HENRI LEFEBVRE, seorang sosiolog Marxis Prancis, menganjurkan bahwa sesungguhnya tidak ada ruang yang sepenuhnya “ideal” karena ruang itu sendiri secara spasial dalam masyarakat kapitalis modern merupakan arena pertarungan yang tidak akan pernah selesai diperebutkan. Semua pihak yang berkepentingan akan terus berusaha mencari cara untuk mendominasi pemakaian atau pemanfaatan atas suatu ruang dan mereproduksi segala pengetahuan untuk mempertahankan hegemoni mereka atas pemanfaatan ruang tersebut. Dengan kata lain, ruang bersama (common space) akan selalu menyesuaikan kepentingan kapital dalam rangka menjamin relasi atau hubungan produksi dan reproduksi yang bersifat kapitalistik. Dalam pengertian ini pulalah produksi ruang secara spasial akan mempengaruhi mentalitas para penghuninya sehingga menciptakan apa yang disebut oleh Henri Lefebvre sebagai produksi ruang sosial, yakni relasi produksi antara ruang secara spasial dengan masyarakat. Oleh karena itu, Lefebvre menganjurkan supaya kita memahami ruang dalam kaitannya dengan sejarah dan konteks secara spesifik.
Dalam pengertian ini, produksi ruang (baik secara spasial maupun secara sosial) erat kaitannya dengan perkembangan “mode of production” suatu masyarakat modern, di mana produksi pengetahuan mengenai ruang merupakan refleksi atas relasi keduanya. Konstruksi atas ruang merupakan hal yang bersifat esensial dalam perkembangan kapitalisme. Untuk memahami logika ini, saya mengutip dari Lefebvre sebagai berikut:
“Space is real in the same sense that commodities are real since (social) space is a (social) product” (Lefebvre 2000:26).
Jadi, “space” (ruang) mewujudkan kehendak untuk “memamerkan diri” (a desire of self exhibition) karena baik ruang maupun komoditas harus digunakan (dipakai) sehingga (baik ruang maupun komoditas) memiliki nilai. Dengan kata lain, kapitalisme modern telah menjadikan ruang sebagai “locus of production” sekaligus cara untuk mengartikulasikan komoditas yang akan terus berkembang. Dalam pengertian ini, urbanisasi dengan sendirinya didefinisikan melalui cara-cara bagaimana kapitalisme berproduksi di ruang yang merupakan arena produksi komoditas yang dipertarungkan (dikompetisikan) oleh berbagai kepentingan.
Sebagai dampaknya, hegemoni pengetahuan terus direproduksi untuk mempertahankan konsep ruang sebagai suatu hasrat untuk memamerkan diri. Konsekuensinya adalah pengetahuan mengenai kota (the science of the city) mengukuhkan konsep kota hanya sebagai “objek” melalui ideologi yang bersandar pada netralitas ilmu pengetahuan dan mengabaikan konteks sejarah sosial perkembangan masyarakat yang menghidupkan ruang itu. Oleh karena itulah, Lefebvre menggarisbawahi pentingnya mengartikulasikan “produksi ruang sosial” sebagai basis ideologis dalam arena reproduksi pengetahuan mengenai kota.
Produksi Ruang
Ruang sosial dibentuk oleh tindakan sosial (social action), baik secara individual maupun secara kolektif. Tindakan sosiallah yang memberi “makna” pada bagaimana suatu ruang spasial dikonsepsikan oleh mereka yang mengisi dan menghidupkan ruang tersebut. Produksi ruang sosial berkenaan dengan bagaimana praktik spasial diwujudkan melalui persepsi atas lingkungan (environment) yang dibangun melalui jaringan (networks) yang mengaitkan aktivitas-aktivitas sosial seperti pekerjaan, kehidupan pribadi (private life), dan waktu luang (leisure). Lefebvre mendeskripsikan itu sebagai relasi yang bersifat dialektis antara ruang (spasial dan sosial) yang hidup, ruang yang dipersepsikan, dan ruang yang dikonsepsikan, atau apa yang disebut sebagai “tiga rangkaian konseptual atas ruang” (a conceptual triad of social space production). Adalah pemahaman yang komprehensif tentang cara kerja tiga rangkaian konseptual atas produksi ruang sosial itu yang juga menjadi bagian penting dari reproduksi pengetahuan yang bersifat ideologis bagi perkembangan suatu kota, khususnya karena hegemoni pengetahuan tentang tata ruang kota semata-mata menjadikan kota sebagai objek komoditas kapitalisme belaka.
Tiga rangkaian konseptual atas ruang yang dimaksud Lefebvre menjelaskan bagaimana suatu ruang sosial dihasilkan, yaitu sebagai berikut:
(1) Praktik Spasial (Spatial Practices).
Praktik spasial mengacu pada produksi dan reproduksi hubungan spasial antar objek dan produk. Hal inilah yang turut menjamin berlangsungnya kontinuitas produksi ruang sosial dan kohesivitasnya. Dalam pengertian ini, ruang sosial meliputi pula keterlibatan setiap anggota masyarakat yang memiliki hubungan atau keterkaitan tertentu terhadap kepemilikan atas ruang itu. Dengan demikian, kohesi sosial atas suatu ruang ditentukan oleh derajat kompetensi dan tingkat kinerja atas pemakaian ruang (fisik atau material). Praktik spasial semacam inilah yang dipahami sebagai “ruang yang hidup” (lived space).
(2) Representasi Ruang (Representations of Space).
Representasi ruang tergantung pada pola hubungan produksi dan tatanan yang bertujuan memaksakan suatu pola hubungan tertentu atas “pemakaian” suatu ruang. Maka, representasi ruang berkenaan dengan pengetahuan, tanda-tanda, atau kode-kode, bahkan sikap atau suatu hubungan yang bersifat “frontal”.
Representasi-representasi yang dihasilkan oleh suatu ruang oleh karena itu menjadi “beragam”. Representasi-representasi semacam itu merujuk pada suatu ruang yang “dikonsepsikan”, seperti misalnya ruang untuk para ilmuwan, para perencana tata ruang, masyarakat urban, para pengkaji dan pelaksana teknokrat, dan para perekayasa sosial lainnya, seperti dari para seniman yang memiliki ekspresi dan sikap mental misalnya yang unik dalam mengidentifikasi “ruang” – sementara para pengkaji memandang proses pembentukan atas ruang sebagai suatu rekayasa ilmiah – seperti melalui kajian (studi) atau penelitian dengan cara mengidentifikasi apa saja yang menghidupi suatu ruang, konsekuensi apa yang dirasakan oleh orang atas “ruang” itu serta apa yang mereka pahami tentang ruang tersebut dan dinamikanya. Pada konteks inilah ruang merupakan suatu produksi yang muncul dari konsepsi orang dan/atau beberapa orang atau orang pada umumnya; “ruang” yang dikonsepsikan (conceived space).
(3). Ruang Representasional (Representational Space)
Ruang representational mengacu pada ruang yang secara nyata “hidup” (lived space) dan berkaitan secara langsung dengan berbagai bentuk pencitraan serta simbol yang terkait dengannya. Hal ini termasuk bagaimana para penghuni ruang atau orang-orang yang menggunakannya saling berinteraksi melalui praktik dan bentuk visualisasi di dalam suatu ruang. Konsepsi atas ruang pun muncul berdasarkan berbagai pengalaman nyata yang dialami oleh setiap orang sebagai sebab-akibat dari suatu hubungan yang bersifat dialektis antara praktik spasial dan representasi ruang. Ruang menjadi sesuatu yang secara khusus dipersepsikan oleh individu, kelompok, atau suatu masyarakat; ruang yang dipersepsikan (perceived space).
Lefebvre kemudian juga menerapkan tiga rangkaian konsepsi atas ruang sebagai metode untuk menganalisis sejarah spasial. Ia berpendapat bahwa ruang sosial diproduksi dan direproduksi dalam kaitannya dengan berbagai kekuatan yang mempengaruhi produksi ruang dan juga dengan berbagai relasi yang terbentuk di dalam produksi ruang fisik atau material. Kekuatan-kekuatan tersebut bukan sekadar menjadi “kompetisi” atas ruang fisik yang sepenuhnya “hampa” atau “kosong” atau bahkan “netral”, melainkan proses tarik-menarik kepentingan antar berbagai macam “kekuatan” yang saling mempengaruhi upaya untuk menghuni “ruang material” (fisik) yang sebenarnya telah “ada”.
Secara konkret, Lefebvre menjabarkan bahwa perkembangan hegemoni kapitalisme modern secara paralel berkonsekuensi logis pada produksi “ruang abstrak”. Pada ruang “abstrak” inilah kapitalisme menciptakan bentuk-bentuk homogenisasi, hierarki, dan berbagai macam fragmentasi sosial lainnya. Di sisi lain, kapitalisme dan globalisasi, atau kapitalisme yang berlangsung secara global dan secara spasial di berbagai tempat, melahirkan berbagai bentuk dan pola relasi yang “sama”, “serupa”, “hampir mirip” di berbagai belahan dunia, tetapi juga sekaligus melahirkan “perbedaan-perbedaan” praktik dan konsepsi terhadap “ruang” itu sendiri. Ruang komunal, sejarah lokal suatu tempat, serta kekhususan yang dimiliki suatu masyarakat atas tempat yang mereka huni bersama merupakan proses budaya yang ikut mempengaruhi konsepsi atas ruang ”representasional” dan keunikan yang dimilikinya masing-masing.
Sementara di sisi lain, modernisme dan implikasinya terhadap “ruang fisik” membentuk suatu pola mental yang nyaris menuju pada berbagai bentuk “penyeragaman” sikap mental – perilaku atas penggunaan atau pemakaian ruang. Hal ini karena kehidupan modern menekankan berbagai bentuk “kepemilikan” sebagai sesuatu yang secara rigid berdasarkan pada “kepemilikan pribadi” (personal belonging). Konsep kepemilikan pribadi inilah yang dikembangbiakkan melalui “pasar” dan relasi yang terbangun di dalam “hubungan produksi”.
Meski demikian, Lefebvre tidak sepenuhnya memandang “ruang modern” secara sinis (pesimistis). Baginya, memang modernisme telah melahirkan berbagai macam kontradiksi-kontradiksi termasuk kontradiksi yang bersifat spasial. Akan tetapi, menurutnya, berbagai tekanan yang muncul akibat kontradiksi yang mempengaruhi gangguan atas tatanan dan kohesi sosial melahirkan berbagai macam atau keberagaman konsepsi “ruang abstrak” sebagai suatu bentuk tawaran-tawaran alternatif atas pemakaian ruang “bersama”. Dengan kata lain, kontradiksi yang muncul atas “produksi ruang” (sebagai kesatuan proses secara material sosial) terus akan melahirkan “perlawanan atas upaya-upaya untuk menghemonisasikan cara (praktik) penggunaan, kepemilikan, dan rasa yang dimiliki atas suatu ruang yang dihuni oleh suatu masyarakat”.
Revolusi Kaum Urban dan Hak Atas Kota
Henri Lefebvre pula yang pertama kali memperkenalkan konsep mengenai “Hak atas Kota” kepada khalayak, khususnya para intelektual dan aktivis gerakan sosial. Menurutnya, hak atas kota melampaui kebebasan individu untuk mengakses sumber-sumber daya yang dimiliki suatu kota. Hak atas kota adalah hak untuk mengubah warga penghuni kota dengan mengubah kota itu sendiri. Secara khusus, hak atas kota bukanlah bersifat individual melainkan komunal, yang harus diwujudkan melalui serangkaian transformasi berdasarkan kekuatan kolektif yang dapat ikut membentuk proses urbanisasi.
Tesis Lefebvre mengenai hak atas kota (atau yang acapkali juga diterjemahkan sebagai kedaulatan para penghuni kota) didasari oleh argumen mendasar bahwa urbanisasi secara menyeluruh dalam suatu masyarakat adalah proses yang tak dapat dihindari. Oleh karena itu, untuk mempengaruhi proses itu dibutuhkan interpretasi baru dan kritik atas pendekatan yang selama ini secara hegemonik dan dominan menjadi landasan penentuan kebijakan dalam produksi ruang secara spasial dan kebijakan lain yang mempengaruhi kondisi dan implikasi proses urbanisasi itu sendiri. Kebijakan yang paling dominan dalam memahami urbanisasi, terutama dalam perencanaan tata kelola ruang di perkotaan, selama ini didasari oleh logika kapitalis pasar dan negara di mana produksi atas ruang khususnya di perkotaan ditujukan bagi kontestasi komodifikasi melalui serangkaian modus “kehendak untuk memamerkan diri”. Dalam konteks untuk “memamerkan diri” itulah kota dibangun dan acapakali harus mengabaikan kepentingan paling esensial dari para penghuni kota itu sendiri, yakni menurut Lefebvre, hak-hak asasi manusia.
Menurutnya, urbanisasi tak dapat dihindarkan dan planet bumi ini semakin mengarah pada satu pola produksi dan konsumsi kapitalistik yang seragam sehingga mempengaruhi percepatan proses urbanisasi secara global. Akibatnya, kita sulit membedakan batasan-batasan antar ruang secara spasial: manakah yang layak kita sebut “kota”, “pinggiran kota”, atau “pedesaan”. Karakteristik apa yang secara khusus membedakan suatu kota jika batas-batasnya kini hanya dimaknai sebagai area kepadatan penduduk yang produktivitasnya bergantung dari aktivitas pola-pola konsumsi para penghuninya? Konsentrasi populasi kependudukan kemudian bergantung sepenuhnya pada cara-cara produksi kapitalistik sehingga kehidupan berbasis tradisi pertanian mulai lenyap. Pertanian memang masih ada tetapi keberadaannya hanya menyangga pola-pola kehidupan konsumsi masyarakat urban. Di setiap sudut jalan dari kota menuju desa, Lefebvre menuliskan, kita bisa menemui “mini market” yang serupa yang kita temui di kota-kota (Lefebvre 2003: 4). Kehidupan tradisi di desa-desa perlahan-lahan lenyap dan desa kemudian berubah menjadi “kota-kota kecil bagi industri pertanian”. Itulah fabrikasi kehidupan urban, demikian Lefebvre menyebutnya, di mana pola-pola konsumsi warga desa menjadi tak berbeda dengan warga kota. Dengan kata lain, urbanisasi tak terelakkan; ia berlangsung bukan hanya di perkotaan, melainkan juga di daerah-daerah pedesaan yang secara jarak terpisah tetapi menyangga kehidupan perkotaan karena beroperasinya industri kapitalisme di sana.
Akibatnya, bumi semakin kehilangan segala daya tahan ekologisnya karena segala sumber daya alam yang kita habiskan hampir seluruhnya mengabdi pada kepentingan “planetary urban”—orang-orang di planet bumi yang tinggal di area perluasan perkotaan demi mencari penghidupan karena segala kesempatan hidup yang ditawarkan oleh kepentingan kapitalistik berpusat di perkotaan, termasuk orang-orang di pedesaan yang mengalami fabrikasi kehidupan urban. Menurut Henri Lefebvre, kehidupan kapitalistik kaum urbanlah yang mengancam keberlangsungan planet bumi ini. Selain menghabiskan sumber daya bumi secara dominan, kehidupan kapitalistik urban juga bergantung pada ketidakadilan atas instrumen sosial dan politik secara brutal, khususnya berkenaan dengan praktik-praktik spasial yang ditujukan bagi pertumbuhan industri kapitalistik. Urbanisasi mendorong berlangsungnya segregasi sosial di dalam ruang tinggal di perkotaan. Kelas menengah-atas meneguhkan keberadaan mereka akan rasa nyaman dan prestise dengan difasilitasi oleh cara-cara produksi agen kapitalisme yang menciptakan ruang spasial sehingga menjadi pembeda yang mencolok, khususnya berkaitan dengan wilayah-wilayah hunian dan fasilitas yang dimilikinya. Ruang publik semakin kehilangan kedaulatannya akibat alih fungsi ruang publik hingga menjadi kontestasi segala kepentingan kapitalistik yang bersifat materialistik dan memenuhi tuntutan untuk memamerkan kota secara lebih glamor. Hunian-hunian kumuh di perkotaan menjadi target akan kriminalisasi terhadap warga miskin, khususnya yang menciptakan ruang produksi secara ekonomis untuk menyangga sistem daya tahan kehidupan lapisan-lapisan kelas menengah di atasnya.
Hak atas kota kemudian didefinisikan bukan semata-mata sebagai hak untuk hidup atau mengokupasi ruang untuk tinggal di wilayah perkotaan bagi siapa saja (the right to inhabit), melainkan juga hak untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi warga penghuni yang menghidupi kota itu sendiri; kehidupan yang layak. Oleh karena itu, hak atas kota berarti juga hak untuk mengklaim kembali “sentralitas” atas kota yang memungkinkan kesetaraan, misalnya melalui revitalitasi keberadaan ruang publik, serta mendorong partisipasi dan keberdayaan warganya. Untuk itu, Lefebvre menganjurkan cara pandang atas kehidupan urban (urbanisme) yang dapat mengakhiri segregasi spasial sebagai peneguh pembedaan kelas-kelas sosial dengan cara memperkuat basis-basis pembedaan ruang secara plural dan egalitarian. Hal ini tak dapat dilakukan tanpa pengorganisasian warga kota melalui suatu gerakan sosial untuk merebut kembali kedaulatan mereka sebagai penghuni kota. Para birokrat dan teknokrat yang merupakan agen pemerintah harus didorong untuk memahami kepentingan publik agar dapat menyeimbangkan praktik spasial atas ruang yang mengakomodasi pluralitas dan mengakhiri diskriminasi pemanfaatan ruang akibat kepentingan-kepentingan kapitalistik yang mengabaikan keseimbangan ekologi, sosial, dan kultural. Para agen kapitalis yang menguasai praktik spasial dalam pertumbuhan kota harus mendasarkan kinerja mereka berdasarkan norma dan etika yang mengedepankan keseimbangan sosial, kultural, dan ekologis. Secara spesifik, Lefebvre menerjemahkan itu sebagai suatu “revolusi urban” yang harus dimulai agar ketegangan-ketegangan konflik sosial dan fisik akibat praktik spasial secara brutal yang diteguhkan oleh instrumen sosial-politik tidak akan berakhir sebagai kerusuhan dan tindak kekerasan. Karena itu, revolusi urban juga berkenaan dengan upaya untuk mengubah instrumen politik di mana kebijakan yang dihasilkan mengutamakan upaya memperjuangkan kedaulatan bagi kehidupan yang lebih layak untuk setiap orang.
Revolusi urban merupakan gerakan sosial sehingga Lefebvre menganjurkan pentingnya “Pedagogi Ruang dan Waktu” (The pedaegogy of Space and Time). Pedagogi, menurut Lefebvre, bukan hanya sekadar pendidikan atau pengajaran, melainkan juga metode mempraktikkannya. Pedagogi di sini mengaitkan aspek pemahaman secara teoretis sekaligus bagaimana pengetahuan dipraktikkan secara langsung agar berdampak terhadap perubahan sosial. Konsep pedagogi ruang dan waktu berkaitandengan bagaimana kita dapat mereproduksi pengetahuan untuk melawan hegemoni ilmu pengetahuan atas produksi ruang yang hanya menempatkan ruang secara spasial sebagai “obyek” dan komoditas kapitalisme. Dengan kata lain, Lefebvre menganjurkan pentingnya untuk selalu memperjuangkan ruang sebagai bagian dari kedaulatan warga penghuninya yang menghidupi dan menggerakkan produksi kapital atas ruang tersebut. Selama ini, upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperjuangkan kedaulatan warga supaya mereka dapat menjadi bagian dari perkembangan wilayah yang mereka diami semata-mata merefleksikan reaksi yang cenderung spontan atas eksesifnya perkembangan suatu wilayah secara spatial yang mengabdi pada kepentingan kapitalistik. Akibatnya, perjuangan itu hanya mewujud dalam gerakan sosial yang bersifat monumental dan sesaat belaka; cenderung lebih mengemukakan aspek politisasi atas ruang dan mengakibatkan perpecahan sosial dalam memobilisasi dukungan warga. Perpecahan itu sangat mungkin terjadi sebagai konsekuensi atas gerakan tandingan oleh mereka yang berkepentingan untuk terus menghegemoni wacana pengetahuan dan praktik memproduksi tatanan ruang. Banyak penggerak dalam upaya menanggulangi dampak urbanisasi bahkan hanya semata-mata berfokus pada tuntutan ideal, yakni misalnya batasan-batasan konkret untuk menciptakan ruang publik sebagai kebutuhan bersama – dan mengasumsikan masyarakat secara “utuh’” (unified), seakan-akan memiliki satu kepentingan yang sama tetapi sekaligus mengabaikan perbedaan kelas dan perbedaan kepentingan dalam masyarakat. Mereka acapkali tidak dapat membedakan konsep ruang publik dan ruang komunal sebagai basis untuk memahami masyarakat yang beragam.
Konsep pedagogi atas ruang dan waktu berkenaan dengan bagaimana “masyarakat” merupakan subjek yang mereproduksi pengetahuan kritis berdasarkan pengalaman dan praktik kehidupan yang mereka lakukan sehari-hari. Pengetahuan kritis itu berangkat dari apa yang menjadi beban masyarakat yang beragam (secara kelas sosial dan identitas kultural), khususnya yang menanggung risiko dalam interaksi dalam praktik spasial. Pengetahuan itu menjadi basis untuk “menduduki” (mengokupasi) suatu ruang sebagai arena reproduksi pengetahuan.
Untuk mengenali kebutuhan itu, Lefebvre membedakan fungsi ruang sosial menjadi dua, yakni ruang publik dan ruang komunal. Dalam pembahasannya, ruang publik dimaknai sebagai ruang yang memfasilitasi pertemuan banyak orang secara inklusif dan tak mengenal batasan-batasan latar belakang sosial seseorang. Sementara itu, ruang komunal adalah ruang yang mempertemukan sekelompok orang melalui seleksi atas keanggotaan setiap orang, dengan mempertimbangkan pula rasa memiliki (sense of belonging) keanggotaan dalam suatu kelompok. Hal yang membedakan keduanya adalah “seleksi sosial”. Meskipun, misalnya, ruang komunal dapat berkembang menjadi ruang yang memfasilitasi setiap orang secara inklusif, ruang komunal tetap memiliki pelabelan sosial – yakni identitas yang berbasis komunalitas. Sementara itu, ruang publik secara umum merupakan ruang di mana setiap orang dapat melakukan perjumpaan tanpa terikat seleksi sosial dan menjadi alternatif bagi ekspresi bersama warga; juga sebagai ruang yang memungkinkan setiap orang untuk memperoleh hak setara dalam mengakses fasilitas publik.
Oleh karena itu, metode pembelajaran dan praktik pedagogi ruang dan waktu harus berangkat dari pemetaan diri warga secara individual maupun secara kolektif dalam relasinya dengan praktik menghuni suatu ruang. Mereka sebaiknya tidak berangkat semata-mata dari gagasan “ideal” akan sekelompok orang yang kritis dalam upaya untuk menyadarkan mereka yang dianggap tertindas. Hal ini menjadi penting karena upaya untuk menandai kebutuhan bersama secara kolektif atas suatu ruang yang lebih humanis merupakan basis bagi suatu gerakan sosial yang memperjuangkan perubahan konsep dan praktik spasial yang acapkali dijalani melulu dalam logika produksi kapitalistik yang nyaris meniadakan esensi kemanusiaan.
Gagasan Henri Lefebvre mengenai hak atas kota pertama kali dikemukakan pada 1970-an dan hanya mendapatkan perhatian minor dari kebanyakan sosiolog. Belakangan, banyak sarjana sosial mencoba menggali pemikiran Lefebvre karena kemudian apa yang ia tuliskan menjadi kenyataan di wilayah-wilayah di luar peradaban Eurosentris (Barat) sementara pertumbuhan kota-kota urban kini mengancam keseimbangan ekologis bumi. Buku-buku yang ditebitkan Lefebvre pada 1970-an baru mulai diterjemahkan ke bahasa Inggris pada pertengahan 1990-an dan mulai mendapatkan perhatian publik yang lebih luas. Gagasan Lefebvre kemudian diakomodasikan dalam “World Charter for Right to the City” (Piagam Dunia bagi Hak untuk Kota) yang pertama kali digagas melalui Social Forum America di Quito pada Juli 2004, dan kemudian dinyatakan sebagai pernyataan resmi yang ditujukan untuk PBB dalam World Urban Forum di Barcelona pada Oktober 2004. Akhirnya, muncullah organisasi dunia yang memperjuangkan Hak Atas Kota (Right to the City/RTTC) pada 2007.
Daftar Bacaan:
Goonewardena, et al. (eds). 2008. Space, Difference, Everyday Life: Reading Henri Lefebvre, Routledge: London.
Lefebvre, Henri. 2000. The Production of Space. Georgetown University Press: NY.
Lefebvre, Henri. 2003. The Urban Revolution. University of Minneapolis Press: Minneapolis.
Lefebvre, Henri. 2004. Rhythmanalysis: Space, Time and Everyday Life. Continuum: London and NY.
Lefebvre, Henri. 2009. State, Space, World. University of Minnesota Press: Minnesota.
Madden, David. 2011. City becoming World: Nancy, Lefebvre, and the Global urban Imagination. Environment and Planning D: Society and Space Vol.30, hal. 779-784.
Right to the City di alamat situs, http://righttothecity.org
World Charter for The Right to the City, diakses pada 10 Februari 2014 melalui portal UNESCO di alamat situs, http://unesco.org/shs/en/files/8218/112653091412005_-_World_Charter_Right_to_City_May_051.doc/2005%2B%2BWorld%2BCharter%2BRight%2Bto%2BCity%2BMay%2B051.doc+&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id
*Penulis adalah sosiolog UGM