Di Balik Pembiaran Razia Buku Ilegal

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp.internationale unlimited)



BUKU adalah sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Karenanya negara yang berkomitmen terhadap pendidikan dan pencerdasan mayarakatnya berupaya untuk memenuhi kebutuhan literasi tersebut. Namun, selain dibutuhkan ternyata buku-buku tertentu juga bisa dinilai berbahaya oleh penguasa. Kriteria itu ditentukan oleh rezim penguasa sendiri sesuai dengan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya pada saat itu, tetapi secara umum buku tertentu dianggap berbahaya karena isinya bertentangan atau berpotensi mengganggu terhadap kepentingan mereka.

Agar pelarangan buku memiliki legitimasi maka rezim lumrah membuat instrumen hukum dengan alasan demi “kebaikan bersama”. Di Indonesia, pelarangan buku secara khusus dibuat pada masa pemerintahan Orde Baru melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Selama Undang-Undang itu digunakan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksanaan, juga militer sering kali, telah melakukan razia di toko-toko buku kecil, toko buku besar sesekali, dan juga di komunitas literasi yang hidup di tengah masyarakat, khusunya kaum muda. Buku yang dirazia adalah buku-buku bernuansa kiri, bahkan tanpa melihat substansi penulisan buku. Buku akan dirazia jika ditulis oleh simpatisan PKI, sampul menggunakan judul yang menyebut ideologi kiri, nama tokoh komunis/PKI dan pemikir kiri baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar.

Tentu tindakan tersebut mendapatkan resistensi dari kalangan penulis, akademisi, aktivis, dan mereka yang mencintai literasi. Pada tahun 2010, melalui putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 akhirnya Undang-Undang tersebut tidak berlaku. Razia buku tidak lagi mudah dilakukan dan harus melalui proses pengadilan. Namun sejak dicabut, razia ilegal masih sering terjadi. Belakangan di awal Agustus tahun ini, kita semua dibuat prihatin oleh tindakan sekelompok orang yang melakukan razia sepihak di salah satu toko buku terbesar negeri ini. Mengapa razia ilegal bisa terjadi? Di mana pemerintah yang harusnya menegakkan hukum?


Kepentingan Pemerintah

Saat pemerintahan Indonesia memasuki Orde Baru dengan naiknya Soeharto menjadi presiden, berbagai kebijakan dibuat menyusul peristiwa G30S 1965. Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi massa (ormas) yang terkait dengannya dibubarkan dan dilarang, demikian juga dengan penyebaran paham dan ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Negara dengan rezim yang baru menyebut PKI melakukan pemberontakan dan hendak mengambilalih kekuasaan dan mengganti ideologi negara. PKI distigma sebagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan ancaman terhadap Islam.

Oleh karena itu, mereka yang diduga menjadi anggota PKI, memiliki kedekatan dengan PKI termasuk anggota underbow (organisasi sayap) dibersihkan lewat pembantaian massal, dijadikan sebagai tahanan politik dan menjalani kurungan penjara tanpa proses pengadilan, hingga disingkirkan dari berbagai ranah jabatan publik selama puluhan tahun. Setelah memasuki masa reformasi, KOMNAS HAM, LSM, peneliti dan pengamat, para keluarga korban, dan mereka yang menjadi korban salah tangkap masih memperjuangkan keadilan dari tindakan represi rezim waktu itu.

Terakhir, upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan ini dicoba melalui simposium nasional bertema “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” pada 18-19 April 2016 di Jakarta, yang mana hasil rekomendasinya nyaris tidak terdengar lagi karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah di era reformasi masih meneruskan agenda politik Orde Baru untuk melenyapkan hantu-hantu PKI. Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi dasar pelarangan terhadap PKI dan pengembangan ideologi kiri yang belum juga dicabut, juga semakin mengukuhkan posisi Negara terhadap siapa dan apa yang menjadi musuh bersama.


Monopoli Sumber Sejarah

Kesewenang-wenangan dalam razia buku sepanjang tahun 2019 setidaknya terjadi sebanyak tiga kali. Diawali pada 8 Januari 2019, gabungan TNI dan Kejaksanaan Negeri Padang merazia toko buku Nagare Boshi di Kawasan Pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat dan mengamankan lima judul buku yaitu Kronik 65, Mengincar Bung Besar, Jas Merah, Anak-Anak Revolusi, dan Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno, dan Suharto.

Kedua pada 27 Juli, dua anggota komunitas Vespa Literasi Kabupaten Probolinggo dibawa ke kantor Polsek Kraksaan terkait empat buku yang mereka sediakan di lapak baca gratis. Berdasarkan rilis resmi pihak polisi buku yang dipermasalahkan yaitu buku berjudul  Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara, Menempuh Jalan Rakyat, Sebuah Biografi Ringkas D.N Aidit, serta Sukarno, Marxisme, dan Leninisme: Akar Pemikiran Kiri dan Revolusi Indonesia.

Ketiga, kasus razia buku yang terjadi seminggu ini pada 3 Agustus 2019 oleh sekelompok pria mengatasnamankan diri sebagai anggota ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI), menjadi ramai diperbincangan masyarakat lewat foto dan video di internet yang menunjukkan aksi mereka saat merazia buku di salah satu toko buku Gramedia, toko buku terbesar di Indonesia, di Kota Makasar. Mengutip Haris Prabowo (2019) dalam “Razia Buku “Kiri” di Gramedia Makasar: Gegabah dan Melanggar Hukum”, judul buku yang dipermasalahkan adalah Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme dan Dalam Bayang-Bayang Lenin: Enam Pemikiran Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka.

Sasaran beberapa kali razia buku di atas setidaknya menunjukkan bahwa bukan hanya penyebaran dan perkembangan pemikiran kiri yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum, melainkan buku yang menelusuri kronologi sejarah dari peristiwa pembantaian massal tahun-tahun awal transisi dari Orde Lama ke Orde Baru, seperti buku Kronik 65. Jika disepakati bahwa kepentingan rezim di era demokrasi ini meneruskan dari Orde Baru, maka tidak mengherankan terjadi pemberangusan literasi kesejarahan di luar buku-buku akademis yang disusun oleh pemerintah untuk diajarkan di bangku sekolah dengan maksud memonopoli sumber sejarah.

Selain itu, upaya monopoli juga terlihat dari kronologi razia buku yang dilakukan. Kasuspen Kejaksaan Agung Mukri dalam Taher (2019) “Menegaskan Kembali Putusan MK: Razia Buku itu Iegal” menjelaskan, razia yang dilakukan gabungan TNI dan Kejaksaan Negeri Padang di toko buku Nagare Boshi pada 9 Januari 2019 dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum. Mukri mengakui razia dilakukan tidak sesuai prosedur karena bagian dari langkah preventif dan pengamanan sehingga jika tidak ditemukan pelanggaran maka tidak ada proses hukum yang berlanjut. Padahal berdasarkan putusan MK tahun 2010. Seharusnya, aparat melakukan telaah dugaan tindak pidana terlebih dahulu dan melakukan penyitaan atas izin persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat. Sementara, ormas sebagai kelompok kepentingan dalam masyarakat bisa memberikan laporan untuk ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Dengan demikian ketiga kasus di atas adalah tindakan razia buku secara ilegal.


Relasi Negara dan Ormas dalam Razia Buku Ilegal

Aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam merazia buku. Apalagi ormas yang tidak memiliki kewenangan apa pun. Tetapi mengapa Negara terkesan membiarkan praktik razia buku ilegal yang terus terjadi di tengah masyarakat kita yang memiliki tingkat literasi membaca rendah (ranking 62 dari 70 negara menurut PISA pada tahun 2015)?

Benang merah dari persoalan ini terletak pada kesesuaian kepentingan pemerintah dengan perilaku dari tatanan non-negara yang diwakili oleh ormas. Rodgers (dalam Wilson, 2018) berpendapat kewenangan Negara bisa hidup saling berdampingan secara teritorial  dengan bentuk-bentuk “tatanan” non-negara di tingkat lokal. Wilson kemudian menambahkan di dalam bukunya, Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru, bahwa hubungan antar keduanya bisa mewujud dalam sejumlah bentuk yang berbeda mulai dari antagonisme dan konflik hingga kooptasi dan kerjasama yang saling menguntungkan.

Dalam hal ini, rezim yang memiliki kepentingan untuk mencegah bahaya penyebaran PKI dan ideologi kiri menganggap ormas semacam BMI yang melakukan razia buku kiri secara ilegal adalah aktor non-negara yang bisa menjadi sekutu alamiah – meminjam istilah Wilson – atau kepanjangtanganan dari Negara. Sehingga Negara membiarkan Ormas memproduksi koersi dalam koridor tertentu yang disepakati baik secara langsung atau pun tidak langsung. Pembiaran terhadap oknum penegak hukum yang tidak menjalankan tugas sesuai hukum juga bagian dari “keuntungan” yang diperoleh oleh Negara secara tidak langsung terhadap kepentingan pelarangan penyebaran ideologi Komunis, Marxisme, dan Leninisme serta kebutuhan monopoli sejarah politik.

Aksi razia buku ilegal justru adalah pengganggu ketertiban umum yang sebenarnya karena monopoli yang dilakukan mengibatkan kriminalisasi terhadap penjual buku dan para pegiat literasi hingga menyebabkan ketakutan masyarakat untuk membaca buku kiri yang belum tentu dilarang secara resmi oleh Negara. Bangsa Indonesia modern kehilangan pengetahuan sejarah negaranya sendiri dengan pembatasan sumber sejarah yang akurat. Di tengah iklim literasi yang buruk, razia buku secara ilegal bagaikan paku yang menahan kemajuan gerak pendidikan. Sebagaimana pendapat Franz Magnis Suseno: “Kehidupan bangsa tidak dicerdaskan, melainkan dibodohkan. Ideologi-ideologi yang dianggap berbahaya bukannya dihadapi secara kritis dan argumentatif tetapi ditabuhkan dan dimitoskan.”***


Veronica Kadista Putri adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.