Internasionalisasi Selat Malaka

Print Friendly, PDF & Email

BERAKHIRNYA Perang Dingin telah menciptakan ketidakpastian di Kawasan Asia Pasifik yang mempengaruhi pola hubungan antarnegara. Pola hubungan ini terutama erat hubungannya dengan isu keamanan dan konflik regional, misalnya klaim teritorial dan ketegangan militer. Barry Buzan menyebutnya sebagai phenomena security complex. Salah satu kawasan di Indonesia yang berada di pusaran konflik international adalah selat Malaka.

Selat Malaka adalah perbatasan laut (sea borderlines) Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Selat ini merupakan salah satu jalur pelayaran penting di dunia, dan satu dari sembilan selat dan terusan strategis di dunia. Selat yang membentang sekitar 800 km dan lebar 1,7 kilometer, setiap tahunnya diperkirakan dilintasi kurang lebih 70 ribu kapal atau kira-kira 150-200 kapal setiap harinya. Sebagian di antaranya adalah kapal-kapal tangki raksasa yang berukuran 180.000 dwt ke atas, yang mengangkut lebih dari 40 persen barang-barang perdagangan negara di dunia, dengan volume perdagangan mencapai 19.245,7 juta ton per tahun dengan kenaikan rata-rata 4,3 persen per tahun. Itu belum termasuk petro product sebesar 15,2 juta barel per hari. Setengah dari minyak dunia diangkut melalui selat ini dengan jumlah sekitar 11 juta barel minyak perhari, utamanya dari Timur Tengah ke Jepang, Cina dan Korsel. Selat Malaka merupakan lintasan terdekat dari Lautan Hindia menuju Lautan Pasifik dan sebaliknya, sehingga telah menjadi urat nadi perekonomian dunia.

Selat Malaka sebenarnya merupakan alur pelayaran sempit, dangkal, berbelok-belok, dan ramai. Pada bagian di selat Singapura yang lebarnya hanya 1,7 km, hanya 1,3 km yang bisa dilalui, sementara di bagian selat Philip (Philip Channel) hanyalah kira-kira 800 meter lebar yang dapat dilayari. Arus laut pada selat Malaka dapat mencapai kecepatan 3 mil dengan perubahan kecepatan yang tidak teratur.

Seiring dengan meningkatnya perdagangan di kawasan Asia Timur menuju kawasan Afrika, Amerika, dan Eropa, kemampuan Selat Malaka semakin menurun, terutama untuk melayani kapal-kapal berukuran besar VLCC. Dalam kondisi demikian, kecelakan besar pun seringkali terjadi, karena kepadatan lalu-lintas dan keadaan fisik selat yang beberapa bagian tingkat kedangkalannya kurang dari 23 meter. Kedangkalan ini sangat berbahaya bagi kapal-kapal raksasa yang sarat-bebannya lebih dari 19 meter. Tentu berbagai kecelakaan yang terjadi bukan saja merugikan pemilik kapal, namun juga menimbulkan masalah lingkungan, misalnya tumpahan minyak dari kapal yang karam.

 

Upaya Internasionalisasi Selat Malaka

Tingginya kecelakaan di Selat Malaka mendorong Jepang, salah satu negara yang sangat berkepentingan dengan selat malaka, karena sebagain besar perdagangan melintasi jalur ini, kemudian menawarkan diri kepada negara-negara pemilik kawasan Selat Malaka—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, biasa disebut negara pantai—untuk mengadakan survey bersama untuk memperoleh data hidrografis yang diperlukan. Tawaran tersebut kemudian disambut baik oleh tiga negara pantai.

Pada 21 Januari 1969 ditandatangani memorandum of understanding (MoU) pertama antara Jepang dengan tiga negara pantai untuk melakukan preliminary survey (survey permulaan) mulai 28 Januari-14 Maret 1969. Hasil survey menemukan sekitar 20 titik kedangkalan yang sangat berbahaya di selat Malaka. Temuan hasil survey tersebut, mendorong perlunya survey lanjutan yang lebih detail (detailed hydrographic survey). Jepang dan tiga Negara pantai kemudian melakukan MoU kedua pada 14 Juli 1970 yang menyepakati detailed survey dilakukan dalam dua bagian. Survey tahap pertama dilakukan pada 1 Oktober–21 Desember 1970 yang meliputi daerah-daerah yang sangat kritis di Selat Singapura, yaitu Main Straits, Philip Channel, dan perairan-perairan yang berdekatan. Sementara survey bagian kedua dilakukan pada Pebruari-Juni 1972 yang meliputi perairan di Ujung Selatan Selat Malaka dan bagian Utara Selat Malaka yang hasil-hasilnya telah diumumkan pada 20 April 1973

Sebelum melanjutkan survey tahap kedua, secara sepihak Jepang menyebarkan hasil survey tahap pertama kepada negara-negara tertentu, bahkan draf hasil survey tahap pertama itu juga beredar dalam sidang IMCO ( Inter-Governmental Maritime Consultative Organization ) Sub-Komite tentang Keselamatan Pelayaran di London, 5-9 Juli 1971. Pada sidang itu, Jepang juga mengajukan konsep traffic separation scheme (TSS) untuk menjamin keselamatan pelayaran di selat Malaka, dan sebagai bentuk penjaminan keselamatan itu Jepang mengusulkan dibentuknya Badan Internasional untuk mengurusi selat Malaka. Badan Internasional itu terdiri dari negara-negara pemakai selat ditambah ketiga negara pantai.

Upaya “internasionalisasi” Selat Malaka yang diusulkan Jepang, ditentang keras oleh Indonesia dan Malaysia. Kedua negara secara tegas menyatakan bahwa selat itu harus tetap diatur oleh negara pantai, dan menolak dikelola oleh Badan Internasional. Namun pernyataan Malaysia dan Indonesia itu, tidak dihadiri Singapura sebagai salah dari tiga negara pantai di selat Malaka. Karena sikap Indonesia dan Malaysia tersebut, draf TSS yang telah diajukan, akhirnya tidak dibicarakan oleh IMCO dan ditangguhkan. Penangguhan ini dilakukan untuk menunggu selesainya draf yang akan diusahakan oleh negara-negara pantai.

Menyikapi perkembangan ini, Indonesia dan Malaysia kemudian mengajak Singapura untuk duduk bersama (konsultasi). Pertemuan dilakukan di Kuala Lumpur pada 14-15 Juni 1971 yang menghasilkan kesepakatan bahwa survey tahap kedua dipertimbangkan untuk dilanjutkan, serta akan mengumumkan hasil survey tahap pertama yang diumumkan pada 5 Januari 1972, berserta rencananya untuk keselamatan pelayaran di Selat Malaka. Namun pengumuman itu sama sekali tidak terkait adanya komitmen tertentu dari negara pantai untuk “menginternasionalisasi selat tersebut”. Namun dalam perkembanganya, Singapura ternyata tidak menerima ketentuan non-internasonalisasi. Dengan kata lain, Singapura sepakat dengan usul Jepang untuk melakukan internalionalisasi selat Malaka.

Sesungguhnya sudah sejak lama Singapura menginginkan internasionalisasi selat Malaka, yakni menjadi laut bebas. Ini dilatarbelakangi kepentingan Singapura atas Selat Malaka hanya sebatas fungsinya sebagai wadah pelayaran. Sementara Indonesia dan Malaysia dengan luas pantai yang sangat panjang dan kehidupan rakyat di pesisir pantai sebagian besar masih bekerja sebagai nelayan, lebih mementingkan fungsi pemeliharaan lingkungan laut untuk menjaga sumber-sumber perikanan selain sebagai wadah pelayaran.

Pasca penangguhan draf TSS oleh IMCO dan ketiadaan kesepakatan dari tiga negara pantai, upaya internasionalisasi tidak juga mereda. Beberapa negara luar, terutama Jepang Rusia, Amerika Serikat, RRC, dan India, terus berupaya melakukan internasionalisasi Selat Malaka. Negara-negara tersebut mempunyai kepentingan yang sangat besar di Selat Maka, baik kepentingan Ekonomi maupun militer.

Seperti diketahui pada 1970-an, Uni Soviet (kini Rusia) yang mulai bangkit pada akhir 1960-an telah berkembang menjadi negara maritim yang penting di dunia, meningkatkan kehadiran armadanya di Samudera Hindia. Kehadiran kekuatan maritim Uni Soviet itu erat pula hubungannya dengan keperluannya untuk lewat secara bebas melalui Selat Malaka yang menghubungkan Rusia di Eropa dengan Negara-negara di kawasan Timur Jauh. Karena itu, Selat Malaka semakin lama juga semakin penting bagi strategi global Uni Soviet, terutama bagi angkatan lautnya.

Hal yang sama juga dilakukan Amerika Serikat. Sejak Guam Doctrine (Dokrin Guam), tepatnya saat Amerika Serikat, pada 1969, menetapkan untuk mengalihkan tulang punggung pertahanannya di wilayah Pasifik Barat secara besar-besaran di daratan Asia melalui kehadirannya di lepas pantai Asia. Usaha Amerka ini didukung penuh oleh Singapura. Meskipun tidak memiliki ikatan pakta pertahanan dengan Amerika, kedua negara punya kedekatan hubungan militer.

Singapura selalu menjadi pendukung utama kehadiran AS di Asia Tenggara. Dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Amerika, Singapura selalu terlibat aktif didalamnya, seperti menawarkan pangkalan militer pengganti Subic dan Clark, kemudian menjadi pusat dukungan logistik bagi Armada Ketujuh AL AS, mengajak Amerika ikut aktif dalam penanganan terorisme di Asia Tenggara. Singapura juga menginginkan keterlibatan Amerika dalam pengamanan selat Malaka.

Tingginya kasus kejahatan atas kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, dijadikan alasan oleh Singapura untuk melibatkan Amerika dalam penanganan keamanan di Selat Malaka. Misalnya pada 18 Maret 2010 lalu, Angkatan Laut (AL) Singapura merilis informasi adanya grup teroris internasional yang merancang serangan di Selat Malaka. Target dari kelompok teroris adalah ratusan kapal tanker yang setiap hari melintas wilayah selat Malaka. Pengumuman AL Singapura tersebut memunculkan sejumlah spekulasi, diantaranya datang dari International Maritime Bureau (IMB) yang mengidentikkan kemungkinan kelompok teroris itu memiliki persenjataan berat. IMB mengolongkan Selat Malaka sebagai the most dangerous water yang identik dengan pantai Somalia. Bahkan tidak sedikit yang menduga kemunculan kelompok teroris dan perampok di Selat Malaka merupakan upaya negara-negara tertentu untuk terlibat dalam pengrlolaan dan pengaturan selat Malaka.

Beberapa analis berpendapat, dimasukkannya Selat Malaka kedalam kategori the most dangerous water (versi IMB) hanya untuk memberikan alasan kuat bagi Amerika Serikat untuk tetap ikut campur dalam pengamanan wilayah ini, sekaligus menunjukkan pengaruhnya untuk menguasai Selat Malaka secara militer. Amerika dan negara-negara maju sepertinya tidak punya cara lain kecuali mengembangkan opini bahwa Selat Malaka dan perairan laut Indonesia dalam keadaan tidak aman karena meningkatnya perompakan dan terorisme.

Dengan berdalih kawasan Selat Malaka merupakan rawan kasus perompakan dan juga terorisme, serta terdapat beberapa perlawanan gerakan separatis, seperti perlawanan gerilyawan muslim Pattani di Thailand Selatan, Panglima Armada Ketujuh Pasifik Amerika Serikat, Laksamana Madya John M. Bird, dalam kunjungannya ke Jakarta pada tahun 2010, untuk kesekian kalinya menyampaikan keinginan Amerika Serikat menempatkan kekuatan militernya di Selat Malaka. Namun keinginan Amerika itu ditampik keras Indonesia. Jakarta hanya bersedia menerima dengan tangan terbuka kehadiran Amerika jika sekadar memberi bantuan pelatihan militer dan infrastruktur persenjataan.

Namun dengan banyaknya kasus kejahatan atas kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, tidak tertutup kemungkinan muncul gugatan atau tekanan terhadap negara pantai, termasuk Indonesia, untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran di Selat Malaka. Artinya, jika ketiga negara di Selat Malaka lalai atau kegagalan untuk melaksanakan tanggung jawabnya menjaga keamanan, maka memungkinkan adanya intervensi dari negara lain yang berkepentingan (intervensi internasional).

Ada yurisprudensi yang dapat dijadikan acuan penting dalam hal tanggung jawab internasional suatu negara atas keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairannya. Contohnya adalah Terusan Corfu di Albania. Pada Oktober 1946, dua kapal perang Inggris, HMS Saumarez dan HMS Volage, menabrak ranjau-ranjau laut yang dipasang pemerintah Albania ketika melewati Terusan Corfu. Mahkamah Internasional menyatakan kegagalan Albania dalam hal menjamin keselamatan pelayaran di wilayahnya sehingga mengundang tanggung jawab internasional terhadap wilayahnya.

Berkaca dari sengketa di Terusan Corfu ini, dapat diambil kesimpulan jika Indonesia (beserta Malaysia dan Singapura) gagal dalam mengamankan Selat Malaka, maka secara otomatis akan mengundang intervensi international untuk ikut serta dalam pengelolaan selat Malaka.

Jika Selat Malaka mengalami “intenasionalisasi”, maka wewenang negara pantai akan sangat terbatas di Selat Malaka, karena perairan itu, pada hakikatnya, bukan lagi wilayah mereka. Di perairan itu berlaku prinsip free transit, yakni negara pantai tidak dapat berbuat banyak, walaupun sesuatu peristiwa di perairan tersebut telah merugikan negara pantai.

Walaupun Selat Malaka sampai hari ini tidak mengalami Internatiolisasi, namun upaya-upaya ke arah itu terus dilakukan oleh negara-negara besar yang berkepentingan dengan Selat Malaka. Celakanya upaya tersebut didukung oleh salah satu negara pantai: Singapura. ***

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.