Tax Amnesty: Dari Utang Luar Negeri ke Utang Publik

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi diambil dari www.koran.bisnis.com

 

TERBITNYA undang-undang tax amnesty tidak lepas dari kondisi keuangan negara (Angaran Penerimaan dan Belanja Negara/APBN) yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Sebabnya karena besarnya beban utang luar negeri pemerintah dari lembaga-lembaga donor (terutama China), yang sebagian besar bersifat jangka pendek untuk memenuhi ambisi pemerintah membangun berbagai proyek infrastruktur secara besar-besaran.

Kehadiran utang-utang jangka pendek dari China, dalam jangka pendek pada praktiknya bukan saja membebani keuangan negara namun juga memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri. Berbagai proyek infrastruktur yang didanai dari utang pada praktiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan negara pemberi utang, sehingga kehadiran dana-dana utang tersebut tidak mampu merangsang perekonomian dalam negeri. Sementara APBN sendiri semakin mengalami tekanan akibat besar utang yang ditangung pemerintah.

Kondisi keuangan ini semakin diperparah dengan tidak tercapainya target penerimaan pajak. Target pajak sebesar Rp. 1.546 triliun tahun ini diprediksi tidak tercapai dan diperkirakan berkurang hingga Rp. 219 triliun. Ini kemudian memaksa pemerintah memangkas belanja kementerian dan lembaga serta transfer daerah sebesar Rp 133 triliun. Kondisi keuangan negara yang mengalami tekanan ini, juga mendorong pemerintah mengubah kebijakannya. Dari sebelumnya bergantung pada utang luar negeri (G to G—utang ke lembaga dan negara donor) ke utang publik, melalui penerbitan berbagai Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini sesungguhnya bukan sebuah kebijakan yang baru. Di masa pemerintah sebelumnya (Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY), langkah serupa telah ditempuh terutama pada periode akhir masa jabatannya. Usai melunasi utang Indonesia kepada IMF (International Moneter Fund), SBY menambah penerbitan SBN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun begitu terjadi pergantian rezim, pemerintahan baru kembali menempuh jalan utang luar negeri sebagai sumber penerimaan. Sayangnya kebijakan ini tidak berjalan seperti yang diharapkan, sehingga memaksa pemerintah kembali berpaling ke utang publik (pasar modal dan keuangan ).

 

Tax Amnesty

Walaupun sama-sama mengambil jalan utang publik sebagai sumber penerimaaan, namun kedua rezim berbeda dalam penerapannya. Jika pada era pemerintahan SBY, target pasar SBN adalah pelaku pasar modal asing, menyusul yang krisis yang terjadi di Eropa yang mendorong hot money berlomba-lomba masuk ke emerging market (termasuk Indonesia). Sementara pemerintah sekarang menerbitkan UU Tax Amanesty dengan target pasar pengusaha Indonesia yang menempatkan dananya di negara-negara yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).

Berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015, dana ‎warga Indonesia yang tercatat di luar negeri sekitar Rp. 3.000 triliun, namun dari jumlah tersebut hanya kurang dari 50 persen saja yang bisa masuk dalam program Tax Amnesty. Sisanya, sekitar lebih dari Rp. 1.500 triliun, tidak dapat masuk dalam program tax amnesty karena merupakan dana-dana yang bersumber dari kegiatan illegal, diantaranya sekitar 35 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking (perdagangan manusia), dan terorisme. Sementara sisanya (sekitar 15 persen) masuk dalam tindak korupsi. Dari jumlah dana kurang dari Rp. 1.500 triliun yang bisa masuk program tax amnesty, hanya sekitar Rp. 560 triliun yang mungkin direpatriasi, atau sekitar Rp. 560 tirliun dari jumlah itu, Negara hanya mampu menarik sekitar 1-3 persen sebagai penerimaan langsung yang bersumber dari dana tebusan. Jumlah ini tentu sangat kecil, terlebih bila diproyeksikan untuk menambal defisit APBN yang terancam melampaui limitnya di atas 3 persen atau sekitar di atas Rp. 313,34 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah mematok target penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp. 165 triliun dalam APBN 2016. Sementara deklarasi dari warga Negara Indonesia pemilik dana di luar negeri (repatriasi) yang masuk ke program tax amnesty baru mencapai sekitar Rp. 579 miliar, sedangkan deklarasi dari dalam negeri baru mencapai Rp. 2,54 triliun. Demikian total (asset) yang dilaporkan akan ikut program Tax Amnesty baru sekitar Rp. 3,75 triliun. Penerimaan Negara sendiri dari Tax Amnesty sejauh ini baru sebesar Rp. 84,3 miliar.

Demikian, target penerimaan dari tax amnesty ke kas penerimaan negara sebesar Rp. 165 Triliun dinilai tidak realistis, terlebih target tersebut dibuat berdasarkan asumsi awal jumlah dana asset reptraiasi yang ikut program tax amnesty sebesar Rp. 1.000 triliun, sedangkan asumsi realisasi penyerapan dana repatriasi saat ini hanya berkisar Rp. 560 triliun.

Kecilnya partisipasi jumlah dana aset repatriasi yang ikut progam tax amnesty mengindikasikan bahwa warga indoesia pemilik dana di luar negeri tidak terlalu antusias menyambut kebijakan ini. Situasi ini tentu dapat semakin mengancam kondisi APBN karena tidak tercapainya penerimaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Refinancing Risk

Terancamnya APBN, akan semakin diperparah oleh kebijakan pemerintah yang menyiapkan instrument investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN), baik dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing (misalnya US Dollar, Euro, dan lain-lain), saham, dana investasi real estat (DIRE), reksadana, dan surat berharga BUMN, sebagai instrument yang akan menampung dana-dana hasil repatriasi asset dari kebijakan tax amnesty. Pemerintah kabarnya telah menyiapkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) seri khusus dengan nilai awal sebesar Rp. 100 triliun.

Kebijakan pemerintah menggunakan instrumen investasi untuk menampung dana-dana repatriasi dari tax amnesty memiliki resiko tinggi, karena berpotensi memicu terjadinya refinancing risk (gagal pelunasan hutang) yang dapat menyebabkan pembayaran utang lama dengan menerbitkan utang baru berbiaya lebih besar. Kondisi ini terutama terjadi ketika penerimaan negara tidak mencapai target yang telah ditetapkan, dan bila terjadi penarikan dana dalam waktu yang bersamaan yang dapat menyebabkan tekanan harga SBN di pasar sekunder. Ini biasanya didorong oleh tingginya yield yang ditawarkan oleh SBN negara-negara lain. Apabila dana tersebut ke luar dari pasar dalam negeri, dapat menyebabkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan mengurangi cadangan devisa.

Terlebih pada sisi lain instrumen investasi seperti SBN tidak bisa mengunci dana repatriasi dalam kurun waktu yang cukup lama, misalnya 3 tahun. Ini disebabkan SBN tidak memiliki sistem yang memungkinkannya untuk melakukan lock up seperti bank persepsi. Sementara bank persepsi sendiri cenderung tidak diminati oleh warga negara Indonesia pemilik dana di luar negeri karena pengawasannya terlalu ketat dan cenderung melanggar udang-undang kerahasian perbankan.

Dalam sistem bank persepsi, perbankan menjadi bank gateway yang akan membuat kontrak dengan nasabah (bukan rekening biasa), sehingga tidak akan di campur dengan yang lain (rekening khusus). Selain itu peserta tax amnesty juga harus menandatangani surat kuasa bahwa laporan investasinya diserahkan ke Ditjen Pajak. Sehingga Ditjen Pajak bisa memantau keberadaan dana repatriasi tersebut. Setiap bulan bank gateway akan memberikan laporan perkembangan dana-dana yang bersumber dari repatriasi kepada Ditjen Pajak.

Kecenderungan dana repatriasi masuk ke bank persepsi membuat pemerintah cenderung memaksakan dana repatriasi masuk ke pasar modal/keuangan. Padahal aliran dana yang masuk ke pasar modal rentan membuat guncangan terhadap keuangan negara, yang pada gilirannya berimbas pada perekonomian dalam negeri. Terlebih sampai saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi (termasuk belanja pemerintah).

Terlebih instrumen investasi, seperti SBN pada dasarnya merupakan utang negara kepada publik yang dihimpun melalui pasar modal/keuangan, beresiko tinggi, karena merupakan utang-utang jangka pendek (bertenor pendek; kurang dari 2 tahun).

Demikian, tax amnesty sesungguhnya bukanlah solusi jitu, untuk membawa bangsa ini keluar dari kesulitan yang sedang dihadapi. Sebaliknya, kebijakan tax amnesty yang ditempuh pemerintah masih berputar-putar pada persoalan klasik; pembiayaan yang bersumber dari utang, baik itu utang luar negeri maupun utang publik.

Padahal yang dibutuhkan dan ditunggu rakyat hari ini adalah perubahan mendasar kebijakan angaran, yaitu melepaskan bangsa ini dari ketergantungannya pada utang. Agar bangsa ini bisa mandiri dan berdaulat seperti janji Nawacita.***

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.