Ilustrasi: 2.Dh5
DI TENGAH memanasnya suhu bumi dan cuaca ekstrem yang kian tak terduga, pemerintah seolah sepakat pada satu jalan keselamatan, yakni transisi energi. Narasi besarnya terdengar heroik: kita harus segera meninggalkan bahan bakar fosil yang kotor menuju energi terbarukan yang bersih dan hijau. Panel surya, kincir angin, dan kendaraan listrik digadang-gadang sebagai teknologi yang akan menyelamatkan umat manusia dari bencana iklim. Namun, jika tirai kemewahan janji teknokratis ini disingkap, akan ditemukan realitas material yang jauh lebih kelam.
Tulisan ini merupakan tinjauan literatur yang disusun untuk menelaah asumsi-asumsi di balik agenda transisi energi. Berpijak pada studi mengenai keadilan energi dan ekologi politik, serta mengontekstualisasikannya dengan data lapangan di Indonesia, tulisan ini menelusuri bagaimana sistem ekonomi-politik saat ini sesungguhnya gagal menawarkan jalan keluar. Alih-alih menghentikan kerusakan, transisi energi yang berjalan di bawah logika pasar justru mereplikasi, bahkan memperdalam, pola eksploitasi kolonial dan ketimpangan kelas.
Persoalan mendasar berkenaan dengan pandangan yang menganggap teknologi bersifat netral. Publik diajak percaya bahwa mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), atau mengganti mobil bensin dengan mobil listrik, hanyalah soal substitusi teknis. Padahal, infrastruktur energi selalu tertanam dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi tertentu. Dalam laporannya, Sovacool, Martiskainen, Hook, dan Baker (2019) memperkenalkan istilah decarbonization and its discontents. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan iklim yang dirancang tanpa membongkar struktur ketidakadilan justru akan menciptakan kerentanan baru. Di sinilah letak ironinya: proyek yang diberi label ramah lingkungan justru menjadi instrumen baru bagi perampasan lahan, penggusuran paksa, dan pemiskinan masyarakat lokal.
Mitos Energi Bersih dan Realitas Energy-Extractives Nexus
Salah satu kontradiksi utama dalam transisi energi oleh Bainton et al. (2021) disebut sebagai energy-extractives nexus, yakni keterkaitan yang tak terpisahkan antara energi baru dan intensifikasi pertambangan. Narasi arus utama kerap menyembunyikan fakta bahwa teknologi rendah karbon adalah teknologi yang lapar mineral. Baterai kendaraan listrik membutuhkan nikel, kobalt, dan litium dalam jumlah masif; sementara turbin angin membutuhkan tembaga dan unsur tanah jarang. Bainton berargumen bahwa transisi ini tidak melepaskan diri dari ekonomi ekstraktif, melainkan justru memperluas dan memperdalamnya ke wilayah-wilayah yang sebelumnya relatif tak tersentuh.
Di sinilah konsep teoretis Bainton bertemu dengan realitas Indonesia. Jika di panggung global Indonesia dipuji karena ambisi hilirisasi nikelnya, di tapak lokal seperti Halmahera Tengah dan Pulau Obi, transisi energi hadir sebagai industri yang melahap ruang hidup. Kebijakan hilirisasi nikel digembar-gemborkan sebagai strategi negara untuk melompat menjadi negara maju, namun pada dasarnya merupakan manifestasi dari energy-extractives nexus yang eksploitatif.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Laporan investigatif Climate Rights International (2024) bertajuk Nickel Unearthed memberikan bukti empiris atas kondisi tersebut. Di kawasan operasional Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), hutan dibabat untuk tambang terbuka, sementara pesisir laut tercemar limbah panas dan sedimentasi tailing hingga berwarna merah kecokelatan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM, 2023), dalam laporannya Jejak Hitam Nikel, juga mendokumentasikan bagaimana sumber air warga tercemar dan nelayan kehilangan wilayah tangkapnya. Ini bukan sekadar dampak sampingan, melainkan fitur inheren dari model bisnis yang menekan biaya lingkungan demi memaksimalkan profit.
Arfiansyah (2021) menjelaskan fenomena ini melalui kacamata ekologi politik, di mana nuansa “hijau” dalam pertambangan nikel di Sulawesi hanyalah retorika untuk melegitimasi perampasan ruang. Dalam kerangka oikeios, meminjam istilah Jason Moore yang melihat alam dan manusia sebagai satu kesatuan dalam jaring kehidupan, apa yang terjadi di sentra nikel Indonesia adalah penghancuran sistematis terhadap basis reproduksi sosial masyarakat. Transisi energi di wilayah Utara (Eropa dan Amerika) serta pusat-pusat kota metropolitan disokong oleh “zona pengorbanan” di Indonesia Timur. Hal ini memvalidasi temuan Akrofi, McLellan, dan Okitasari (2024) mengenai karakter kolonial dari transisi energi: dekarbonisasi bagi segelintir elit dibayar lunas dengan kerusakan ekologis dan penderitaan sosial di wilayah Selatan. Nikel dikeruk bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan untuk melayani permintaan pasar kendaraan listrik global.
Negara, Oligarki, dan Jebakan “Solusi Hijau”
Dalam menghadapi krisis iklim, para pembuat kebijakan dan lembaga donor internasional gemar menggunakan istilah resiliensi atau ketahanan. Mereka berbicara tentang pembangunan infrastruktur tahan banting dan masyarakat tangguh. Namun, Baker (2019) mengajukan kritik teoretis melalui konsep anti-resilience. Ia berargumen bahwa sistem energi global saat ini dibangun di atas fondasi ketidakadilan, rasisme struktural, dan ketimpangan ekonomi. Upaya membuat sistem ini lebih resilien justru berarti memperkuat kemampuannya untuk terus menindas. Ketahanan, dalam konteks ini, bukanlah tentang melindungi rakyat, melainkan tentang memastikan keberlanjutan akumulasi modal.
Di Indonesia, kritik anti-resiliensi ini relevan untuk membedah peran negara melalui produk hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Wardana (2020) menyoroti bahwa Omnibus Law merupakan babak baru pelemahan perlindungan lingkungan. Atas nama kemudahan investasi, termasuk investasi hijau, negara memangkas syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mempermudah pengadaan lahan. Narasi resiliensi ekonomi yang diusung pemerintah sejatinya adalah upaya membuat iklim investasi menjadi lebih tangguh menghadapi krisis, bukan untuk memperkuat daya hidup masyarakat.
Dalam praktiknya, negara tidak berdiri netral, melainkan berfungsi sebagai fasilitator utama kepentingan korporasi. Akibatnya, muncul pola perampasan hijau, di mana tanah adat dan ruang hidup rakyat diambil alih secara paksa atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) berlabel energi bersih. Kasus Wadas di Jawa Tengah, sebagaimana dicatat oleh LBH Yogyakarta (2022), menjadi contoh bagaimana represivitas aparat digunakan untuk mengamankan tambang andesit demi pembangunan Bendungan Bener, yang salah satu fungsinya mendukung PLTA. Penolakan warga terhadap proyek panas bumi di Poc Leok, Flores, menunjukkan pola serupa. Negara tidak hadir sebagai pelindung warga, melainkan bertransformasi menjadi panitia keamanan bagi investasi energi.
Dalam arena ini, transisi energi sebagaimana diingatkan Newell dan Mulvaney (2013) adalah arena pertarungan politik. Pertanyaannya bukan sekadar energi apa yang digunakan, melainkan siapa yang mengendalikan transisi tersebut. Di Indonesia, aktor-aktor dominan dalam sektor energi terbarukan hari ini sebagian besar adalah wajah lama yang sebelumnya, dan hingga kini, diuntungkan oleh industri batubara.
Fenomena perpindahan pemain batubara ke sektor energi terbarukan dijelaskan oleh riset Trend Asia (2023) sebagai Sekoci Penyelamat Oligarki. Ketika pasar batubara mulai jenuh dan mendapat tekanan divestasi global, oligarki menggunakan transisi energi sebagai strategi diversifikasi bisnis dan penyelamatan aset. Gellert (2019) menegaskan bahwa neoliberalisme di Indonesia tidak menghapus peran oligarki, melainkan justru memfasilitasi kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan komoditas baru, baik itu sawit, nikel, maupun energi terbarukan.
Dalam konteks inilah berbagai kebijakan dan proyek berlabel hijau kerap dikritik oleh gerakan masyarakat sipil sebagai solusi palsu. Proyek food estate, perdagangan karbon, kendaraan listrik, dan co-firing biomassa tidak menyentuh akar persoalan ekstraktivisme, melainkan justru menambalnya dengan inovasi teknis. WALHI (2022) menyebut co-firing biomassa sebagai jebakan energi semu, karena kebijakan ini memperpanjang usia PLTU batubara yang seharusnya segera dipensiunkan, sekaligus memicu deforestasi baru melalui perluasan perkebunan kayu energi.
Subsidi kendaraan listrik menunjukkan bias kelas yang serupa. Triliunan rupiah uang publik digelontorkan untuk mensubsidi pembelian mobil pribadi kelas menengah atas, sementara transportasi publik massal yang jauh lebih rendah emisi dan lebih demokratis justru luput dari prioritas. Transisi energi, dalam kerangka ini, tidak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi rakyat, melainkan untuk membuka ladang akumulasi baru bagi oligarki.
Healy dan Barry (2017) menegaskan pentingnya mempolitisasi transisi energi. Selama transisi didepolitisasi menjadi sekadar persoalan teknis manajemen karbon, relasi kuasa yang timpang akan tetap tak tersentuh. Institute for Essential Services Reform (IESR, 2022) mencatat bahwa tanpa dekarbonisasi struktural pada sistem ketenagalistrikan, termasuk pemutusan kontrak take-or-pay dengan IPP batubara, Indonesia akan terus terjebak dalam carbon lock-in. Jika transisi energi hanya berarti mengganti PLTU dengan PLTS skala besar yang sahamnya tetap dikuasai segelintir elite, maka transisi tersebut bukanlah transisi yang adil, melainkan sekadar reproduksi kekuasaan lama dengan wajah hijau.
Penutup: Demokratisasi dan Tuntutan Struktural
Jika sistem pasar, teknologi canggih, dan skema investasi hijau ala oligarki terbukti gagal menghadirkan keadilan, ke mana seharusnya melangkah?
Pertama, memperjuangkan demokratisasi energi. Energi harus dikembalikan posisinya sebagai barang publik dan hak asasi, bukan sekadar komoditas dagang. Model sentralistik PLN yang bergantung pada energi fosil perlu dirombak menuju desentralisasi energi berbasis komunitas. Namun, Setiawan et al. (2018) mengingatkan tantangan praktisnya: banyak proyek hibah PLTS komunal di masa lalu mangkrak karena pendekatannya bersifat proyek top-down, tanpa membangun rasa kepemilikan warga. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi kuasa penuh atas pengelolaan, produksi, dan perawatan energi di wilayah mereka. Winanti dan Mas’udi (2023) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sipil merupakan kunci untuk menandingi dominasi aliansi negara dan pasar.
Kedua, menuntut pembongkaran rezim investasi hijau yang ekstraktif. Pemerintah harus berhenti memberikan “karpet merah” berupa tax holiday dan jaminan keamanan militeristik kepada korporasi tambang nikel yang merusak. Penegakan hukum lingkungan perlu dilakukan tanpa pandang bulu. Konsep energy justice dari Sovacool dan Dworkin (2015) harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, termasuk pengakuan hak veto masyarakat adat dan lokal terhadap proyek energi yang mengancam ruang hidup mereka.
Ketiga, membangun aliansi sosial yang luas. Transisi berkeadilan mensyaratkan jaminan perlindungan sosial dan pekerjaan layak bagi kelas pekerja. Musuh bersama bukanlah sesama rakyat—buruh tambang versus aktivis lingkungan—melainkan sistem oligarki yang menghisap buruh sekaligus menghancurkan alam. Biswas et al. (2022) menekankan imperatif etis untuk mengakhiri kemiskinan energi, yakni dengan menjamin akses energi untuk semua melalui pemutusan rantai rente.
Transisi energi bukan sekadar soal mengoneksikan mesin dengan panel surya. Ia adalah proyek politik untuk meruntuhkan struktur penindasan yang telah lama bercokol. Tanpa pergeseran paradigma menuju logika keberlanjutan yang berpusat pada manusia dan alam, transisi energi hanya akan menjadi mitos belaka. Saat ini kita sedang berdiri di persimpangan sejarah. Satu jalan mengarah pada business as usual dengan kemasan hijau, yang melanggengkan kerusakan ekologis di Obi, penggusuran di Wadas, dan dominasi oligarki di Jakarta. Jalan lainnya adalah rute terjal transformasi struktural, jalan keberanian untuk menuntut anti-resiliensi terhadap sistem yang menindas. Pilihannya jelas: arah energi yang membebaskan, bukan yang berlumuran darah.
Daftar Rujukan
Akrofi, M. M., McLellan, B. C., & Okitasari, M. (2024). Characterizing injustices in clean energy transitions in Africa. Energy for Sustainable Development.
Arfiansyah, A. (2021). The nuance of green: The political ecology of nickel mining in Sulawesi, Indonesia. Journal of Political Ecology.
Bainton, N., Kemp, D., Lèbre, E., Owen, J. R., & Marston, G. (2021). The energy-extractives nexus and the just transition. Sustainable Development.
Baker, S. H. (2019). Anti-resilience: A roadmap for transformational justice within the energy system. Harvard Civil Rights–Civil Liberties Law Review.
Biswas, S., et al. (2022). Ending the energy-poverty nexus: An ethical imperative for just transitions. Science and Engineering Ethics.
Climate Rights International. (2024). Nickel unearthed: The human and climate costs of Indonesia’s nickel industry.
Gellert, P. K. (2019). Neoliberalism and the politics of palm oil and coal in Indonesia. Journal of Contemporary Asia.
Healy, N., & Barry, J. (2017). Politicizing energy justice and energy system transitions: Fossil fuel divestment and a just transition. Energy Policy.
Institute for Essential Services Reform (IESR). (2022). Deep decarbonization of Indonesia’s energy system.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). (2023). Jejak hitam nikel: Eksploitasi di balik ambisi kendaraan listrik. Jakarta: JATAM Nasional.
LBH Yogyakarta. (2022). Catatan hitam Wadas: Represi dan perampasan ruang hidup atas nama Proyek Strategis Nasional.
Newell, P., & Mulvaney, D. (2013). The political economy of the just transition. The Geographical Journal.
Setiawan, A. A., et al. (2018). Community-based renewable energy in Indonesia: Challenges and practices. In Proceedings of the 2nd International Conference on Energy and Environmental Science.
Sovacool, B. K., Martiskainen, M., Hook, A., & Baker, L. (2019). Decarbonization and its discontents: A critical energy justice perspective on four low-carbon transitions. Climatic Change.
Trend Asia. (2023). Sekoci penyelamat oligarki: Jejak pebisnis batubara dalam proyek energi terbarukan di Indonesia. Jakarta: Trend Asia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2022). Jebakan energi semu: Biomassa dan ancaman deforestasi Indonesia.
Wardana, A. (2020). The Omnibus Law: A new chapter in the weakening of environmental protection in Indonesia. Melbourne Asia Review.
Winanti, P. S., & Mas’udi, W. (Eds.). (2023). Politik transisi energi di Indonesia: Negara, pasar, dan masyarakat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Taufik Hidayat adalah alumnus Teknik Elektro UGM yang saat ini bekerja sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama di Dinas ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.




