Suara-Suara yang Dilumpuhkan di Kodingareng Makassar

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Jonpey


Kapal Queen of Netherlands milik perusahaan Belanda, Boskalis, diusir nelayan lantaran menambang pasir di wilayah tangkap ikan di Kodingareng, Sulawesi Selatan. Aksi itu berbuntut panjang. Nelayan, lapis sosial paling bawah dalam masyarakat, ditekan. Sebagian berusaha melawan, yang lain menyerah di bawah tangan kekuasaan.


TIGA polisi menangkap Mansur Pasang Daeng Manre pada 14 Agustus 2020.  Manre, begitu lelaki paruh baya ini biasa dipanggil, sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kodingareng, sebuah pulau seluas 14 hektar yang dihuni 1.081 keluarga, 17 kilometer dari Kota Makassar.

Ia ditangkap saat hendak menemui istrinya yang tengah berdemonstrasi bersama 300an perempuan lain di depan kantor gubernur sejak sehari sebelumnya. Para perempuan ini, sebagaimana dikutip dari sulselsatu.com, menuntut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mencabut izin aktivitas tambang pasir yang dilakukan kapal milik PT Boskalis International Indonesia, perusahaan asal Belanda yang bergerak salah satunya di bidang reklamasi lahan. Cakupan perusahaan induknya mencapai 90 negara di enam benua.

Manre dibawa ke Polda Sulawesi Selatan, menurut rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Ia divonis dengan sengaja merusak dan bermaksud merendahkan rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011.  Vonis ini tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan aktivitas Manre di luar mencari ikan, menurut Suadi, teman Manre yang juga berprofesi nelayan.

“Awalnya saya mencari Manre di media sosial, tapi hasilnya nihil. Saya lantas mendapatkan nomor Manre dari anggota LBH Makassar Ady Anugrah Pratama namun ternyata tidak bisa dihubungi. Ady lantas menghubungkan saya dengan Suadi.”

Suadi bilang kasus Manre bermula pada 16 Juli 2020. Pada hari itu seseorang dari ‘perusahaan’ memberikan amplop kepada beberapa nelayan Kodingareng, salah satunya Manre. “Saya tidak tahu yang kasih amplop itu apakah dari Boskalis atau Benteng Laut, kami tahunya dari perusahaan saja,” kata Suadi via telepon. Manre menolak dan menyobek amplop tersebut.

Suadi bilang ‘perusahaan’ memberikan nelayan amplop agar mereka tidak lagi protes terhadap tambang pasir laut. Para nelayan protes dan meminta tambang pasir dihentikan karena itu “membuat keruh air,” gelombang laut menjadi tinggi, dan akhirnya ikan jadi sulit ditangkap.

Sebelumnya perusahaan juga pernah menawarkan ganti rugi kepada nelayan lagi-lagi dengan catatan mereka tidak lagi protes dan membiarkan tambang tetap berjalan. Nelayan menolak dengan tegas dan tetap teguh pendirian meminta penambangan pasir dihentikan, “sekaligus minta pertanggungjawaban kerugian yang selama ini disebabkan oleh kapal penambang pasir.”

“Nelayan juga meminta Manre dibebaskan dan panggilan polisi pada teman-teman nelayan lain dicabut,” kata lelaki berusia 36 tahun ini.

Sembilan hari setelah Manre ditangkap, tiga nelayan kembali diciduk oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Sulawesi Selatan. Menurut keterangan Ditpolairud Kombes Pol Herry Wiyanto kepada Kompas, nelayan menyerang kapal raksasa penambang pasir Queen of Netherlands, yang tidak lain milik Boskalis, menggunakan ketapel.

“Para nelayan itu sudah lebih dulu tangkap ikan di situ. Lalu kapal Boskalis datang menambang di situ juga. Itu memang wilayah mereka biasa tambang pasir, tapi itu tempat kami biasa tangkap ikan juga. Lalu kemudian datang Polairud langsung tenggelamkan kapal [nelayan]. Tiga tenggelam. Itu kapal Faisal awalnya tidak tenggelam, lalu tenggelam karena ditarik Boskalis sampai ke Makassar,” kata Suadi. Faisal adalah satu dari tiga nelayan yang ditangkap oleh Polairud.

Bagi Suadi, yang kerap mewakili kelompok nelayan Kodingareng, nelayan hanya menginginkan wilayah tangkap ikan tidak diganggu.

“Awalnya kami kira itu tambang hanya seminggu paling lama, makanya kami lihat saja. Ternyata sudah berbulan-bulan masih juga belum berhenti. April kemarin warga sudah marah sekali karena pemasukan semakin sedikit. Akhirnya kami bikin aksi. Ada 100 perahu nelayan yang aksi. Itu tidak hanya sekali. Baru setelah itu masyarakat semakin tidak terkendali, mulai Boskalis dilempari batu, kayu. Baru hari berikutnya saya lihat waktu kapal menepi di dermaga itu sudah ada api.”

Keterangan penenggelaman kapal dibantah Herry Wiyanto. Namun ia mengakui setelah para nelayan pernah melemparkan molotov, Polairud mulai mengawal penambangan Boskalis.

Suadi tidak memungkiri amarah nelayan karena pendapatan mereka benar-benar menurun. Suadi sendiri mengaku penghasilannya sebelum ada tambang bisa mencapai Rp700 ribu dalam sehari, dan turun drastis hingga hanya Rp150 ribu setelahnya. Bahkan bisa cuma Rp50 ribu atau malah tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.

“Lima puluh ribu itu kadang habis hanya buat kapal saja. Tidak mendapat uang sama sekali pun saya sering. Saya sampai berhutang ke warung, ke juragan juga. Sekarang ini ada hutangku lima juta. Untuk kapal, biaya istriku, anakku. Pernah tanggal 16 bulan delapan, tidak ada makan malam. Saya tanya istri kenapa tidak ada makan malam, katanya, tidak ada nasi untuk dimasak.”

Juragan yang disebut Suadi bernama Nurdin. Suadi bercerita bahwa sang juragan adalah orang yang biasa memberikan pinjaman kepada nelayan, termasuk untuk mencicil kapal yang tidak mampu dibeli secara tunai. Para nelayan yang bekerja di bawah juragan biasa disebut kru.

Juragan ini pula yang berjasa dalam pembebasan Manre. Dua minggu lalu Manre dibebaskan, dengan kompensasi si juragan diminta oleh polisi untuk menandatangani surat jaminan bahwa seluruh krunya tidak berdemonstrasi selama satu bulan.

Akhir Agustus lalu, setelah penangkapan tiga nelayan, kapal Boskalis sempat berhenti menambang selama kurang lebih satu minggu. Selama itu Suadi dan nelayan lain merasakan peningkatan hasil tangkapan. “Dua tiga hari Boskalis berhenti akhirnya air laut mulai bersih. Baru bisa jelas lihat ikan lagi. Tidak lama, eh, Boskalis kembali lagi.”


Kapal milik perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 100 tahun dalam bidang reklamasi lahan itu melakukan penambangan pasir di wilayah tangkap ikan nelayan sejak 13 Februari 2020. Dalam wawancara dengan media lokal pada 15 Juli 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan Andi Hasdullah mengatakan seharusnya penambangan dilakukan 8 mil jauhnya dari pulau Sangkarrang (Kodingareng merupakan bagian dari pulau ini). Oleh sebab itu, pemerintah tidak mensosialisasikan aktivitas tambang kepada para warga dan nelayan. Sementara Lurah Kodingareng, Ruslan Jufri, mengatakan kepada Mongabay semestinya lokasi tambang dipindahkan setidaknya 45 mil dari wilayah tangkap ikan.

Penambangan pasir laut ini terkait dengan proyek Makassar New Port (MNP), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Proyek ini dimiliki oleh PT. Pelindo IV, bekerja sama dengan PT. Pembangunan Perumahan sebagai pemenang tender, yang lantas mempekerjakan PT. Benteng Laut Indonesia dan PT. Boskalis International Indonesia mengeruk pasir untuk kebutuhan reklamasi.

Proyek yang pertama kali diteken pada 4 Juni 2015 ini, dilaporkan oleh kantor berita Antara, telah meningkatkan lalu lintas kapal dari 414 gross ton (GT) pada 2018 menjadi 466 juta GT pada 2019. Jumlah peti kemas juga meningkat dari 2,11 juta menjadi 2,25 juta teus di 2019.

Dwi Rahmat Toto, Corporate Secretary PT Pelindo IV, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa proyek ini sangat diandalkan pemerintah untuk mengembangkan Indonesia timur.

Proyek MNP mungkin memberikan sumbangsih signifikan bagi Pelindo IV, namun tidak bagi masyarakat. Mata pencaharian mereka justru terenggut. Aksi protes nelayan dan istri-istri mereka justru dikriminalisasi.

Ini bukan proyek pemerintah pertama yang begitu sengit ditentang masyarakat, termasuk nelayan. Sebelumnya ada proyek Center Point of Indonesia (CPI). Proyek yang disebut sebagai proyek Garuda Raksasa dan bakal menjadi ikon kota Makassar ini menargetkan 157 juta hektare di kawasan pesisir Makassar direklamasi. Kompas memberitakan, berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri, 50 hektar lahan reklamasi pengelolaanya akan diserahkan kepada pemprov, sedangkan sisanya, 107 hektar, akan dikembangkan oleh PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Surya tbk. menjadi kawasan modern terintegrasi yang terdiri dari area pemukiman dan komersial.

Menurut riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan berjudul Degradasi Lingkungan dan Pengaplingan Ruang Hidup Rakyat Terus Meningkat, Keselamatan Rakyat Terancam (2018), pasir untuk reklamasi yang berasal dari perairan Galesong Raya telah menyebabkan lima wilayah titik tangkap nelayan rusak dan membuat 250 nelayan beralih profesi menjadi tukang batu atau pemulung. Menurut riset yang sama, pendapatan 6.474 nelayan turun hingga 80 persen. Dampak lain, 20 rumah hancur akibat abrasi sepanjang 10 hingga 20 meter di pesisir pantai. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, sebagaimana diberitakan Kompas, juga menyatakan reklamasi CPI ini menyebabkan 45 kepala keluarga kelompok nelayan di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Sama seperti MNP, CPI juga ditentang keras masyarakat. Namun, sama juga seperti kasus pertama, reklamasi tetap berjalan. Laut terus dikeruk dan ditimbun. Usaha ‘damai’ yang dilakukan Pemprov Sulsel ketika itu adalah dengan membangun sebuah masjid yang memiliki 99 kubah di kawasan CPI. Upaya ini menurut Walhi sia-sia, sebab tidak menghentikan protes.


Ketika tambang tetap beroperasi, upaya untuk menghentikan protes warga Kodingareng tampak semakin intensif. Beberapa hari yang lalu LBH Makassar melaporkan 7 nelayan, 3 anggota pers mahasiswa, dan 1 orang aktivis lingkungan kembali ditangkap setelah menggelar aksi di lokasi tambang. Mereka baru dibebaskan keesokan harinya, setelah muncul beragam aksi protes dari jaringan solidaritas yang terbentuk antara para istri nelayan, mahasiswa, warga, dan aktivis.

Upaya-upaya lain pun demikian. Suadi bilang “sudah ada ratusan warga Kodingareng yang dipanggil ke kantor polisi satu per satu.” Bukan untuk diintimidasi, tapi “dikasih uang satu juta per orang.” Mereka diminta foto diri dengan KTP, lalu tanda tangan. “Yang saya dengar isinya (kesepakatan) agar nelayan tidak aksi lagi.”

Suadi juga mengaku sempat ditelepon oleh sang juragan. Ia diminta untuk menerima sejumlah uang dari polisi. “Saya bilang tidak mau,” katanya. Ia juga berpesan ke para nelayan, “kalau dari awal kalian mau uang, kenapa tidak ambil saja dari dulu? Kenapa baru ambil sekarang?”

Ia belum tahu pasti apakah ada nelayan yang menerima uang. Tapi yang jelas, yang melawan tetap ada. Pada 9 September 2020, pukul 09.00 WITA, para istri nelayan kembali protes di Coppong Caddi memprotes kapal raksasa. Mereka juga berencana untuk protes lagi ke kantor gubernur. “Yang laki-laki tidak berani kalau ke Makassar, ada preman. Kami tidak mau ribut. Kalau dengan perempuan, preman tidak mau ribut.”

Kapal Boskalis, Queen of Netherlands, yang mampu memuat maksimal 33.423 gross ton, hingga hari ini masih berlayar bebas di perairan Kodingareng tanpa peduli dengan protes para nelayan. Jika dulu kompeni Belanda menjajah Indonesia karena rempah-rempah, kini perusahaan mereka kembali untuk mengambil pasir dan merugikan para nelayan. ***


Rea Tyandra, peneliti antropologi masyarakat pesisiran, sedang menyelesaikan studi master di Universitas Indonesia.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.