Di Balik Kenaikan Harga Beras, Ada Mereka Yang Haknya Dirampas: Cerita Buruh Produsen Beras Premium di Wilayah Lumbung Padi

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Illustruth


HARGA beras mengalami kenaikan sejak beberapa bulan lalu, bahkan kenaikan harga beras premium disebut “tertinggi dalam sejarah”. Kenaikan harga beras berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pada umumnya, dan lebih khusus buruh. Harga yang melambung tinggi tanpa mampu dikontrol negara membuat mereka bertahan dengan cara mengurangi konsumsi pengeluaran yang dianggap berlebihan.

Artikel ini tidak akan lebih jauh membahas kenaikan harga beras dan dampaknya, melainkan menggambarkan situasi buruh yang bekerja pada salah satu perusahaan yang memproduksi beras, yang mengalami relasi timpang nan eksploitatif.

Apa yang akan dijelaskan adalah situasi buruh yang bekerja pada perusahaan yang memproduksi beras premium cap Anak Raja. Beras premium cap Anak Raja diproduksi oleh PT Berill Jaya Sejahtera (selanjutnya disingkat PT BJS) milik Miguno Group, yang memiliki banyak cabang seperti di Surabaya, Bekasi, Jakarta dan lain-lain. PT BJS bergerak di bidang manufaktur/produksi peternakan, pangan dan pakan. Produk mereka antara lain beras pulen wangi, beras long grain, beras manis, beras hitam dan beras merah. Semuanya dikirim ke berbagai kota di seluruh Indonesia. 

Di Semarang, Jawa Tengah, PT BJS menancapkan modalnya sejak tahun 1970 sebagai distributor beras. Lalu disusul dengan mendirikan pabrik pengolah beras di Kabupaten Grobogan pada tahun 2010, salah satu daerah penghasil padi terbesar di Jawa Tengah. Artikel ini akan fokus pada pabrik di Grobogan, yang mempekerjakan kurang lebih 500 buruh. Para buruh di pabrik itu mengerjakan mulai dari menggiling padi menjadi beras hingga mengemasnya ke dalam plastik untuk disuplai ke berbagai kota. 

Penghisapan yang terjadi tidak sebanding dengan harga mahal dari Anak Raja, yang bisa didapatkan di supermarket atau mal. Saking mahalnya–sekitar Rp17 ribu per kilogram–Anak Raja belum tentu bisa dijangkau (dan dipilih) oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, termasuk oleh buruh yang memproduksinya. 

Para buruh di sana sangat dieksploitasi–kontras dengan kualitas beras yang diproduksi. Hampir seluruh hak-hak buruh tidak diberikan dengan baik oleh pemodal. Kondisi inilah yang memicu K dan kawan-kawannya membentuk SP Bergas (Serikat Pekerja Berill Grobogan Sejahtera). K, menjabat pengurus, dan semua yang terlibat berharap adanya serikat mampu membuat mereka merundingkan hak-hak yang selama ini dirampas ugal-ugalan oleh perusahaan.

Data sepenuhnya disediakan oleh kawan-kawan buruh yang merasakan dampak langsung dari eksploitasi.


Fleksibilitas Hubungan Kerja & Perampasan Tenaga Buruh

PT BJS memiliki empat gudang, tiga gudang produksi yang mesinnya bekerja terus-menerus dan satu gudang untuk penampungan gabah sekaligus penampung beras yang siap dikirim. Masing-masing gudang produksi diisi oleh buruh dengan total yang berbeda-beda. Misalnya, pada 18 Agustus 2023, total buruh yang bekerja selama 3 sif di tiga gudang produksi sebanyak 115. Sebanyak 53 buruh bekerja di gudang 3, 34 buruh di gudang 4, dan 28 di gudang 1. 

Berikut adalah tabel detail aktivitas produksi buruh PT BJS setiap harinya:

Seluruh buruh di PT BJS Grobogan dipekerjakan sebagai tenaga kerja harian lepas (HL), tenaga borongan dan kontrak (PKWT). Kontrak pendek berimbas pada pesangon yang nominalnya sangat sedikit, sementara pemberlakuan harian lepas jelas akan meringankan bos sebab mereka tidak mengeluarkan sepeser pun rupiah untuk membayar kompensasi saat masa kerja buruh berakhir.

Dengan status harian lepas, salah satu pengurus serikat, K, diupah Rp80 ribu untuk kerja dari jam 07.45-16.00. Kadang-kadang perusahaan memolorkan waktu kerja, artinya buruh ditahan untuk pulang karena masih ada sisa tumpukan padi yang harus sesegera mungkin diproses dalam penggilingan.

Sementara jangka waktu mereka yang dikontrak pun sangat pendek. T, salah satu pengurus serikat, misalnya, mengatakan bahwa ia hanya dikontrak dari 7 Juli sampai 30 September 2023. 

Selain itu, salinan perjanjian kerja yang T terima tidak mengatur uraian tugas (job description). Berikut ini merupakan salinan perjanjian kerja PT BJS kepada T: 

Di situ secara eksplisit diatur kalau hubungan kerja yang seharusnya diterima T adalah kontrak/PKWT, namun pada pasal 2 dinyatakan bahwa dia adalah tenaga borong. Tenaga borong dengan PKWT tentu berbeda baik dalam sistem pengupahan atau jadwal kerja. Di sini perusahaan sengaja mengaburkan semua jenis dan sifat pekerjaan yang seharusnya diterima buruh. PT BJS dengan sengaja mengaburkan daftar pekerjaan, yang akibatnya adalah buruh tidak bisa melakukan penuntutan di kemudian hari. Kedua hubungan kerja, PKWT dan tenaga borong, yang diuraikan dalam salinan perjanjian ini sangat tidak pantas.

Seharusnya buruh diangkat statusnya sebagai pekerja tetap (PKWTT) serta mendapatkan perlindungan serta jaminan hak-hak lainnya. Namun, mereka tidak pernah diangkat menjadi buruh tetap. Masa terlama kerja buruh di sini adalah dua tahun. Di bawah ini jangka waktu kontrak yang diberlakukan oleh PT BJS terhadap buruh:

  1. dari 15 Februari 2021 s/d Agustus 2023
  2. dari 22 Februari 2021 s/d Agustus 2023
  3. dari 23 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2023.
  4. dari 28 Februari 2023 s/d 28 Agustus 2023;
  5. dari 7 Juli 2023 s/d Agustus 2023

Ini merupakan jangka waktu kerja pada salinan perjanjian kerja. Salinan perjanjian kerja didapat buruh saat mereka memaksa. Kebanyakan buruh tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja. Mereka hanya diberitahu secara lisan pekerjaan apa yang diterima. Salinan perjanjian kerja tidak diberikan PT BJS agar mengaburkan tuntutan buruh di kemudian hari jika terjadi perselisihan.

Persoalan kontrak pendek yang dialami buruh PT BJS terlegitimasi dengan adanya UU Cipta Kerja. Di sana hubungan kerja dengan skema kontrak pendek diperbolehkan, juga semua jenis dan sifat pekerjaan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja kontrak.

Saat UU Ketenagakerjaan masih berlaku, ada ketentuan serta batasan yang mengatur jenis dan sifat dari suatu pekerjaan yang boleh dikontrak. Dalam peraturan lama, perusahaan wajib mengangkat seluruh buruh sebagai pekerja tetap. Syarat PKWT hanya untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan atau pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kebutuhan musiman.

Sesungguhnya pekerjaan para buruh PT BJS itu terus-menerus, aktivitas produksi tidak bergantung pada musim tertentu, produksi yang dihasilkan juga bukanlah produk baru (sejak berdiri tahun 2010 sampai sekarang, produknya tetap adalah beras) atau kegiatan baru atau penjajakan baru. Berkat kebobrokan UU Cilaka, semua jenis pekerjaan (termasuk aktivitas produksi buruh PT BJS) dibolehkan dipekerjakan dengan status kontrak. 

Dengan mempekerjakan buruh dengan status kontrak, maka PT BJS lebih banyak mengambil keuntungan. Para buruh telah bekerja semaksimal mungkin serta mengerahkan tenaganya, namun keuntungan dengan mudahnya dimonopoli para bos.


Ketimpangan Relasi Kerja Hingga Pembentukan Serikat

Tidak mau terus bekerja dalam kondisi eksploitatif, para buruh berinisiatif membentuk serikat, dimulai dengan pendirian komite persiapan yang rapatnya diselenggarakan pada Minggu 16 April 2023. 

Berkas di atas memang sengaja dipangkas. Pertemuan awal ini menghasilkan kesepakatan nama pengurus sementara dengan jumlah 14 orang. 

Dalam perjalanan pembentukan serikat, seluruh pengurus dan anggota rutin mengadakan pertemuan dan intensif membahas kondisi di tempat kerja. Pertemuan melahirkan tuntutan agar perusahaan memenuhi jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh buruh. 

Serikat pun menyimpulkan beberapa pelanggaran PT BJS yang selama ini dibiarkan, yaitu: 

Setelah mempersiapkan persyaratan, para pengurus serikat lantas mendatangi dinas terkait agar secara resmi diakui, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja (UU 21/2000). Hal ini mereka lakukan pada Senin 12 Juni 2023, dengan tanda terima resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Grobogan seperti terlihat di bawah (berkas sengaja dipangkas).

Hanya berselang dua hari setelah pendaftaran, HRD PT BJS memanggil seluruh pengurus dan anggota lewat Whatsapp. Tujuannya katanya dalam rangka membahas keluh kesah buruh sehingga berinisiatif membentuk serikat. Namun, pada 14 Juni 2023, tujuh pengurus serikat pada jobdesk sekam giling (gilingan kulit gabah) dinonaktifkan sampai 27 Juni 2023. 

Dari sini perusahaan terus melancarkan tekanan terhadap buruh yang berinisiatif membentuk serikat. Namun hal itu tidak menyurutkan K dan kawan-kawan untuk tetap fokus mengupayakan agar mereka tercatat di dinas sekaligus melaporkan intimidasi HRD karena telah menonaktifkan beberapa pengurus (adapun dalih HRD menonaktifkan buruh karena stok padi masih banyak dan belum bisa dikirim).

Tidak berhenti di situ, pada 6 Juli 2023, manajemen memutasi buruh yang tergabung di dalam serikat di bagian sekam giling ke operator poles. Ini dilakukan hanya, lagi-lagi, lewat grup Whatsapp. Alasan karena tenaga kerja kurang. Pengurus serikat menolak keras mutasi. Namun manajemen memutuskan tujuh buruh dinonaktifkan selama satu minggu (juga lewat Whatsapp). 

Di sisi lain, proses pencatatan tidak semulus yang dibayangkan oleh K dkk. Disnaker Kab. Grobogan mempersulit mereka dengan cara mengotak-atik AD/ART serikat. Melakukan koreksi terhadap itu bukanlah kewenangan dinas. Mereka hanya boleh memberitahu berkas-berkas apa saja yang kurang.

Bahkan, pengurus serikat yang mendatangi dinas mengatakan: “Justru perwakilan Disnaker yang ditemui K dkk mendapatkan statement kalau dalam pencatatan serikat harus ada ‘persetujuan’ dari serikat pekerja centang biru yang sudah lama berdiri di Kab. Grobogan. Dan lebih parahnya adalah Disnaker menganjurkan harus ada persetujuan dari pihak perusahaan supaya serikatnya bisa dicatatkan.”

Akibat mendesak supaya pencatatan segera dikeluarkan oleh dinas, salah satu pengurus serikat dipanggil manajemen dan dimutasi ke bagian security. Ia menolaknya, alhasil perusahaan tidak memberikan jadwal kerja sampai sekarang. Ada lagi pengurus serikat yang dimutasi ke bagian umum (tugasnya bersih-bersih) karena dianggap melanggar ketentuan “memakai sandal saat bekerja”, padahal, seperti yang di atas disebut, peraturan perusahaan tidak pernah diketahui oleh buruh pada umumnya. Sampai saat ini dia juga tidak mendapatkan jadwal masuk kerja/jam kerja.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Aksi dan Mogok Kerja adalah Jalan

Setelah semua yang terjadi, para pengurus serikat melakukan mogok kerja dan melakukan aksi di kantor Disnaker Kab. Grobogan pada Kamis, 28 Agustus 2023. Tuntutannya adalah agar dinas segera mengeluarkan pencatatan; selama proses pencatatan perusahaan tidak melakukan tindakan diskriminatif dan union busting; mempekerjakan kembali buruh yang sudah di-PHK; mengangkat seluruh buruh sebagai buruh tetap; serta mendaftarkan para buruh ke BPJS dan memenuhi hak-hak lainnya. 

Menuntut dinas lekas melakukan pencatatan karena faktanya memang mereka mempersulitnya. Pencatatan serikat seharusnya dilakukan paling lama 21 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 16 tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Harap diingat lagi bahwa pemberitahuan buruh PT BJS itu pada 12 Juni 2023, berarti semestinya keluar paling lambat 21 September 2023. 

Di bawah ini terlampir bukti kebobrokan yang sangat jelas dari birokrasi Disnaker Kab. Grobogan. Mereka mengeluarkan surat perihal verifikasi faktual pencatatan serikat, yang jelas-jelas tidak diatur di dalam Kepmen 16/2001. Tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan adanya verifikasi faktual. Dengan kata lain, Disnaker Kab. Grobogan hanya mengada-ada. 

Nasib nahas kemudian dialami buruh PT BJS yang tergabung dalam serikat. Upaya pencatatan serikat berujung pada intimidasi, bahkan perusahaan melakukan PHK massal kepada mereka. Satu persatu buruh dipanggil manajemen untuk menandatangani pengakhiran perjanjian kerja, ada pula buruh yang secara sengaja tidak diberitahu jadwal masuk kerja, ada juga yang dimutasi agar tidak lagi betah bekerja dan undur diri.

Dinas tenaga kerja terbukti menjadi lembaga tumpul yang tidak bisa memfungsikan diri sebagaimana mestinya. Seharusnya mereka mengupayakan perlindungan terhadap buruh yang sedang berjuang melakukan pencatatan, juga menindak tegas PT BJS berdasarkan aduan karena melanggar hak-hak buruh. Kenyataannya berbanding terbalik. Disnaker Grobogan tidak segera mencatatkan serikat buruh PT BJS serta membiarkan perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat). 

Memang ada upaya pelaporan dugaan tindakan malaadministrasi oleh pengurus serikat ke Ombudsman Jawa Tengah, namun perjuangan jadi sia-sia karena mereka dihadapkan pada syarat-syarat administrasi yang sangat rumit, biaya akomodasi, apalagi situasinya pengurus serikat sudah di-PHK massal.

Ya, hingga saat ini, seluruh pengurus dan anggota serikat tidak lagi bekerja di perusahaan produksi beras premium tersebut. PT BJS hanya memberikan uang tali asih bagi buruh yang statusnya kontrak/PKWT, sementara bagi buruh yang statusnya tenaga borongan atau harian lepas tidak diberikan kompensasi apa-apa. Sampai saat ini pun tidak ada salinan pencatatan serikat pekerja dari Disnaker Grobogan, sehingga upaya menuntut hak-hak tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

Sebagai penutup, berikut adalah beberapa poin yang bisa disimpulkan:

  1. mengakarnya fleksibilitas hubungan kerja dan eksploitasi tenaga buruh dilanggengkan perusahaan selama bertahun-tahun; hubungan kerja para buruh dibakukan dalam status kontrak pendek, tenaga kerja borongan hingga harian lepas;
  2. buruh yang berinisiatif mendirikan serikat justru mengalami pemberangusan dengan berbagai cara, dari mulai kontrak kerja tidak diperpanjang, dimutasi, mengalami kekerasan verbal dan PHK;
  3. keterlibatan Disnaker Kab. Grobogan yang melanggengkan praktik pemberangusan serikat dan pembiaran eksploitasi;
  4. tidak ada jaminan kebebasan berserikat dan hak perlindungan serta hak kesejahteraan buruh di wilayah industri baru Grobogan.

Muhammad Safali adalah Advokat Publik Divisi Buruh LBH Semarang

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.