Kategori: Solidaritas

Saya Ingin Pulang

Kisah Pengungsi Ahmadiyah Yang Merindu Keluarga
Liza Desylanhi, penulis lepas, mantan jurnalis radio ABC, Australia

‘SAYA INGIN PULANG. Bagaimana caranya?’ Itu kalimat pertama yang menyambut saya ketika bertemu Sutarno bin Mattori, akrab dipangil Tarno, muslim Ahmadiyah di Cikeusik, yang menjadi korban serangan 6 Februari 2011.

Hampir delapan bulan Tarno mengungsi di sebuah rumah milik jemaat Ahmadiyah di pinggiran Jakarta, terpisah dari istri dan kedua anaknya, Hendra dan Asrip. Kerinduannya tak tertahankan, terutama pada bungsu yang dilihat terakhir kali ketika baru berusia 40 hari.

Nggak tahu saya sekarang sudah bisa apa dia. Pasti lagi lucu-lucunya,’ ujar Tarno. Matanya menerawang, memandang ke suatu titik di mana ingatannya membayang. Mungkin, dengan begitu, pandangannya makin lekat dengan Asrip. Lanjutkan membaca

‘Apa Salah Kami?’

Fahri Salam, Penulis Lepas

CISALADA sebuah perkampungan tipikal provinsi Jawa Barat. Ia dikelilingi sawah dan kebun, sekira 20 kilometer dari kota Bogor. Warga bekerja petani, sebagian pensiunan. Kehidupan berjalan tenang dan lambat. Menjelang sore, anak-anak bermain di lapangan bulutangkis, sebelah madrasah, dan bersama orangtua menuju masjid guna ibadah maghrib. Suasana terlihat normal, sampai kemudian, di tengah meningkatnya kekerasan minoritas agama, warga Cisalada berselimut ketakutan dalam arus kebencian anti-Ahmadiyah saat penyerangan awal Oktober 2010. Lanjutkan membaca

Nalar Fundamentalisme Agama di Ruang-Publik

AE Priyono

Peneliti pada Power, Welfare & Democracy, FISIPOL-UGM

 

Pendahuluan

HARI-HARI ini kita sedang menyaksikan betapa sulitnya beragama dan berkeyakinan secara bebas di Indonesia. Orang-orang Islam garis-keras seperti muncul dari balik kegelapan, dan memaksakan keyakinannya yang eksklusif kepada publik bahwa Ahmadiyah sesat, pemeluknya boleh dibunuh, masjid-masjidnya boleh dibakar dan dijarah, mayatnya bisa dibongkar dan dibuang di pinggir jalan; bahwa mereka akan dilarang naik haji, bahkan haram hukumnya jika akan menikah dengan orang Islam. Orang-orang itu sedang terus mendesak agar Pemerintah bertindak untuk segera membubarkan Ahmadiyah, sedang menggerilya para Gubernur dan Bupati dan Walikota untuk mengeluarkan Perda pelarangan Ahmadiyah, atau memaksa jamaah Ahmadiyah keluar dari Islam dan membentuk agama baru.

Orang-orang yang sama juga masih terus menyegel gereja, mencegah orang-orang Kristen sekte tertentu beribadat di rumah ibadatnya sendiri, menganiaya para pendetanya; dan karena merasa terganggu terhadap kehadiran mereka di lingkungan mereka, lalu berusaha mengusirnya dengan cara kekerasan, bahkan meminta Pemkot membantu gerakan pengusiran dan pelenyapan itu.

Setelah terhadap Ahmadiyah dan Kristen, orang-orang dari jenis yang sama juga sedang mengincar Syiah untuk dijadikan sasaran berikutnya; begitu juga terhadap apa yang mereka sebut jamaah “Islam Liberal.” Beberapa waktu lalu kita mendengar sebuah pondok pesantren Syiah di Pasuruan sengaja dirusak, diobrak-abrik, dan dihancurkan. Jauh sebelumnya, seorang aktivis JIL (Jaringan Islam Liberal) dianggap halal darahnya untuk dibunuh.

Lanjutkan membaca

Dua Karib dari Muara Baru

Mereka mengenang dua Ahmadi yang tewas dibunuh

Fahri Salam

PADA pukul 7 malam Minggu, 5 Februari 2011, Roni Pasaroni bilang “mau ngojek” kepada Rahmawati. Anak mereka, Tati Apriani, gadis lincah usia 5 tahun, melihat Papa dia pergi dari ruang tengah, sebuah petak beralas semen sekaligus ruang tidur bagi empat anggota keluarga ini. Wati, yang menjaga warung kecil di depan rumah, menyaksikan rutinitas itu selama dua tahun belakangan sejak suaminya menanggalkan identitas preman. Roni biasa berangkat pukul 8 pagi, pulang saat zuhur dan rehat siang hingga pukul 14:00, kembali ke rumah jam 4 sore. Jam 7 malam dia melanjutkan ngojek sampai pukul 01:00 dini hari. Roni mengendarai sepedamotor Yamaha MX warna merah, dibeli dengan kredit, tempat mangkalnya di ujung jalan. Itulah keseharian tetap dari suaminya, melalui sudutmata Rahmawati dari dalam rumah, hingga dia tak kembali dinihari itu. Lanjutkan membaca

Gus Dur dan Pembelaan Terhadap Ahmadiyah

Chandra Dinata Irawan Wilwatikta

 

photo
Chandra Dinata Irawan Wilwatikta, Mahasiswa ilmu politik universitas Airlangga, Surabaya dan aktif di Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI).

AKSI BUNGKAM dan pembiaran pemerintah pusat terhadap pembantaian Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten,  rupanya mulai ditiru pemerintah lokal. Bukannya mengutuk dan mengusut tindak kekerasan tersebut, pemerintah daerah justru menimpakan hujatan kepada Jemaah Ahmadiyah sebagai penyebab tindak pembantai itu.

Gubernur Banten, Ratu Catut Chosiyah, misalnya, mengatakan sebaiknya 1.120 Jemaah Ahmadiyah yang ada di propinsinya segera bertobat dan insaf. Ide gila lainnya, muncul dari anggota DPR dari Partai Golkar, HM Busyro, yang mengatakan perlu dipertimbangkan opsi untuk menempatkan Ahmadiyah dalam suatu pulau terpencil, biar nggak bikin ribut.

Tetapi, jika kedua politisi ini baru bertindak sebatas bibir, maka gubernur Jawa Timur Soekarwo, bertindak lebih jauh lagi. Mengikuti jejak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Ahmadiyah, sang  gubernur ini melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/94/KPT/013/2011,  menyatakan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan di Jawa Timur, melarang ajaran Ahmadiyah secara lisan tulisan maupun media elektronik, melarang memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dan melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah dalam segala bentuknya.

Seperti sikap presiden yang yang tak punya sikap terhadap pelaku kekerasan, gubernur Soekarwo tampaknya wedi terhadap tuntutan organisasi massa (ormas) Islam yang anti terhadap Ahmadiyah. Dengan keluarnya SK ini, Soekarwo telah memberikan obat penenang bagi ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB). Selain itu, pembiaran yang dilakukan pemerintahan SBY atas SK gubernur ini jelas melanggar pasal 4 jo 18 ICCPR 1966 yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa urusan beragama/berkeyakinan sesungguhnya terkategori non-derogable rights (hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi/dibatasi).

Lanjutkan membaca

A Man with a Few Words

Hari terakhir Tubagus Chandra

oleh: Fahri Salam

DERING TELEPON seluler jam 11 malam membangunkan Tubagus Chandra. Beberapa saat kemudian dia berkata kepada istrinya, “Ada tugas jaga.”

Ina Sakinah mendengar dalam keadaan mengantuk.

“Mesti ke Pandeglang. Ke Cikeusik,” katanya.

Ina menyahut, “Jangan…” lebih karena dia tahu suaminya tak biasa terjaga malam. Ina memahami kebiasaan Chandra selama delapan tahun pernikahan mereka. Sabtu malam itu, 5 Februari, Chandra tidur pukul 8 malam.

“Ya, udah,” kata Ina, “Saya bawain baju.”

“Ah, bawa baju segala! Besok juga pulang.”

“Ah, besok, besok pulang tea di Kawalu, tahu-tahu seminggu!” jawab Ina.

Ina merujuk kecamatan di Tasikmalaya, Jawa Barat, tempat panti asuhan Khasanah Kautsar (artinya, “wawasan yang kaya”) milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Panti tersebut digembok oleh Kasat Intel Polres pada 8 Desember 2010. Ada sepuluh anak asuh di panti itu, di antaranya dua anak pengungsi dari Lombok, korban penyerangan dan pengusiran keluarga Ahmadi pada 2001. Chandra terlibat dalam tugas pengamanan di panti itu sesudah gembok dibuka pada 10 Januari 2011.

Tubagus Chandra dan Ina Sakinah menempati sebuah rumah lantai dua di tempat tinggal keluarga almarhum Gunawan Jayaprawira dan Titi Gunawan (75 tahun), daerah Parung, Bogor, dekat komplek pusat JAI. Itu suatu hunian teduh, terdiri beberapa rumah bagi anak-anak Gunawan, dengan halaman luas berisi aneka jenis tanaman dan pohon serta lahan peternakan ikan lele.

Lanjutkan membaca