Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp)
HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang diperoleh sejak lahiriah. Manusia dalam berinteraksi tentunya memiliki keselarasan antara hak dan kewajiban. “Hak ku ada padamu, dan Kewajiban mu ada padaku”. Berbicara tentang hak maka harus terkonteks, dalam konteks ini adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak berpendapat, hak mendapatkan kehidupan yang layak, bahkan hak untuk mengatur dirinya sendiri.
Secara mendasar, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahiriah dan bersifat kodrati sebagai anugerah Allah yang harus dihormati, dilindungi, dan dimerdekakan secara bertanggung jawab. Hal itu dimaksud guna menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh sehingga dengan cara menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama
Semenjak 10 Desember 1948, masyarakat dunia dikejutkan dengan pendeklarasian hari Hak Asasi Manusia sedunia oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa di kota Paris, Prancis. Seluruh isi deklarasi itu disetujui dengan suara bulat oleh negara anggota, terkecuali Blok Uni Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi yang memberikan suara abstain. Dengan adanya format tentang Hak Asasi Manusia, maka manusia dimuka bumi ini mendapatkan suatu legitimasi hukum tentang hak sipil, politik, ekonomi, budaya dan juga sosial yang diakui bahkan dijunjung tinggi secara internasional. Pendeklarasian ini lahir karena merupakan suatu kebutuhan penting dengan berlatarbelakang kekejaman-kekejaman yang dilakukan pada Perang Dunia II yang meluluhlantahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Perkembangan Hak-hak manusiawi
Konsep hak-hak manusiawi berasal mula dari zaman Yunani kuno, dengan aliran filsafat yang didirikan oleh Zeno dari Citium yaitu Stoisisme. Karya kaum Stoik menekankan betapa pentingnya menjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal warna kulit, bahasa, ras, bangsa, dan sebagainya.
Bukan hanya oleh Zeno, tetapi hukum Romawi dari aliran Helenistik-Stoisme juga mengakui eksistensi hukum alami (natural law) dan menjunjung tinggi hak manusia secara universal karena ini berkaitan erat dengan kodrati manusia. Ketika hukum alami ini bertautan dengan teori-teori politik liberal, terbentuklah hak-hak dasar manusia yang dipandang memiliki persamaan derajat dengan manusia lainnya.
Dalam Magna Carta pada tahun 1215, disepakati juga tentang hak-hak dasar manusia dan hal ini menunjukkan bahwa Magna Carta adalah lambang perjuangan hak asasi manusia dan juga sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia. Selain Magna Carta, ada pula undang-undang yang mengatur tentang hak dasar manusia seperti Petition of Rights (1628), Habeas Corpus Act (1679), dan Bill of Rights (1689) di Inggris. Semua ini merupakan refleksi tentang suatu pandangan umum bahwa manusia sebagai pribadi yang bermartabat dan memiliki hak abadi.
Pencetusan hak dasar manusia secara manusiawi seperti yang telah diperjuangkan dalam Magna Carta dll itu bermakna bahwa manusia itu memiliki persamaan derajat dengan manusia lain (Egalite), memiliki kebebasan (Liberte), dan juga sebagai saudara (Fraternite) dalam konteks kehidupan apapun. Dengan demikian, praktik ketidakadilan terhadap manusia lain dihapuskan, misalnya tentang praktik perbudakan, kebijakan pendidikan umum, penyeragaman perdagangan, dan juga kekejaman NAZI. Hak dasar manusia secara manusiawi ini selanjutnya mendapat pengakuan internasional yang terformulasi dalam Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.
Deklarasi oleh Dewan PBB itu tak pelak telah membuka horizon baru untuk pendeklarasian sejenis deklarasi hak asasi manusia lainnya, seperti Deklarasi sosial dan kultur (PBB 1966), Deklarasi PBB mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (1976), Konferensi sedunia tentang Hak Asasi Manusia (Wina, Juni 1993), dan lain sebagainya.
Gereja Katolik dan HAM
Dalam gambaran kitab suci, manusia diciptakan menurut gambar dan citra Allah sendiri sehingga dalam memperlakukan sesama manusia seharusnya dengan penuh rasa hormat. Ajaran Kristianisme tentang kutipan di atas tentu menjadi landasan bahwa manusia, dalam konteks apapun, tetap memiliki martabat dan patut dihormati tanpa membatasi haknya bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam perkembangan Kristianisme, gambaran kitab suci diterjemahkan lagi dalam ajaran ajaran sosial gereja yang bertujuan demi untuk memajukan manusia lain/memanusiakan manusia lain.
Dalam surat pastoral Octogesima Advenians pada 15 Mei 1971, Paus Paulus VI menyerukan bahwa gereja sangat mempunyai peluang dalam memberikan kontribusi bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi dunia. Masyarakat setempat harus memutuskan apa yang harus dilakukannya berdasarkan keadaannya sendiri. Tentu saja himbauan Paus Paulus VI menunjukkan bahwa gereja bukan hanya sebagai tempat aktif beribadah tetapi juga sebagai tempat yang aktif untuk mengimplementasikan ibadah dalam tindakan nyata: peka terhadap permasalahan sosial dan ikut terlibat dalam mencari solusi. Paus Paulus VI adalah Paus pertama yang mengunjungi Dewan PBB di New York untuk menyerukan dihentikannya peperangan.
Tidak terputus di situ, Paus Yohanes Paulus II adalah seorang Paus yang sepanjang sejarah gereja paling banyak memperjuangkan Hak Asasi Manusia dengan berlandaskan ajaran-ajaran sosial gereja, seperti pada Ensiklik Rerum Novarium, Ensiklik Pacem in Terris, Ensiklik Benignitas et Humanitas, dokumen gereja Gaudium et Spes dan lainnya.
Berkaitan dengan penegakan HAM di Papua, gereja Katolik Papua dituntut untuk terlibat aktif dalam penderitaan masyarakat lokal. Seharusnya kelima uskup di tanah Cendrawasih perlu menganggap masalah Papua ini sebagai masalah krusial yang selalu dan harus dicari solusinya karena ini berkaitan dengan hidup manusia Papua sebagaimana dalam kitab suci dan ajaran sosial gereja telah ditekankan. Berpedoman pada konsep Teologi Pembebasan yang dikreasikan oleh Uskup Romero di El Salvador (yang akhirnya meninggal tertembak atas nama kemanusiaan) lalu diformulasikan oleh seorang theolog Jesuit, Jon Sobrino asal Spanyol, kiranya telah terlihat jelas sehingga menjadi pedoman bagi para uskup di tanah Cendrawasih, bukan saja uskup tetapi yang paling penting adalah peran pastor paroki dalam melihat penderitaan umat di wilayahnya. Umat butuh pelayanan langsung door to door, tetapi kebanyakan paroki kota yang megah tidak acuh terhadap kondisi sosial orang asli Papua dan di situ umat banyak mempertanyakan kehadiran gereja bagi mereka. Ada kesan bahwa gereja lambat dalam bersuara terkait isu sosial, isu lingkungan hidup, budaya ekonomi, bahkan lambat dalam praktik langsung di masyarakat.
Menurut Alm. Pastor Nato Gobay, Pr yang menjadi permasalahan utama dalam gejolak orang asli Papua adalah tentang kebenaran sejarah orang Papua yang dimanipulasikan. Bahkan saat Act of Free Choise 1969, banyak terjadi tindakan intimidasi, penghilangan orang, dilarang berkumpul untuk berbicara, dsb sehingga pada penyusunan New York Agreement sama sekali tidak melibatkan orang asli Papua. Ini benar-benar telah melanggar ketentuan resolusi PBB No.1514 tentang proses dekonsiliasi bagi bangsa-bangsa yang dijajah. Akar dari masalah Papua yang sebenarnyanya adalah yang telah ditegaskan di atas. Lalu dengan berkembangnya isu kesejahteraan maka munculah tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah Indonesia agar memperlakukan orang asli Papua setara dengan suku lain dalam bingkai Indonesia ini. Namun apapun itu, semenjak 1 Mei 1963 orang asli Papua telah mendapatkan perlakuan sadis oleh Indonesia.
Baru-baru ini di Jayapura, para mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia Fajar Timur, yang adalah biarawan dan diosesan, melakukan unjuk aksi dengan berpakaian jubah memenuhi jalan. Mereka menuntut agar Indonesia stop melakukan pelanggaran HAM di Papua. Sedangkan Pastor Neles Tebay, Pr, yang adalah koordinator jaringan damai Papua, selalu berkontibusi dalam isu politik di Papua, menegaskan agar adanya dialog Jakarta-Papua terkait penentuan nasib rakyat Papua. Segala perjuangan yang dilakukan oleh gereja dan segenap orang asli Papua tentunya tetap dalam perjuangan yang berkelanjutan.
Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap OAP
Berlanjut dari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia maka dikolerasikan dengan penegakan HAM di Papua, terlihat banyak sekali kejanggalan terhitung sejak 1 Mei 1963. Indikasi pelanggaran HAM sejak 1 Mei 1963 adalah orang asli Papua tidak dihargai di atas tanahnya sendiri sebagai manusia yang bermartabat. Hal ini ditunjukkan jelas dengan orang asli Papua tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, korban dari limbah pabrik terbesar dunia PT. Freeport, korban dari penebangan hutan oleh PT. Korindo, Kasus Abepura berdarah, Wamena berdarah, Biak berdarah, dan Kamasan Yogya. Saat ini, 26 oktober 2016, di Sanggeng – Manokwari, Papua Barat tengah terjadi kontak senjata yang mengakibatkan seoang lelaki Papua mati terkena peluru. Kasus lainnya adalah hak berbicara dan berpendapat yang dikreasikan dalam bentuk berdialog dengan Jakarta tentang masalah Papua tidak diberikan ruang, padahal dialog adalah bersuara secara sopan dan santun sehingga untuk menyampaikan suara kritis tentang penelusuran sejarah orang Papua dan penentuan nasib sendiri, dianggap sebagai suatu gerakan pemberontakan yang harus diselesaikan dengan tembusan peluru dari moncong senjata Indonesia.
Penegakan HAM di Papua tentu saja masih belum dapat diselesaikan oleh komisi HAM Indonesia bahkan Internasional. Dengan tidak berdayanya ribuan warga sipil Papua sebagai korban akibat dampak dari PT. Freeport, PT. Korindo, dan lainnya yang merupakan penghasil limbah tersebar bagi keberlangsungan hidup orang Papua dan juga sebagai tindakan pengrusakan hutan dan laut Papua, tentu saja berefek kepada keberlangsungan hidup manusia Papua untuk mendapatkan kehidupan dan makanan yang layak dan juga udara yang bersih dan sehat, karena pada dasarnya alam adalah kehidupan. Orang asli Papua ingin mendapatkan persamaan hidup yang sederajat dan bermartabat seperti bangsa lain di dunia ini. Dengan adanya kasus pelanggaran HAM terhadap orang asli Papua maka yang menjadi harapan adalah badan PBB untuk kemanusiaan tentunya agar proaktif untuk menyelesaikan persoalan HAM di Papua secara serius dan nyata. Dengan mengingat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang luhur dan memiliki hak sejak lahiriah serta mengingat asas dan tujuan deklarasi HAM oleh dewan PBB.
Betapa Ironisnya nasib Papua, yang dikenal sebagai negeri yang kaya namun mendapatkan perpres (Peraturan Presiden) tentang penetapan daerah tertinggal oleh Joko Widodo. Presiden Indonesia ini menyebutkan bahwa Papua dan Papua Barat tergolong dalam dua propinsi yang memiliki kota dan kabupaten tertinggal di Indonesia. Hal ini berarti Papua sebagai dapur yang terlupakan. Kekayaan alamnya diminati sedangkan manusianya dikebiri, diperkosa, disiksa, dibunuh dan mati dengan keji dan tidak berperi kemanusiaan.***
Penulis adalah mahasiswa awal Papua di Jogjakarta