Para buruh menuju Stadion Lusail yang belum jadi untuk Piala Dunia, 20 Desember 2019

Dieksploitasi dan Mati karena Piala Dunia Qatar

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: REUTERS/Kai Pfaffenbach


“Itu hanya tentang uang dan cara mereka memperlakukan pekerja yang membangun stadion. Itu  mengerikan. Dan ribuan orang meninggal. Dan kita tetap merayakan Piala Dunia.” –Eric Cantona

NOVEMBER ini jutaan pasang mata akan tertuju ke Qatar, tempat di mana kaki-kaki lincah nan berbakat macam Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, Neymar dan Kylian Mbappé akan menari di lapangan hijau. Mereka akan bertarung di Piala Dunia, kompetisi sepak bola terbesar di dunia yang untuk kali pertama diselenggarakan di kawasan Timur Tengah, Qatar.

Sejak pertama kali terpilih sebagai tuan rumah, Qatar langsung mengucurkan banyak sekali anggaran untuk menyiapkan infrastruktur utama dan pendukung. Anggaran yang dihabiskan sekitar $220 miliar (dalam USD) atau sekitar Rp3,344 triliun—16 kali lipat dari yang dikeluarkan Rusia pada Piala Dunia 2018. Sekitar $34 miliar untuk pembangunan jalur kereta api, $17 miliar untuk pembangunan bandara, dan $4 miliar untuk pembangunan stadion. Sisanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain seperti jalan, hotel dan transportasi. 

Namun tidak semua orang bersuka cita dengan pelaksanaan Piala Dunia di sana. Persiapan tuan rumah dianggap penuh dengan kontroversi. 

Salah satu figur sepak bola yang menolaknya adalah Eric Cantona—legenda Timnas Prancis dan Manchester United. Ia tidak akan terbang ke Qatar sama sekali. Sebabnya adalah Piala Dunia Qatar yang dibanggakan dan dirayakan itu diselenggarakan di atas keringat pekerja migran yang diperlakukan dengan buruk. Para pekerja ini berasal dari beberapa negara Asia dan Afrika seperti India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, Kenya, Uganda, bahkan Indonesia.

Setidaknya sekitar 1,8 juta pekerja migran mendapatkan perlakukan buruk selama bekerja di sana untuk proyek infrastruktur Piala Dunia, menurut International Trade Union Confederation (ITUC) tahun 2015 lalu. Sementar laporan Human Rights Watch (HRW) menyebut perlakuan buruk yang diterima pekerja adalah jam kerja panjang, upah tak dibayar, fasilitas buruk, dan penyitaan dokumen. Saking parahnya kondisi kerja di sana, sebagian dari mereka bahkan meninggal dunia. 

Selain Cantona, Tim Sparv, Kapten Timnas Finlandia, juga melontarkan protes serupa. Di tahun 2021, ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung langsung ke Qatar dalam sebuah artikel panjang di The Players Tribune. Baginya, apa yang terjadi di sana harus terus dibicarakan.

Untuk semua pemain, pelatih dan federasi sepak bola, untuk semua fans dan wartawan, atau untuk siapa pun yang peduli dengan hak asasi manusia, teruslah membicarakan (pekerja) Qatar. Biarkan omongan dan diskusi berlanjut. Angkatlah suaramu untuk mendukung para pekerja migran di sana, atau menulislah lewat blog atau tweet. Terbitkanlah tulisan tersebut dan mari desak FIFA dan Qatar,” Kata Tim Sparv. 

Ia bahkan membangun percakapan secara langsung dengan salah satu pekerja migran perempuan dan mengungkapkan bahwa kondisinya sangat buruk. 

“Saya memiliki satu percakapan dengan seorang wanita yang benar-benar menyentuh hati saya. Dia sangat bersemangat membantu rekan kerjanya, tetapi dia juga kecewa dan marah. Dia bercerita tentang harus bekerja 16 jam sehari tanpa hari libur. Ia juga mengatakan jika ada pekerja perempuan yang mengadu, polisi akan selalu memihak majikan,” masih menurut Sparv.


Menyangkal kematian

“Terdapat ketidakjelasan dan kurangnya transparansi yang mengelilingi kasus-kasus kematian tersebut” -May Romanos, peneliti Teluk Arab di Amnesty International.

Tahun 2021, media asal Inggris The Guardian merilis laporan investigasi tentang kondisi pekerja migran di Qatar. Disebutkan di sana, sejak dinobatkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 Desember 2010 silam, sebanyak 6.500 pekerja migran yang berasal India, Pakistan, Bangladesh, Nepal, dan Sri Lanka meregang nyawa. Rata-rata ada 12 pekerja meninggal di setiap pekan. 

Otoritas India, Bangladesh, dan Sri Lanka menyebutkan, dalam kurun waktu 2011-2020, sebanyak 5.927 pekerja mereka meninggal di Qatar; sementara otoritas Pakistan menyebut sejak 2010-2022, pekerja yang meninggal telah mencapai 824. Jumlah ini bisa lebih banyak karena belum memasukkan pekerja dari Kenya, Uganda dan Filipina. Kematian yang terjadi di akhir 2020 bahkan tidak disertakan.

Namun estimasi ini dibantah oleh otoritas Qatar. Mereka menyebut kematian lebih karena sebab alami: masalah pernapasan dan kardiovaskular. Mereka misalnya menyebut dalam kurun waktu 2012 sampai 2017, jumlah pekerja Nepal yang meninggal karena sebab alami sebanyak 676 dari 1.025 kasus. Sementara di kurun waktu 2012 sampai 2018, dari  1.678 pekerja Pakistan yang meninggal—rata-rata empat orang per minggu dan 1.345 di antaranya karena hal yang sama. 

Banyak pihak meragukan klaim tersebut karena ketiadaan pemeriksaan setelah kematian (post-mortem). Qatar hanya membolehkan autopsi jika kematian berkaitan dengan kasus kejahatan dan penyakit sebelum meninggal. 

Tahun 2014, firma hukum internasional DLA Piper sebenarnya pernah menyorot dan merekomendasikan Qatar untuk mengubah regulasi terkait kebijakan autopsi. Namun mereka mengabaikannya, bahkan berdalih sudah meminta izin kepada pihak keluarga untuk autopsi sebelum jenazah dipulangkan ke negara asal karena hal itu berkaitan dengan hukum. Pihak keluarga disebut menolak autopsi dengan alasan ingin segera menyelesaikan prosesi pemakaman.

Keterangan ini kemudian dibantah keluarga korban. Anggota keluarga dari pekerja Nepal yang meninggal mengatakan bahwa permintaan autopsi tidak pernah datang sama sekali.


Tanpa upah

“Kami hidup dari makanan sumbangan (food charity)—perusahaan tidak membayar upah kami selama berbulan-bulan dan kami tidak punya uang,” Deepak, pekerja migran asal Nepal kepada Amnesty Internasional.

Mercury MENA adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar yang merekrut pekerja migran untuk proyek pembangunan stadion Piala Dunia. Di tahun 2015, Amnesty Internasional menyebut bahwa mereka melakukan pelanggaran serius terhadap pekerja migran. Beberapa di antaranya adalah tidak membayar upah sesuai dengan kontrak, bahkan semena-mena memotongnya; tidak menyediakan tempat tinggal bagi pekerja; serta menyita dokumen hukum para pekerja. 

Setidaknya 34 pekerja asal Nepal merasakan ini. Pada akhir 2017, mereka meninggalkan Qatar tanpa mengantongi uang sedikit pun. Mercury MENA, perusahaan yang merekrut mereka, membiarkan  bahkan memaksa mereka bekerja bulan-bulan tanpa upah. Penundaan pembayaran upah sudah berlangsung sejak Februari 2015, dan makin tidak terselesaikan hingga 2017.

Amnesty Internasional menyebut perusahaan memiliki utang kepada pekerja antara 5.000 dan 9.000 riyal Qatar (Rp21,3 juta dan Rp37,2 juta). Antara Oktober 2017 hingga April 2018, terdapat 74 orang pekerja dari India, Nepal, dan Filipina yang memiliki piutang kepada Mercury MENA.

Pekerja yang menerima upah pun tidak bisa disebut beruntung. Upah yang mereka terima juga kecil. Rata-rata pekerja menerima upah sebesar 750 riyal Qatar (Rp3,2 Juta) per bulan. Kalaupun dibayar penuh dan tepat waktu, jumlahnya masih belum cukup untuk menambal kebutuhan dasar.

Upah yang mereka terima berbeda dari klausul kontrak yang ditandangani di awal. Dalam laporan HRW, seorang pekerja asal Filipina bersedia terbang ke Qatar karena iming-iming 8 kerja dan upah sebesar 1.800 riyal Qatar (Rp7,6 juta) per bulan. Namun kenyataannya berbeda. Ia harus bekerja 12 jam dengan upah sebesar 1.300 riyal Qatar (Rp5,5 juta) tanpa upah lembur. Bahkan, ketika pertama kali tiba di Qatar, upah bulan pertamanya ditahan oleh perusahaan. Upah tersebut baru akan dikembalikan dalam bentuk tiket pulang ke negara asal ketika kontrak habis. Padahal, berdasar kontrak, perusahaan harusnya menanggung biaya perjalanan pulang di luar upah pokok. 

Mereka juga terjerat utang yang tinggi kepada agensi. Untuk mendapatkan pekerjaan di Qatar, pekerja harus membayar kepada agensi sebesar $693 (Rp10,7 juta) hingga $2.613 (Rp 40,6 juta). Peran agensi dalam proses perekrutan memang besar. Sebagian dari proses ini meninggalkan pekerja dalam jerat hutang.

Menurut ITUC, terdapat dua sistem perekrutan tenaga kerja ke Piala Dunia Qatar. Pertama, melalui agensi di negara pengirim; kedua, langsung melalui manajemen perusahaan. Jika perekrutan dilakukan oleh agensi, pihak agensi berhak mendapat komisi, tidak hanya dari pekerja tetapi juga dari perusahaan. Namun, jika perusahaan yang melakukan perekrutan, dan semenjak pungutan untuk rekrutmen oleh perusahaan dilarang dalam UU Perburuhan Qatar, perusahaan mengakali dengan memaksa pekerja untuk membayar mereka dengan bentuk asuransi, tiket pesawat, kontribusi dan dana kesejahteraan. Jumlah yang harus mereka bayarkan bisa mencapai $335 hingga $670 (Rp5,2–Rp 10,4 juta).

Menurut International Labour Organization (ILO), perusahaan juga dapat mengakali UU Perburuhan Qatar dengan mengalihdayakan biaya perekrutan kepada kontraktor dan subkontraktor yang juga ikut menekan biaya pengeluaran melalui tender mereka kepada perusahaan. Anggaran yang ditekan tersebut kemudian diserahkan kepada agensi di negara asal di mana mereka nantinya ikut membebankan biaya perekrutan yang tinggi kepada pekerja. 

Memperkarakan kasus ini ke pihak otoritas adalah langkah sulit bagi para pekerja. Selain akses yang rumit dan makan waktu, biaya juga jadi faktor keenganan mereka mengambil jalur legal. Kondisi ini mereka sebut dengan istilah “Catch-22”—menempuh langkah hukum atau tidak, mereka akan tetap terjerat utang. 


Sistem kafala

Sponsor seharusnya merawat, memastikan keselamatan serta kesejahteraan mereka. Seiring berjalannya waktu, karena berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pekerja dan pengusaha, dan akhirnya membuka peluang untuk pekerja disalahgunakan,” –Houtan Homayounpour, Kepala Kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Qatar.

Pelanggaran dan eksploitasi terhadap pekerja migran seperti ini mungkin terjadi karena sistem Kafala. Sistem ini dibentuk pertama kali sejak tahun 1950-an oleh beberapa Negara Teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, serta negara-negara non-GCC seperti Yordania dan Lebanon. Sistem ini dibentuk untuk memasok tenaga kerja murah yang menopang pembangunan infrastruktur skala besar—beberapa Negara Teluk tersebut sedang menikmati peningkatan ekonomi karena minyak.

Melalui sistem ini, pekerja terikat secara hukum dengan pemberi kerja atau sponsor (kafeel) di mana mereka bekerja. Sponsor juga diberi izin penuh untuk merekrut tenaga kerja asing sendiri. Mereka juga memiliki kuasa penuh untuk mengatur kedatangan pekerja, termasuk mengurus visa dan izin tinggal. Para pekerja tidak bisa mengajukan atau memperbarui izin tinggal sendiri. Jika sponsor gagal memperbarui izin tinggal pekerja, hukuman justru dibebankan kepada pekerja, bukan sponsor. Pekerja yang terikat kontrak dengan sponsor juga tak dapat mengganti pekerjaan mereka atau keluar dari negara pemberi kerja tanpa izin dari sponsor.

Sistem ini berada di bawah yurisdiksi kementerian dalam negeri alih-alih kementerian ketenagakerjaan. Akibatnya adalah pekerja tidak dilindungi hukum ketenagakerjaan—sistem yang melanggengkan ketidakseimbangan kekuasaan, menguntungkan pengusaha, meningkatkan risiko eksploitasi yang tinggi atas tenaga kerja, serta membentuk perbudakan modern. Lemahnya perlindungan atas pekerja adalah penyebab upah pekerja rendah, kondisi kerja buruk, serta pelanggaran lain yang dilakukan oleh sponsor.

Beberapa negara telah menganggap bahwa sistem ini eksploitatif dan mulai mengubahnya, termasuk Qatar. Kendati pada 2014 lalu pemerintah Qatar memutuskan untuk mereformasi sistem Kafala, proses tersebut berjalan timpang dan berantakan. Satu dari sekian kegagalan dalam reformasi tersebut adalah sistem ini masih memungkinkan pekerja migran yang berupah rendah memeroleh izin dari majikan jika ingin berganti pekerjaan atau meninggalkan negara tersebut. Upaya reformasi sekali lagi gagal melindungi dan mengangkat martabat pekerja migran. 

Sebagian besar sanksi dalam regulasi baru juga masih menyasar pekerja, bukan pemberi kerja. Pekerja migran dapat menghadapi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 50.000 riyal Qatar atau sekitar Rp21,3 juta untuk pelanggaran seperti: masuk keluar Qatar tanpa dokumen; tetap berada di Qatar selama izin tinggal berakhir; melakukan pekerjaan yang tidak boleh; atau bekerja di bawah majikan selain sponsor. 

Sekarang, beberapa proyek infrastruktur utama hampir selesai dan Piala Dunia juga sebentar lagi akan berjalan. Namun penyelesaian atas kasus kematian dan pelanggaran atas hak pekerja migran masih berjalan lambat. Pemerintah Qatar memang sudah merespons, namun karena lambat kasus ini menggunung dan menciptakan kerentanan yang makin tajam bagi pekerja migran.

Kasus ini perlu untuk terus dibicarakan. Seperti kata Sparv: “Jika Anda punya keberanian, angkatlah, tulislah. Mungkin beberapa orang akan mencela kita. Mungkin juga beberapa akan memihak kita. Kita tidak akan tahu. Namun ketika sejarah Piala Dunia ini ditulis, Anda akan berada di pihak yang benar.”[]


Chalid Bin Walid, penggemar sepak bola dan isu perburuhan

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.