KEMENANGAN pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dalam pemilu yang lalu tak dapat dilepaskan dari beberapa program terkait pendidikan yang menarik buat banyak pemilih di Indonesia. Salah satu program menarik Jokowi-JK di bidang pendidikan adalah pemberlakuan subsidi penuh atas pendidikan sampai setingkat SMA yang akan dilaksanakan melalui instrumen Kartu Indonesia Pintar. Pemberlakuan program ini akan membebaskan biaya pendidikan masyarakat secara penuh (tanpa iuran dan sumbangan apapun) pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Selain itu, program pendidikan yang juga menarik perhatian para pemilih ialah penghapusan sistem Ujian Nasional sebagai standar tunggal dan universal pengukur keberhasilan pendidikan. Ditambah dengan perumusan kurikulum baru berbasis budi pekerti dan kewarganegaraan serta peningkatan muatan riset dan teknologi pada aras pendidikan tinggi, program-program ini menerbitkan simpati warga dan karenanya punya andil dalam terpilihnya Jokowi-JK pada pemilu yang lalu.
Persoalan yang kemudian timbul adalah seberapa jauhkah Jokowi-JK mampu mewujud-nyatakan program pendidikan yang dicanangkannya pada masa kampanye tersebut. Pertanyaan pentingnya menjadi: tantangan apa saja yang harus dihadapi Jokowi-JK sehingga agenda kebijakannya terkait pendidikan bisa terlaksana? Mungkinkah Jokowi-JK menjawab rentetan tantangan tersebut berdasarkan kerangka acuan yang mereka rumuskan sejauh ini? Jika tidak, dengan strategi macam apakah tantangan-tantangan tersebut dapat dijembatani? Tantangan-tantangan dan strategi untuk mengatasinya menjadi dua pokok utama yang akan dipetakan dalam artikel ini. Namun, sebelum sampai ke situ, kita akan meringkaskan terlebih dulu agenda kebijakan Jokowi-JK tentang pendidikan.
Pokok-Pokok Kebijakan Pendidikan Jokowi-JK
Pertama-tama, kita perlu menilik kerangka perundang-undangan terkait pendidikan di Indonesia. Ada dua landasan hukum paling fundamental yang menjadi acuan perumusan kebijakan terkait pendidikan:
- Pembukaan UUD 1945: Arah tujuan nasional dari Republik Indonesia adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
- UUD 1945 Pasal 31:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
- Negara memprioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 kita jelas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya, menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia merupakan tugas pemerintah. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah dinyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Namun cita-cita menyelenggarakan pendidikan nasional yang merata dan bermutu ini masih berbenturan dengan kenyataan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam sistem pendidikan di dunia (menurut riset pendidikan Pearson 2012).[1] Selain itu, Indonesia juga menempati posisi rendah dalam hal budaya membaca buku (terendah di kawasan Asia Timur).[2]
Berdasarkan latar belakang konstitusional dan fakta empiris tersebut, Jokowi-JK kemudian merumuskan sejumlah misi yang terkait dengan persoalan pendidikan. Hal itu tercantum dalam dokumen Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014 (selanjutnya disingkat ‘Visi-Misi’). Visi umum Jokowi-JK adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. Sementara misi yang agak lebih spesifik berkenaan dengan pendidikan termuat dalam dokumen Visi-Misi, khususnya pada butir 4, 5 dan 7 sebagai berikut:
- Butir 4: “Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.”
- Butir 5: “Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.”
- Butir 7: “Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.”
Apabila diuraikan menjadi misi yang berkaitan langsung dengan pendidikan, maka terdapat lima misi pendidikan Jokowi-JK:
- Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan.
- Memperluas keterjangkauan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
- Mewujudkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan.
- Mewujudkan tata kelola
Agenda kebijakan pendidikan Jokowi-JK ini juga terumuskan secara lebih eksplisit dalam ringkasan agenda pemerintahan Jokowi-JK yang disingkat sebagai Nawa Cita dan tercantum dalam dokumen Visi-Misi. Dalam ringkasan tersebut, arah kebijakan terkait pendidikan tertuang dalam butir 5, 6 dan 8:
- Butir 5: “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program ‘Indonesia Pintar’ dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan”.
- Butir 6: “Meningkatkan produktivitas rakyat dan dayta saing di pasar internasional [dengan] membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan sarana dan prasarana berteknologi maju”.
- Butir 8: “Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kurikulum pendidikan nasional”.
Penjabaran lebih lengkap dari agenda kebijakan pendidikan Jokowi-JK terdapat dalam rincian 31 agenda strategis yang juga termuat dalam Dokumen Visi-Misi. Penjabaran ini khususnya tertuang dalam butir 1 dari bagian “Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan” yang bertajuk: “Kami berkomitmen mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa”. Ada sepuluh program prioritas terkait pendidikan yang termuat di sini:
- Menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, seperti sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti. Ada 70% porsi bahan ajar tentang budi pekerti di tingkat pendidikan dasar. Penambahan bahan ajar ini tidak hanya dilakukan dalam bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), tetapi juga diwujudkan dalam praktik ajar sehari-hari di sekolah.
- Memperjuangkan agar biaya pendidikan terjangkau bagi seluruh warga negara.
- Menghapuskan model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN). Sistem Ujian Nasional mesti dihapuskan karena sangat memungkinkan terjadinya kecurangan. Oleh karena itu, kebijakan kelulusan siswa semestinya dikembalikan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan sesuai dengan UU Sisdiknas.
- Mengupayakan penyusunan kurikulum yang menjaga keseimbangan antara aspek muatan lokal dan aspek nasional dalam kerangka ke-bhineka-an.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Termasuk juga penyediaan buku dan perpustakaan sehingga Indonesia tidak lagi tenggelam dalam ‘budaya nol buku’ atau rendahnya budaya baca.
- Melakukan penerimaan dan penyebaran tenaga pengajar berkualitas secara merata sehingga mempercepat kenaikan jabatan guru honorer menjadi guru tetap.
- Memberikan jaminan hidup yang memadai bagi para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, melalui tambahan tunjangan, asuransi, pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan. Perbaikan sistem sertifikasi sehingga pencairan dana sertifikasi dapat diperoleh setiap guru secara rutin dan lebih mudah.
- Mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembangunan sarana transportasi terkait.
- Memperjuangkan UU Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan menghapus segala pungutan.
- Mendorong terwujudnya pendidikan yang berbasis peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila sepuluh program prioritas itu hendak diperas, maka ada empat program unggulan Jokowi-JK di bidang pendidikan:
- Pendidikan gratis untuk rakyat
- Pembebasan biaya dan pungutan mulai dari tingkat SD sampai SMA
- Perluasan pemberian beasiswa mulai dari jenjang pendidikan D3 hingga S3
- Demokratisasi pendidikan
- Penghapusan Ujian Nasional
- Penyusunan kurikulum pendidikan yang seimbang antara muatan lokal dan nasional
- Pendidikan berkebudayaan
- Pengutamaan pada pendidikan budi pekerti (70%) pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan praktis-politeknik (60%) pada tingkat pendidikan tinggi
- Pelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
- Penyejahteraan guru
- Peningkatan tunjangan bagi guru di daerah terpencil
- Pemerataan rekrutmen dan distribusi guru
- Penguatan profesi guru dengan pengembangan kompetensi
Akhirnya, keseluruhan visi, misi dan program aksi Jokowi-JK terkait pendidikan dapat dirangkum secara diagramatik. Keterkaitan antara visi, misi dan seluruh program Jokowi-JK terkait pendidikan dapat dijabarkan melalui diagram berikut.
Berdasarkan ringkasan pokok-pokok kebijakan Jokowi-JK terkait pendidikan ini, kita dapat menggali sejumlah tantangan yang inheren dalam implementasinya. Kita akan membatasi diri pada tiga bentuk tantangan saja, yakni terkait subsidi, kurikulum budi pekerti dan demokratisasi standar pendidikan nasional.
Tantangan Subsidi Pendidikan
Jokowi-JK menjanjikan pemberlakuan subsidi pendidikan yang komprehensif (bebas pungutan apapun) dan universal (mencakup seluruh kelompok sosial di semua daerah). Namun skema subsidi semacam itu sudah diperlakukan sejak Orde Baru, kendati pada rentang pendidikan yang lebih sempit. Pada kesempatan perayaan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 1984, Suharto, sebagai presiden kala itu, mencanangkan pemberlakuan program Wajib Belajar 9 Tahun yang meliputi jenjang pendidikan SD hingga SMP. Program serupa juga terus diberlakukan hingga era Reformasi dan sampai dengan hari ini. Namun, dari segi kemenyeluruhan dan keuniversalan, program itu amatlah terbatas. Program tersebut, misalnya, tidak betul-betul membebaskan biaya pendidikan secara menyeluruh. Orang tua murid tetap harus membayar biaya buku-buku pelajaran, iuran kegiatan ekstra-kurikuler dan sebagian mesti membayar uang gedung, biarpun sudah dipotong subsidi. Selain itu, program Wajib Belajar semacam ini juga tidak mencakup seluruh sekolah di berbagai provinsi.
Keterbatasan skema subsidi pendidikan yang ada selama ini dapat kita tinjau dampaknya pada tingkat partisipasi sekolah yang aktual di Indonesia dan sebarannya di berbagai provinsi. Asumsi yang akan kita gunakan di sini adalah bahwa skema subsidi pendidikan yang komprehensif dan universal mesti mencakup juga semua prasyarat partisipasi sekolah peserta didik. Artinya, rendahnya partisipasi mesti dipandang sebagai fenomena dari kegagalan dalam ciri komprehensif dan/atau universal skema subsidi terkait. Melalui survei BPS mengenai indikator pendidikan 2013, kita memperoleh gambaran tentang tingkat partisipasi sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan rentang usia yang ditargetkan dalam program Wajib Belajar. Kita akan berpatokan pada Angka Partisipasi Murni (APM) yang diperoleh sebagai rasio jumlah murid yang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya terhadap jumlah penduduk pada rentang usia terkait. Berikut adalah APM dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi dalam lima tahun terakhir.
Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Formal, 2009-2013
Sumber: http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=28¬ab=1. Diunduh 4 September 2014.
Melalui data ini, kita memperoleh gambaran bagaimana partisipasi murni pada jenjang SMP masih jauh dari partisipasi di jenjang SD dengan selisih sebesar 21,91 persen. Hal lain yang menarik adalah penurunan partisipasi murni pada jenjang SD dari tahun 2010 ke 2011 sebesar 3,77 persen. Dua fakta ini menunjukkan bahwa program Wajib Belajar tidak mewujudkan hasil yang optimal. Betul bahwa tingkat kemenyeluruhan kebijakan subsidi pendidikan dalam skema Wajib Belajar 9 Tahun tidak sepenuhnya dicerminkan oleh APM. Kendati begitu, APM tetap merupakan salah satu indikator penting untuk mengevaluasi ciri komprehensif program Wajib Belajar yang memang menyasar partisipasi pada jenjang pendidikan terkait rentang usia. Maka, berdasarkan asumsi yang telah disebut di muka, data APM ini menunjukkan kurang komprehensifnya skema subsidi pendidikan yang berlaku.
Keterbatasan skema subsidi pendidikan yang ada juga bisa ditinjau secara empiris dari segi universalitasnya. Tinjauan ini dapat didasarkan pada data APM per provinsi yang dihasilkan oleh BPS.
APM Pendidikan Formal per Provinsi, 2013
Sumber: http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=28¬ab=6. Diunduh pada 4 September 2014.
Melalui data ini, kita dapat merekonstruksi selisih APM yang tertinggi dan terendah antar provinsi di setiap jenjang pendidikan. Hasilnya adalah sebagai berikut:
- Selisih APM SD: 98,72 (DI Yogyakarta) – 72,90 (Papua) = 25,82%
- Selisih APM SMP: 82,59 (Kepri) – 45,88 (Papua) = 36,71%
- Selisih APM SMA: 67,10 (Bali) – 36,53 (Papua) = 30,57%
Dari selisih ini kita melihat bahwa tingkat selisih APM tertinggi justru terdapat pada jenjang pendidikan yang merupakan sasaran dari program Wajib Belajar 9 Tahun, yakni pada jenjang SMP dengan selisih sebesar 36,71 persen. Hal ini menunjukkan dengan cara yang amat gamblang bagaimana skema subsidi pendidikan yang ada belum benar-benar universal cakupannya. Sebab, berdasarkan asumsi kita, skema subsidi pendidikan yang komprehensif dan universal mesti mencakup juga semua prasyarat partisipasi sekolah peserta didik, sehingga besarnya selisih APM SMP menunjukkan kekurang-universalan skema subsidi yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan agenda kebijakan pendidikan Jokowi-JK dan kenyataan partisipasi sekolah di Indonesia, maka tantangan agenda subsidi pendidikan Jokowi-JK terletak pada persoalan universalitas dan kemenyeluruhan skema subsidi yang akan diterapkan. Seberapa jauhkah Jokowi-JK akan mendorong realisasi Kartu Indonesia Pintar hingga betul-betul berciri komprehensif dan universal—itulah tantangan utama pemerintahan Jokowi-JK dalam hal subsidi pendidikan.
Tantangan Kurikulum Budi Pekerti dan Kewarganegaraan
Dari segi kurikulum, Jokowi-JK menawarkan penekanan pada pendidikan karakter lewat pelajaran budi pekerti dan kewarganegaraan. Kedua elemen pembelajaran itu akan meresapi keseluruhan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah. Dalam dokumen Visi-Misi dinyatakan bahwa pendidikan karakter memiliki porsi tak kurang dari 70 persen dari total materi yang diajarkan dari SD hingga SMA. Seperti halnya kebijakan subsidi pendidikan, penekanan pada pendidikan karakter juga bukan hal baru dalam sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia. Kita dapat mempelajari riwayat perubahan paradigma penyusunan kurikulum, distribusi mata pelajaran (mapel) dan peran pendidikan karakter di dalamnya melalui tabel yang disarikan dari materi Dikti berikut.
Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia, 1947-2013
Disarikan dari: http://pjjpgsd.dikti.go.id/mod/resource/view.php?id=26&subdir=/Revisi_Bahan_Ajar_Cetak/BAC_Pengkur_SD. Diunduh pada 5 September 2014.
Dalam tabel di muka, dapat kita saksikan bahwa penekanan pada pendidikan karakter bukanlah hal yang baru dalam sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia. Paradigma seperti itu bahkan sudah muncul sejak disahkannya kurikulum pertama Republik Indonesia di tahun 1947. Dapat kita amati bahwa memang terdapat tren penurunan dalam penekanan character building itu sejak jatuhnya Sukarno dan naiknya Orde Baru. Konsolidasi rezim Orde Baru menghasilkan dua dampak pada kurikulum pendidikan nasional: penekanan pada pendidikan kognitif alih-alih karakter dan penciutan atas pendidikan karakter pada pendidikan moral Pancasila yang sarat ideologi Orde Baru. Tren menguatnya penekanan pada pendidikan karakter kita jumpai kembali pada era Reformasi, yakni sejak Kurikulum 2004. Namun fokus pada character building ini cenderung ke arah distopia dalam Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum 2013, sikap dan penghayatan religius siswa dimasukkan sebagai bagian dari komponen penilaian. Artinya, siswa yang luar biasa pandai dalam mata pelajaran fisika tetapi kurang menghayati agama, bisa saja dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran fisika.
Tantangan kebijakan pendidikan Jokowi-JK di aras kurikulum bersumber dari pengalaman penerapan kurikulum yang ada sejauh ini. Ringkasnya, apa yang mesti dilakukan pemerintahan Jokowi-JK ialah mewujudkan sintesis baru antara pendidikan karakter dan kognitif. Dalam hal ini, ada dua kecenderungan historis yang berlawanan secara diametral dan keduanya mesti dielakkan:
- Kecenderungan pedagogi Orba yang berpusat pada aspek teknis-kognitif dan menciutkan permasalahan karakter pada ideologi Pancasila yang telah difabrikasi oleh rezim Suharto.
- Kecenderungan pedagogi ultra-moralis khas Reformasi, khususnya Kurikulum 2013, yang berpusat pada pendidikan karakter yang telah diciutkan menjadi perkara agama dan dipaksakan secara tidak selaras sebagai kriteria evaluasi mapel-mapel yang sebetulnya tak berhubungan dengan agama.
Keduanya hanya dapat dihindarkan apabila pemerintahan Jokowi-JK berhasil merumuskan kembali gagasan tentang pendidikan karakter secara lebih selaras dengan pendidikan kognitif.
Salah satu solusi penyelerasan itu ialah penggunaan bingkai pendidikan humaniora. Di sini, ide tentang pendidikan karakter mesti dikontekskan ke dalam materi yang memang dipelajari di sekolah. Salah satu mapel yang paling cocok untuk menyemai fondasi karakter adalah mapel-mapel bahasa. Apabila pelajaran bahasa Indonesia dan Inggris (serta bahasa-bahasa daerah dan asing lain yang diajarkan) dapat dirombak dengan memberikan porsi yang amat besar pada kesusastraan, maka hal itu akan menjadi ladang persemaian karakter yang selaras dengan alur pengajaran di sekolah. Dengan mempelajari karya-karya sastra, baik lokal maupun dunia, para siswa akan digerakkan dari dalam hatinya sendiri untuk mengambil sikap dan mengasah intuisi etisnya. Friedrich Schiller mengatakan, dalam Letters on the Aesthetic Education of Mankind (1794), bahwa pendidikan estetis adalah kunci bagi kebijaksanaan dan kemawasan di setiap cabang kehidupan, termasuk politik. Jadi solusi atas dilema pendidikan karakter dalam kurikulum kita ialah perluasan mapel bahasa menjadi mapel kesusastraan dan penambahan alokasi waktu bagi mapel kesusastraan tersebut. Jika Jokowi-JK berkomitmen untuk menjadikan pendidikan budi pekerti menempati porsi 70 persen dari materi pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, maka hal itu dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya ke dalam pendidikan kesusastraan. Solusi di muka mesti dibarengi dengan transformasi daya kognitif agar tak berhenti sebatas pemerolehan pengetahuan teknis-instrumental, tetapi juga kritis-reflektif. Hal ini dapat dilakukan dengan pelajaran filsafat di jenjang menengah, seperti halnya diberlakukan dalam lembaga pendidikan menengah atas di Jerman (Gymnasium) dan Prancis (lycée). Pelajaran filsafat akan mengolah intuisi etis yang telah terasah dalam pendidikan kesusastraan sejak SD dan membuat siswa mampu mengartikulasikan sikapnya secara kritis dan sistematis melalui argumen yang masuk akal dan dapat diperdebatkan. Singkatnya, kunci dari dikotomi antara pendidikan karakter dan kognitif terletak pada perluasan pengajaran sastra di tingkat SD dan pengajaran filsafat di tingkat SMA.
Tantangan Demokratisasi Standar Pendidikan Nasional
Tolok ukur penilaian pendidikan kita selama ini sudah mengalami penyeragaman, seakan-akan tingkat kecerdasan siswa di kota besar dan pelosok Nusantara dapat diukur berdasarkan satu standar yang sama. Contoh paling terang dari penyeragaman itu ialah diberlakukannya sistem Ujian Nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Penyeragaman semacam ini mengabaikan perbedaan konteks pendidikan murid di tiap daerah. Padahal belum tentu sarana pendidikan yang sama terpenuhi di setiap tempat secara setara. Terjadi uneven development dalam praktik pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Angka Partisipasi Murni antar provinsi yang sudah dibahas tadi merupakan salah satu ilustrasinya. Jokowi-JK melihat bahwa hal ini keliru. Tidak semestinya masyarakat Indonesia yang berbeda-beda situasinya itu diharuskan menjalani proses pendidikan yang sama persis. Untuk itu, Jokowi-JK akan memberikan ruang kemerdekaan yang lebih luas bagi sekolah di tiap daerah untuk mengembangkan sistem pengajarannya. Materi yang berasal dari muatan lokal dan nasional akan diberikan porsi yang seimbang. Sistem Ujian Nasional yang seragam akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem penilaian yang lebih demokratis, yang memerdekakan setiap sekolah untuk merancang mekanisme penilaiannya dalam dialog yang setara dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Namun penghapusan Ujian Nasional menghadirkan tantangan tersendiri. Wacana soal ini tidak hanya beredar dalam kampanye Jokowi-JK. Komisi X DPR juga sudah memulai pembicaraan tentang kemungkinan penghapusan Ujian Nasional di tingkat SD dan SMP.[3] Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersoalkan lenyapnya standar pendidikan di Indonesia apabila sistem Ujian Nasional dihapuskan.[4] Gugatan soal standar pendidikan ini menjadi argumen umum yang lazim dilontarkan untuk menolak penghapusan Ujian Nasional. Dalam Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 memang dinyatakan bahwa salah satu fungsi Ujian Nasional adalah sebagai instrumen untuk menilai pencapaian pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Artinya, tantangan kebijakan penghapusan Ujian Nasional adalah menyediakan standar pengganti yang lebih sesuai. Kita tak mungkin menolak ide tentang standar pendidikan sebab standar semacam itu perlu untuk mengukur capaian proses belajar-mengajar dan sebagai alat bantu untuk menyesuaikan proses pendidikan agar tercapai target yang diinginkan. Apa yang mungkin ditolak ialah cakupan nasional dari Ujian Nasional tersebut, sebab di situlah letak akar permasalahannya. Uneven development dalam praktik pendidikan di tiap daerah memustahilkan penggunaan standar yang efektif dan universal dalam mengukur capaian pendidikan. Jadi standarisasi pendidikan tetap perlu dilakukan, tetapi tidak pada aras nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi konkrit di daerah. Apa yang kita perlukan bukanlah Ujian Nasional melainkan Ujian Daerah. Ini adalah salah satu solusi yang mungkin untuk menjembatani tuntutan penghapusan Ujian Nasional dan tuntutan bagi adanya standar pendidikan.
***
Dengan demikian, terdapat tiga tantangan besar terhadap perwujudan kebijakan Jokowi-JK terkait pendidikan:
- Tantangan subsidi pendidikan
- Tantangan pendidikan budi pekerti dan kewarganegaraan
- Tantangan demokratisasi standar pendidikan nasional
Secara lebih konkrit, ketiga tantangan tersebut dapat diuraikan ke dalam rumusan yang sekaligus menyimpan solusi terhadapnya.
- Rendahnya Angka Partisipasi Murni pendidikan formal dan tidak meratanya angka tersebut antar provinsi menunjukkan bahwa skema subsidi pendidikan mesti berwatak komprehensif (pembebasan semua biaya) sekaligus universal (mencakup semua warga negara).
- Terbentangnya jurang antara pendidikan karakter dan kognitif dapat dijembatani lewat pendidikan kesusastraan di tingkat SD hingga SMA dan filsafat di tingkat SMA. Hanya dengan cara itulah poros ekstrem antara ultra-moralisme Kurikulum 2013 dan pedagogi teknis-ideologis Orde Baru dapat dihindarkan.
- Penghapusan Ujian Nasional tidak boleh disertai dengan penghapusan standar pendidikan apapun, melainkan mesti ditransformasi ke dalam Ujian Daerah yang mengakomodasi kondisi uneven development pendidikan di tiap daerah.
Ketiga tantangan inilah yang mengemuka di hadapan Jokowi-JK. Solusi atas ketiganya sudah terkandung di dalam permasalahan itu sendiri. Tak ada hambatan teknis apapun yang dapat menghalangi Jokowi-JK mengambil ketiga solusi tersebut. Republik ini tidak kekurangan suatu apapun untuk menempuh jalan keluar itu. Yang menentukan hanyalah perkara konsistensi pilihan politik Jokowi-JK pada revolusi mental.***
———
[1] Lih. http://thelearningcurve.pearson.com/reports/the-learning-curve-report-2012/towards-an-index-of-education-outputs. Bdk. laporan Kompas: http://edukasi.kompas.com/read/2012/11/27/15112050/Sistem.Pendidikan.Indonesia.Terendah.di.Dunia. Diunduh pada 4 September 2014.
[2] http://oase.kompas.com/read/2009/06/18/02590466/budaya.baca.indonesia.terendah.di.asia.timur. Diunduh pada 4 September 2014.
[3] http://www.antaranews.com/berita/432746/dpr-akan-wacanakan-penghapusan-un-sd-dan-smp. Diunduh pada 5 September 2014.
[4] Lih. http://microsite.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/22/3/148631/Kemendikbud-Tolak-Penghapusan-UN- & http://harnas.co/2014/06/23/kemendikbud-penghapusan-un-perlu-dikaji-ulang. Diunduh pada 5 September 2014.