Buka-tutup Pintu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: AK Rockefeller/Flickr 


“MENGAPA Anda membentuk Komisi Kebenaran dan Martabat (Commission of Truth and Dignity)?” tanya saya penasaran pada mantan Presiden ke-5 Tunisia, Moncef Marzouki, November tahun lalu. 

Marzouki menjadi presiden tahun 2011-2014. Itu adalah periode penting karena negara tersebut tengah bertransisi dari rezim otoriter ke demokrasi. Ia sendiri termasuk salah satu korban. Sejak kecil, Marzouki dan keluarganya harus menjadi eksil di Maroko karena diusir oleh penguasa rezim totaliter. Meskipun bisa kembali ke tanah air, ia beberapa kali ditahan dan disiksa karena kritis dan konsisten memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) serta menjadi oposisi pemerintah hingga akhirnya kembali menjadi eksil.

Dia menjawab: “Karena dua hal: saya ingin rakyat tahu bahwa apa yang dilakukan negara di masa lalu adalah kejahatan serius, dan karena saya ingin memastikan keadilan menyeluruh bagi para korbannya.”

Untuk dua hal tersebut maka dibutuhkan pengakuan oleh negara. Pengakuan, menurutnya, adalah syarat mutlak. Tanpa itu, maka mustahil bicara soal keadilan maupun akuntabilitas sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Saya kembali teringat jawaban tersebut saat beberapa hari lalu, tepatnya 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato singkat soal laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). Dalam kesempatan tersebut Presiden menyatakan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya 13 pelanggaran HAM masa lalu yang pernah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ke-13 kasus ini secara khusus dimandatkan oleh Presiden untuk didalami lebih lanjut oleh Tim PPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 17 tahun 2022.

Apa makna pengakuan dan penyesalan ini untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia? Bagaimana laporan dan rekomendasi Tim bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan adil dan bermartabat?

Ketua Tim, Makarim Wibisono, menyamakannya dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Cile, atau yang populer disebut Komisi Rettig (dari nama Paul Rettig, ketua komisi), dibentuk oleh Presiden Patricio Aylwin tahun 1990. Dua tim ini memang sama-sama dibentuk oleh kepala negara, dalam hal ini presiden, serta menghasilkan pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di luar itu, sebetulnya tidak ada kesamaan lain.

Dari sisi mandat, Komisi Rettig bertugas untuk menemukan informasi selengkap mungkin tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintah otoriter, mengumpulkan bukti tentang nama korban, nasib, dan situasinya saat ini. Dengan kata lain, komisi ini bertugas untuk mengungkap kebenaran. Sementara itu, mandat Tim PPHAM adalah melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan oleh Komnas HAM sampai tahun 2020. Secara prosedur, ini adalah mandat yang tidak wajar karena laporan Komnas HAM dibuat secara rahasia untuk memenuhi kriteria penyelidikan yudisial, di mana unsur utamanya adalah pembuktian pelanggaran HAM berat. 

Dari sisi proses, Komisi Rettig bekerja selama satu tahun dan melibatkan partisipasi luas masyarakat terutama para korban yang menjadi pusat. Proses-proses ini berlangsung secara terbuka di hadapan publik. Selain akuntabilitas, tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui kejahatan apa yang terjadi di masa lalu. Ini yang juga dilakukan Komisi Kebenaran dan Martabat di Tunisia, sebagaimana disampaikan oleh Marzouki, sebagai cara efektif agar masyarakat belajar sejarah kelam bangsanya.

Kebalikan dengan itu, proses-proses yang dilakukan oleh Tim PPHAM tidak diketahui oleh publik. Laporan Tim PPHAM disusun dalam waktu relatif singkat, hanya empat bulan terhitung Agustus 2022. Dampak besarnya, tidak ada proses “belajar dari sejarah bersama”. Tim ini pun selektif memilih perwakilan korban tanpa kriteria jelas, yang berdampak pada tidak signifikannya legitimasi kolektif dari korban terhadap kerja tim.

Ujung dari proses-proses seperti ini, baik di Cile, Tunisia, maupun negara-negara lainnya, bermuara pada satu hal: pengakuan negara dan langkah konkret penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Biasanya ini tercatat dalam rekomendasi laporan. Rekomendasi disusun berdasarkan pada temuan. Bagian rekomendasi-lah yang paling menentukan seberapa jauh komitmen negara untuk menyelesaikan beban sejarahnya. 

Dalam rekomendasi, baik Komisi Rettig maupun Komisi di Tunisia, kebenaran yang dihasilkan tidak bisa dipisahkan dari pengadilan serta pemulihan bagi korban. Laporan dan rekomendasi komisi ini membuka pintu yang lebar bagi kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat.

Di Kolombia, Komisi Kebenaran adalah satu dari tiga lembaga yang dibentuk dari apa yang disebut dengan Sistem Komprehensif Kebenaran, Keadilan, Reparasi dan Ketidak-berulangan Kolombia. Dalam sebuah pertemuan di Universitas Harvard Oktober tahun lalu, salah satu penasihat Komisi Kebenaran Kolombia, Daniel Marin-Lopez, menyatakan bahwa “(K)ebenaran yang dihasilkan dari proses di Komisi Kebenaran Kolombia adalah dasar dan kesatuan dari pilar lainnya, termasuk reparasi terhadap 8 juta korban yang membutuhkan komitmen serius berjangka waktu panjang dari negara.”

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Sementara itu, sebelas butir rekomendasi dalam laporan Tim PPHAM justru membuka sekaligus menutup pintu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada saat yang sama. 

Rekomendasi pertama adalah pengakuan dari kepala negara. Pengakuan ini membuka pintu bagi narasi sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang selama ini dihilangkan dalam versi resmi, termasuk pengalaman korban dan memori kolektif di masyarakat. Rekomendasi dari laporan ini juga membuka pintu untuk program pemulihan korban. Tim ini sejak awal memang dirancang untuk memberi prioritas pada pemulihan korban sebagai bentuk penyelesaian non-yudisial, meskipun lembaga negara lainnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komnas HAM, juga memberikan pemulihan dalam bentuk bantuan kesehatan bagi korban. Pemulihan tentu dibutuhkan oleh korban dan itu merupakan tanggung jawab negara, mengingat puluhan tahun mereka menjadi warga negara kelas dua dan hidup dengan stigma. 

Belum jelas bagaimana pemulihan ini akan dilakukan, namun akan membutuhkan waktu lebih dari tahun 2024 untuk bisa menghasilkan program pemulihan yang bertanggung jawab. Ketika Jokowi tidak lagi menjadi presiden, tidak ada jaminan agenda pemulihan ini bisa dijalankan.

Pintu yang ditutup dalam laporan dan rekomendasi Tim PPHAM adalah keadilan melalui pengadilan dan pengungkapan kebenaran melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dua mekanisme ini disebut “mentok” oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Pembentukan Tim PPHAM juga menurutnya adalah sesuatu yang “mungkin dari berbagai ketidakmungkinan” (seperti dikutip dari ringkasan eksekutif laporan Tim PPHAM). 

Menurutnya, pengadilan tidak bisa diteruskan karena perbedaan pendekatan antara Komnas HAM yang menggunakan kerangka pelanggaran HAM berat dan Kejaksaan Agung dengan pendekatan kejahatan kriminal. Sementara pengungkapan lewat KKR juga tak mungkin karena Undang-undang KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006, meskipun MK sendiri menyatakan keharusan untuk membuat UU KKR yang baru. 

Pernyataan dan penjelasan Mahfud merupakan ironi tersendiri mengingat Kejaksaan Agung berada di bawah Presiden dan pengadilan dimandatkan dalam UU formal. Presiden sebagai pimpinan eksekutif juga memiliki kepentingan serta mandat untuk menyusun kembali RUU KKR sebagaimana amanat MK. Dengan peran itu, Presiden sebenarnya memiliki pilihan dan otoritas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara konstitusional dan bermartabat. Pilihan untuk membentuk Tim PPHAM sejak awal adalah indikasi atas ketidakmampuan atau ketidakmauan Presiden untuk memenuhi janjinya menyelesaikan beban sejarah bangsa ini. 

Pengakuan memang dibutuhkan, tapi ia harus bisa dipahami maksudnya oleh masyarakat dan mengembalikan martabat korban seperti yang disampaikan Marzouki di awal pembicaraan. Karena itu, pengakuan semestinya menjadi kunci untuk membuka pintu lainnya: pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan.


Sri Lestari Wahyuningroem, Visiting Scholar, Carr Center for Human Rights Policy, Harvard Kennedy School; dan Pengajar Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.