Bosman Batubara

Buku Putih NU-PKI dan Dosa Militer dalam Industri Ekstraktif

YANG fatal di ’65 adalah aliansi NU dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Angkatan Darat/AD) yang secara simpel dinyatakan Buku Putih bahwa ‘Pembersihan PKI itu dilakukan oleh pihak TNI dengan demikian peran NU dan Ansor bergeser. Kalau pada bulan Oktober dan November Ansor berbaris di depan, sementara TNI/AD berjalan di belakang, kemudian berganti posisi. Ansor berbaris di belakang, sedang TNI berjalan di muka (146).’

’65, Konflik Sumber Daya Alam, dan Agenda Gerakan

APAKAH pelajaran yang bisa diambil dari Gus Dur dalam hal tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia?
Gus Dur adalah seorang nasionalis tulen. Dalam sebuah orasi di hadapan massa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Malang, sehubungan dengan SDA, Gus Dur menyatakan bahwa ‘Ada tiga macam sumber alam [yang] harus direbut kembali, dipakai untuk memakmurkan Bangsa kita… Satu, sumber hutan; kedua, sumber pertambangan dalam negeri; tiga, sumber kekayaan laut.’

Seni dan Gerakan Sosial: Kasus Lumpur Lapindo

BAGAIMANA menerjemahkan semangat ‘seni untuk rakyat?’ Itu pertanyaan yang sering menghantui saya. Saya sepakat bahwa seni tidak boleh hanya sekedar mengabdi kepada kepentingan seni itu sendiri sebagaimana ilmu pengetahuan juga tidak boleh hanya tunduk kepada kepentingan ilmu pengetahuan itu sendiri. Pengalaman dalam keterlibatan di dua acara kesenian dalam konteks advokasi pada kasus Lumpur Lapindo, bagi saya, sedikit memberikan gambaran bagaimana semangat ‘seni untuk rakyat’ dapat diterjemahkan ke laku kesenian. Acara pertama adalah Karnaval Rakyat dengan tajuk Bercermin dalam Lumpur yang diadakan di Porong pada 29 Mei 2010, persis pada momen 4 tahun Lumpur Lapindo; acara kedua adalah pameran foto Memori dari Bawah Tanah yang diselenggarakan di 4 kota pada jangka waktu 2010- 2011.

Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo

PADA bulan Agustus tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengeluarkan putusan bahwa bencana Lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat. Keputusan Komnas HAM ini diambil berdasarkan pemungutan suara di kalangan komisionernya. Dari 11 orang komisioner, 5 orang (Syafruddin Ngulma Simeulue, Kabul Supriyadhie, Nur Khalis, Munir Mulkhan dan Saharudin Daming) sepakat menyatakan bahwa Lumpur Lapindo adalah kejahatan HAM berat, sementara 6 orang yang lain (Ifdhal Kasim, Yosep Adi Prasetyo, Johny Nelson Simanjuntak, M. Ridha Saleh, Hesti Armiwulan dan Ahmad Baso) menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat (Nugroho, 2012). Tulisan ini, akan melihat argumentasi di balik putusan tersebut.

Hukum Indonesia Yang Memihak Korporasi

Studi Kasus Lapindo dan Sorikmas TULISAN ini akan mencoba menganalisis dua kasus uji materiil yang menyangkut korporasi di Mahkamah Agung (MA). Kasus pertama adalah Hak

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.