Ilustrasi: UGM
FEBRUARI 2026 menandai satu tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-alih tampil sebagai kebijakan pemenuhan hak atas pangan dan gizi, MBG sejak awal beroperasi sebagai instrumen populisme gizi yang dirancang untuk mengelola ketegangan sosial pasca pemilu sekaligus membuka ruang baru bagi akumulasi modal. Program ini menunjukkan bagaimana kebijakan sosial dapat difungsikan sebagai mekanisme konsolidasi kekuasaan, dengan anak-anak ditempatkan sebagai justifikasi moral atas praktik patronase dan ekspansi rezim pangan korporasi.
Dengan payung hukum yang rapuh, tata kelola tertutup, serta jaringan pelaksana yang sarat relasi politik, MBG menjauh dari mandat normatif hak atas pangan. Program ini justru menegaskan pergeseran peran negara dari pelindung masyarakat menjadi pengelola distribusi sumber daya yang melayani stabilitas politik dan kepentingan akumulasi. Dalam kerangka ini, populisme gizi tidak dapat dibaca sebagai deviasi kebijakan, melainkan sebagai modus kerja negara kapitalis dalam meredam kontradiksi sosial tanpa menyentuh akar strukturalnya.
Satu tahun pelaksanaan MBG memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekurangan teknis atau lemahnya pengawasan semata, melainkan pada orientasi kebijakan itu sendiri. MBG berkembang sebagai proyek beranggaran raksasa dengan fondasi regulasi yang lemah dan desain institusional yang membuka ruang luas bagi patronase politik dan konflik kepentingan. Di satu sisi, distribusi makanan berfungsi menenangkan keresahan sosial akibat kemiskinan dan ketimpangan. Di sisi lain, anggaran publik menjamin reproduksi kekuasaan dan akumulasi modal melalui mekanisme yang dilegalkan negara.
Populisme Gizi, Patronase, dan Negara Kapitalis
Berbagai temuan lapangan sepanjang tahun pertama MBG menunjukkan bahwa manfaat terbesar program ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh anak-anak dan ibu hamil sebagai penerima, melainkan oleh jaringan yayasan, elite politik, birokrasi, serta aparat keamanan yang menguasai rantai distribusinya. Pola ini mengafirmasi logika negara sebagai pengelola rente politik, di mana kebijakan sosial dijadikan medium konsolidasi kekuasaan pasca pemilu melalui distribusi selektif sumber daya publik.
Kerapuhan fondasi regulasi MBG memperkuat kecenderungan tersebut. Payung hukum utama program ini baru disahkan hampir sepuluh bulan setelah pelaksanaan dimulai. Sepanjang periode itu, penyelenggaraan MBG bertumpu pada aturan internal Badan Gizi Nasional dan dokumen teknis yang lemah secara hierarki hukum. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengadaan barang dan jasa, penetapan standar kualitas pangan, serta mekanisme pertanggungjawaban publik. Alih-alih memperketat pengawasan atas proyek beranggaran masif, negara justru melonggarkan prosedur, sebuah ciri khas kebijakan yang sejak awal diposisikan sebagai sumber rente dan loyalitas politik.
Dalam perspektif Karl Polanyi, kebijakan semacam ini mencerminkan proses disembedding, ketika pangan dan gizi dipisahkan dari relasi sosialnya dan direduksi menjadi objek pengelolaan administratif. Negara tidak hadir sebagai penyangga masyarakat dari dominasi pasar, melainkan sebagai fasilitator pasar itu sendiri. Melalui populisme gizi, anggaran publik menjadi instrumen penciptaan ruang akumulasi baru yang dilegalkan oleh kebijakan sosial.
Temuan Indonesia Corruption Watch memperlihatkan bahwa MBG sarat konflik kepentingan dan keterlibatan Politically Exposed Persons. Keterkaitan sistematis antara yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan partai politik, tim pemenangan pemilu, pejabat negara, purnawirawan militer, birokrasi pusat dan daerah, hingga aparat penegak hukum menunjukkan bahwa patronase bukan sekadar penyimpangan implementasi, melainkan bagian inheren dari desain program. Skema keuntungan berbasis jumlah porsi memungkinkan satu yayasan meraup miliaran rupiah per bulan, menjadikan MBG medium distribusi sumber daya negara kepada jejaring loyalis politik.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Dalam kerangka Marxis, konfigurasi ini mencerminkan fungsi klasik negara kapitalis, yakni menjamin kondisi umum akumulasi dan stabilitas politik melalui redistribusi selektif. Populisme gizi bekerja sebagai mekanisme ideologis yang menormalisasi praktik tersebut. Anak-anak diposisikan sebagai subjek moral yang melumpuhkan kritik, sementara logika akumulasi dan patronase tetap beroperasi di baliknya.
Narasi “memberi makan anak” berfungsi sebagai tameng moral yang efektif untuk menyingkirkan keberatan publik. Orang tua, guru, dan relawan yang mempertanyakan kualitas makanan, keamanan konsumsi, maupun transparansi anggaran kerap distigmatisasi sebagai penghambat program. Laporan mengenai keracunan, makanan basi, atau porsi tidak layak konsumsi sering kali diselesaikan secara informal tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas. Dalam ekonomi politik Marxis, populisme gizi berfungsi mengelola kontradiksi sosial agar tidak berkembang menjadi krisis politik terbuka. Negara tidak menghapus ketimpangan struktural, kemiskinan, ketergantungan pangan, dan marginalisasi petani, melainkan menenangkannya melalui distribusi material terbatas sambil mempertahankan relasi produksi yang timpang.
Rezim Pangan Korporasi dan Pasar Terjamin Negara
Populisme gizi dalam MBG tidak dapat dipisahkan dari bekerjanya rezim pangan korporasi. Kebutuhan jutaan paket makanan setiap hari mensyaratkan pemasok berskala besar, logistik tersentral, dan kontrak jangka panjang. Desain ini secara struktural menyingkirkan petani kecil, koperasi lokal, dan produsen pangan rakyat dari rantai pasok. Negara, melalui Badan Gizi Nasional dan jaringan yayasan pelaksana, menciptakan pasar pangan yang dijamin oleh kebijakan dan anggaran publik, sebuah captive corporate market sebagaimana dirumuskan Friedmann.
Dalam kerangka state–capital nexus, risiko pasar dialihkan kepada negara, sementara keuntungan diprivatisasi oleh korporasi pangan. Relasi ini menegaskan bahwa MBG bukan sekadar kebijakan konsumsi, melainkan bagian dari arsitektur ekonomi politik yang menopang dominasi korporasi agribisnis. Populisme gizi menjadi perangkat legitimasi bagi pengalihan sumber daya publik ke dalam sirkuit akumulasi kapital.
Keterkaitan ini semakin jelas ketika MBG dibaca bersama proyek pangan berskala besar seperti Food Estate. Keduanya membentuk artikulasi hulu-hilir yang saling menopang. Food Estate menyediakan basis produksi komoditas massal melalui konsentrasi lahan dan ekspansi agribisnis, sementara MBG menjamin pasar penyerapannya melalui kontrak dan anggaran negara. Relasi ini menunjukkan bagaimana krisis pangan dan gizi digunakan sebagai dalih untuk mempercepat accumulation by dispossession, berupa perampasan tanah, marginalisasi petani kecil, dan penghancuran basis produksi rakyat.
Di tingkat konsumsi, MBG mereproduksi dominasi melalui standarisasi menu nasional dan normalisasi pangan ultra-proses. Gizi direduksi menjadi hitungan nutrien yang mudah distandarkan dan kompatibel dengan produksi industri, sembari menyingkirkan dimensi sosial, budaya, dan ekologis pangan. Kasus makanan basi, telur busuk, porsi minim, hingga keracunan massal sepanjang tahun pertama MBG bukanlah anomali teknis, melainkan konsekuensi struktural dari sistem pangan tersentral dengan orientasi efisiensi biaya dan pemotongan ongkos produksi. Tubuh anak-anak, terutama dari keluarga kelas pekerja, menjadi medan eksperimen kebijakan sekaligus pasar terkurung bagi produk pangan industri yang dilegitimasi negara.
Melampaui Satu Tahun MBG
Satu tahun pelaksanaan MBG cukup untuk menunjukkan bahwa problemnya bersifat struktural. Program ini gagal memenuhi dimensi normatif hak atas pangan, baik dari segi ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, maupun keberlanjutan, karena sejak awal tidak dirancang sebagai kebijakan berbasis hak. Populisme gizi menggantikan pendekatan hak dengan logika karitas negara yang selektif dan politis.
Alternatif terhadap kondisi ini tidak terletak pada perbaikan teknis semata, melainkan pada pembongkaran logika kebijakan pangan itu sendiri. Agenda kedaulatan pangan, desentralisasi pengadaan, kontrak langsung dengan petani dan koperasi lokal, serta penguatan produksi pangan rakyat menawarkan horizon politik yang secara langsung berhadapan dengan rezim pangan korporasi.
Selama kebijakan pangan Indonesia tetap tunduk pada logika akumulasi dan patronase, MBG akan terus berfungsi sebagai etalase kesejahteraan semu. Satu tahun sudah cukup untuk membuktikan bahwa di balik janji makan bergizi gratis, yang benar-benar kenyang bukanlah anak-anak, melainkan jaringan kekuasaan yang menopang populisme gizi itu sendiri.
Daftar Pustaka
Clapp, J. (2016). Food. Cambridge: Polity Press.
Clapp, J., & Scrinis, G. (2017). Big food, nutritionism, and corporate power. Globalizations, 14(4), 578–595.
Friedmann, H. (2005). From colonialism to green capitalism: Social movements and the emergence of food regimes. Dalam F. Buttel & P. McMichael (Ed.), New Directions in the Sociology of Global Development. Oxford: Elsevier.
Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press.
Harvey, D. (2014). Seventeen Contradictions and the End of Capitalism. London: Profile Books.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025). Ada Siapa di Balik MBG? Patronase Politik dalam Memperkuat Dukungan. Jakarta: ICW.
Marx, K. (1867). Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. Hamburg: Otto Meissner.
McMichael, P. (2013). Food Regimes and Agrarian Questions. Halifax & Winnipeg: Fernwood Publishing.
McMichael, P. (2014). Historicizing food sovereignty. Journal of Peasant Studies, 41(6), 933–957.
McMichael, P. (2024). Rezim Pangan dan Masalah Agraria. Seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria (Cetakan ketiga). Diterjemahkan oleh Nurhady Sirimorok. Yogyakarta: INSISTPress.
Polanyi, K. (1944). The Great Transformation. New York: Farrar & Rinehart.
Scrinis, G. (2013). Nutritionism: The Science and Politics of Dietary Advice. New York: Columbia University Press.
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR). (1999). General Comment No. 12: The Right to Adequate Food. Geneva: United Nations.
Eva Nurcahyani adalah bidan muda yang aktif menginisiasi Lingkar Studi Feminis, ruang kolektif yang mendorong pendidikan kritis dan advokasi berbasis feminisme.




