netral, sementara pada saat yang sama menjamin reproduksi kelas kapitalis, begitupun dengan demokrasi elekoral.

Dengan demikian, pembacaan melalui marxisme politik memberi implikasi yang signifikan dalam memahami perdebatan Pilkada langsung dan tidak langsung, bahwa sejauh mana kedua mekanisme ini benar-benar memberi kendali atas keputusan-keputusan material dan demokratisasi kontrol atas sumber daya. Untuk memahaminya lebih lanjut, kita perlu mengetahui fase terkini ekonomi-politik lokal di Indonesia terkini.


Kapital di Daerah, Negara dan Kepentingan Kelas

Dalam satu dekade terakhir, ekspansi kapital di daerah mengalami lonjakan di wilayah-wilayah kaya sumber daya material, terutama untuk mendukung sektor-sektor ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan dan energi. Ekspansi ini tidak didorong oleh mekanisme pasar sebagaimana menurut keyakinan ekonomi arus utama, melainkan melalui konfigurasi kepentingan kelas kapitalis domestik dan negara yang dilembagakan melalui agenda pembangunan nasional, khsusnya dalam hal ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sejak era presiden Joko Widodo, dan dilanjutkan oleh Prabowo Subianto, PSN bekerja dengan logika sentralisasi Pembangunan. Dengan status sebagai PSN, keputusan yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat lokal, otoritasnya dipindah dari otoritas pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah, selain menjalankan tugas administratif, juga memastikan konflik sosial dapat dikelola, menyediakan lahan dan kawasan, dan memastikan adanya stabilitas politik. 

Sementara disisi lain, kelas kapitalis domestik yang memiliki kedekatan dengan faksi politik yang berkuasa semakin memiliki posisi politik yang kuat. Dalam konteks PSN, industri perkebunan, pertambangan dan energi, adalah sektor utama yang didorong oleh pemerintah. Kelas kapitalis dalam sektor ini terepresentasi dalam jaringan perusahaan dan konglomerasi yang mendapatkan akses melalui konsesi, regulasi dan perlindungan politik. Sementara negara berperan menciptakan modus regulasi untuk memastikan proses akumulasi terus berjalan.

Di Merauke, Papua, sejumlah konglomerat terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tebu. Salah satunya adalah Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang dikenal sebagai Haji Isam, melalui Jhonlin Group, yang mengerahkan ribuan alat berat untuk meratakan sekitar satu juta hektare lahan dalam proyek cetak sawah dan pengembangan tebu, dengan dukungan militer di lapangan. Selain itu, sepuluh perusahaan lainnya memperoleh konsesi lahan seluas sekitar 500 ribu hektare untuk pengembangan industri gula dan bioetanol.

Tabel: Project Multatuli + Sumber: Yayasan Pustaka Bentala Rakyat.

Mayoritas PSN dijalankan melalui pengerahan kekuatan ekstra ekonomi yang berakibat pada pemisahan produsen dari sarana produksinya. PSN kerap merampas tanah adat, menggusur kebun dan pemukiman, serta mengakibatkan bencana ekologis. Hasilnya adalah kekerasan dan marginalisasi.

Untuk mendukung PSN, pada September 2025, pemerintah Indonesia melalui Danantara mengeluarkan instrumen obligasi, yaitu Patriot Bonds yang diharapkan agar para investor membeli surat utang ini untuk membiayai berbagai proyek PSN. Patriot Bonds ini mendapatkan dukungan dari beberapa konglomerat kelas kakap dimana bisnis mereka mendapatkan label PSN .

Sumber: Project Multatuli

Secara historis, konfigurasi kelas kapitalis domestik dan negara telah terjalin sedemikian rupa sejak era otoritarianisme Soeharto. Kelas kapitalis domestik di Indonesia lahir akibat patronase mereka dengan aktor negara untuk mencaplok sumber daya publik. Dari lintasan Sejarah tersebut, kelas kapitalis domestik di Indonesia bisa dikatakan tidak lahir dari persaingan dan kompetisi dalam pasar, melainkan dari akses terhadap kekuasaan politik dan sumber daya publik.

Dalam kaitannya dengan demokrasi lokal, termasuk Pilkada, berjalan di dalam kondisi objektif material seperti ini. Apapun mekanisme pemilihannya, dan siapapun kepala daerah terpilih, menghadapi sebuah syarat tak tertulis, bahwa keberpihakan terhadap kepentingan akumulasi akan menentukan keberlangsungan kekuasaan dan stabilitas politik. Kepala daerah akan memilih jalannya untuk terlibat menjadi pemain dalam kepentingan ini atau tertekan secara politik. Dengan demikian, demokrasi lokal, apapun bentuk dan sistemnya, tidak dapat memberi jaminan kepada rakyatnya untuk mendapatkan kontrol atas sumber daya. Sumber daya hanya dapat diakses oleh konglomerat pemegang konsesi yang dilindungi oleh negara dengan skema pembangunan tertentu. 

Perdebatan tentang mekanisme Pilkada tidak menyentuh fakta bahwa keputusan-keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya telah ditempatkan di luar kontrol demokratis rakyat. Distribusi sumber daya tidak ditentukan oleh kehendak rakyat, tetapi oleh aliansi pebisnis-politisi dan birokrat. Hal yang kontradiktif kemudian muncul: bahwa daerah-daerah yang kaya sumber daya, tingkat kemiskinannya meningkat.

Dalam perdebatan mekanisme Pilkada ini, pertanyan mendasarnya bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk kepentingan kekuatan kelas apa kekuasaan lokal dijalankan. Dalam posisi yang seperti ini, Pilkada tidak lagi soal partisipasi, tetapi relasi kuasa material. Tanpa adanya perubahan pada aspek material ini, maka Pilkada hanya menjadi sarana reproduksi kepentingan kelas.


Penutup

Penting untuk diakui bahwa persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia ada pada relasi kelas dan penguasaan sumber daya material, yang bereproduksi dalam konteks politik elektoral, sehingga mengalami pembusukan. Mekanisme elektoral yang diperdebatkan tidak mengkritisi faktor ekonomi-politik yang menempatkan Keputusan-keputusan penting di luar jangkauan kontrol rakyat luas. Mekanisme elektoral, dalam berbagai bentuknya, lebih berfungsi sebagai legitimasi politik ketimbang sarana demokratisasi kontrol atas sumber daya material dan kekuasaan politik.

Dalam perkembangan gerakan rakyat di dunia, bentuk-bentuk demokrasi lain yang memungkinkan adanya kontrol langsung atas sarana perekonomian, institusi politik dan kebijakan publik telah berjalan sedemikian rupa. Eksperimentasi demokrasi pasca-kapitalis membawa relevansi pada pembentukkan model-model demokrasi yang lebih radikal—yang memungkinkan rakyat meraih kontrol atas sarana produksi dan kekuasaan politik—seperti dewan rakyat, komite warga, dan bentuk-bentuk serupa.


M. Taufik Poli adalah Editor Harian IndoPROGRESS.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.