Menyoal Dana Eksploitasi Lingkungan

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi diambil dari deffanah.blogspot.com

 

KETIKA perusahaan melakukan ekspansi dan eksploitasi, maka di balik layar selalu ada dukungan investasi dari lembaga-lembaga keuangan. Sebuah relasi yang “wajar” dan memang begitu adanya sebagai syarat berbisnis yang baik. Ada dana, maka aktivitas bisnis lancar. Wujud tercanggih dari simbiosis mutualisme bagi institusi yang selalu bergairah dalam memperbesar dan memperlancar sirkulasi kapital. Andre Barahamin dalam tulisannya tempo lalu menjabarkan dengan tegas relasi yang kuat mengenai keterlibatan institusi perbankan dalam pengrusakan lingkungan di tanah air. Dukungan pembiayaan melalui institusi perbankan menjadi narasi tersendiri yang perlu diurai.

Tak hanya kasus Kendeng, praktik pengrusakan lingkungan yang dibiayai institusi perbankan kerap terjadi ketika perusahaan mulai menjejakkan kakinya di bumi. Bukan hanya soal semen, ada sawit, reklamasi, tambang, atau bahkan mall-mall dan apartemen megah yang ramai berdiri di beberapa daerah di Indonesia. Hal inilah yang menciptakan getir, di tengah semangat serba-serbi pembangunan dan hegemoni kapitalisme akut, maka kucuran dana perbankan adalah niscaya. Kolaborasi yang hendak sama-sama menuju satu tujuan: akumulasi profit tanpa batas. Kemudian yang menjadi pertanyaan penting, lantas adakah bentuk lembaga keuangan alternatif yang bisa memutus adat istiadat kapitalistik semacam ini? Andre sempat menyinggung soal “ekonomi alternatif” tersebut dengan praktik Credit Union (CU). Karena CU memberi kemungkinan partisipasi masyarakat lebih luas untuk mengendalikan aliran dana para nasabah dibanding bank. Dalam kesempatan ini, saya mencoba memberikan sketsa gagasan tentang membangun lembaga keuangan alternatif tersebut.

 

Lembaga keuangan partisipatif

Bank adalah bank. Kiranya kalimat ini sudah cukup mendeskripsikan. Mengapa bank mau membiayai perusahaan yang merusak lingkungan? Karena ia bank. Cukup. Mengharapkan green banking dalam tubuh bank-bank yang ada saat ini bak mimpi siang bolong. Sebelas-dua belas dengan cita-cita menunggu revolusi dengan cara bersantai di depan layar laptop. Sejak tahun 2004 silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bank Indonesia sudah menandatangani MoU yang mendorong institusi perbankan menjadi elemen yang turut serta menjaga lingkungan. Nota kesepahaman tersebut diperbaharui tahun 2010 untuk penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tahun 2005 terbit Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 dalam pasal 11, Bank diminta memperhatikan komponen upaya debitur dalam memelihara lingkungan hidup. Tujuh tahun kemudian diperbaharui melalui Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012, ihwal pengelolaan lingkungan hidup kembali menjadi penilaian dalam kredit bank. Sanksi pun sudah disediakan bagi bank yang menyalurkan kredit terhadap perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Tapi sebagaimana yang kita saksikan sampai saat ini, tak ada best practices bank dalam perlindungan terhadap lingkungan.

Kita sebagai nasabah tidak berdaulat atas uang yang kita simpan. Semuanya telah diatur oleh bank dan kita dipaksa untuk selalu percaya atas kehendak baik bank. Sebagain besar nasabah mungkin tidak tahu uang-uang yang ditanam di bank tersebut digunakan untuk merusak lingkungan. Antara nasabah dan bank terbangun hubungan yang asimetris. Inilah relasi konyol yang kerap dianggap sebagai ihwal yang biasa-biasa saja. Tidak ada demokrasi sama sekali. Padahal kondisi demikian adalah pintu awal bagi bank melakukan berbagai agenda untuk mewujudkan naiknya digit profit tanpa harus kulo nuwun kepada para nasabah. Mendanai perusahaan yang merusak lingkungan, selama memiliki prospek bisnis yang bagus, ya jalani saja.

Pembalikkan dari situasi relasi asimetris antara bank dan nasabah inilah yang perlu dipromosikan secara diskursus dan diprakarsai secara praktik. Berarti ruang partisipasi dalam aktivitas lembaga keuangan perlu dibuka selebar-lebarnya. Hal inilah yang sudah mulai dipraktikkan secara perlahan oleh gerakan CU di Indonesia. Walau masih dalam cakupan ekonomi mikro, akan tetapi CU mampu menunjukkan capaian secara sistemik sebagai gerakan yang berangkat dari gerakan grassroot partisipasi aktif para nasabah/anggotanya. Antitesa yang dilakukan CU adalah memposisikan nasabah tidak hanya sebagai pengguna tapi juga sebagai pemilik. Dengan kata lain, CU adalah praktik gerakan koperasi (kredit) kontemporer. Alih-alih kumpulan uang, CU merupakan kumpulan orang. Manusialah yang menjadi basis organisasi. Implikasi dari peran anggota sebagai pemilik, maka para nasabah bisa turut mengendalikan secara langsung kebijakan aliran uang yang dimandatkan ke CU. Hal inilah yang minus dalam praktik bank konvensional, baik bank milik pribadi ataupun bank milik negara.

CU adalah model alternatif dari sistem bank. Sisi kepemilikannya yang inklusif mampu membuka ruang-ruang yang lebih demokratis dalam menentukan kebijakan lembaga. Tidak bisa ditentukan secara elitis, karena dalam CU suara anggota adalah struktur tertinggi dalam pengambilan kebijakan. Tidak seperti bank yang kerap konsen pada “jual beli” uang lewat kredit, yang mana saat profit lahir akan kembali kepada para pemilik yang segelintir pihak saja itu, dalam CU aktivitas kredit secara inheren di dalamnya melekat pendidikan. Karena CU melakukan gerakan ekonomi melalui pendidikan, dan melakukan pendidikan melalui ekonomi. Dari mulai pendidikan keuangan rumah tangga, pendidikan keuangan anak, pendampingan usaha, pendidikan manajemen, sampai pendidikan renstra, dsb. Tanpa memandang perbedaan agama, etnis, status dan berbagai konstruksi sosial lainnya, banyak masyarakat (pinggiran) setelah menjadi anggota CU menjadi berdaya dalam bidang keuangan terutama dalam pengelolaannya.

Kemudian, dalam distribusi pendapatan, CU berlandaskan pada pembagian dividen yang adil sesuai dengan perhitungan balas jasa simpanan dan pinjaman yang digerakkan sistem perlindungan dana kembali (economic patrone refund) (Suroto: 2011). Berarti secara sistem (yang humanis), CU berada lebih depan. Tapi sayangnya hal ini ternyata belum cukup bila dihadapkan dengan permasalahan lingkungan yang kompleks.

Gagasan nasabah sebagai pemilik pun belum mencukupi bila belum diiringi dengan “etika bisnis” yang berperspektif ekologis. Karena kepemilikan nir-perspektif ekologis akan menjadikan koperasi sebagai konsepsi naif: kumpulan orang berjuang mencari keuntungan. Dengan sekadar kepemilikan, semua teori dan praktik yang baik, bisa dibajak oleh pelaku-pelaku di dalam organisasi. Tanpa ada nilai-nilai etis ekologis yang dijangkarkan dalam aktivitas lembaga keuangan berbasis kepemilikan oleh nasabah, maka lembaga tersebut akan sama saja dengan sistem bank umum lainnya.

Rabobank merupakan bank yang berperan penting dalam pendanaan bahan-bahan pangan dan pertanian di Belanda. Rabobank termasuk bank terbesar di sana. Awalnya bank ini merupakan inisiasi koperasi kredit yang dirintis oleh para petani yang kesulitan mendapatkan akses kredit tahun 1898 silam. Dengan empat prinsip: customer participation, long-term relationship, sustainable society, dan solid basis, memposisikan Rabobank sebagai bank yang berkelanjutan. Rabobank tidak mendanai lembaga/perorangan yang mempekerjakan anak-anak, begitu juga bank tidak mendanai kegiatan yang merusak lingkungan.

Kini Rabobank telah bertranformasi menjadi bank kelas dunia, jaringannya merambah seluruh dunia, termasuk Indonesia. Karena terbentur dengan regulasi, Rabobank di Indonesia berbadan hukum Perseroan Terbatas dan berjalan sebagaimana mestinya bank lainnya. Hal yang kontradiksi ketika bank ini jauh meninggalkan tempat lahirnya, Rabobank telah sukses menjadi bagian penyokong dana dan termasuk 10 besar lembaga keuangan asing yang mendanai perluasan industri sawit di Indonesia. Salah satu industri yang menjadi andalan untuk mendorong pertumbuhuan ekonomi, namun justru menjadi ancaman bagi masa depan hutan di Indonesia karena kerap pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit dibangun di lahan hutan-hutan konversi.

Begitupula beberapa praktik CU di Indonesia. Ada beberapa CU yang tidak hanya mendanai tapi juga “pemain”, yakni memoderasi para anggotanya untuk memiliki lahan sawitnya sendiri. Ketika masih banyak alternatif pertanian yang lebih ramah lingkungan, lalu mengapa CU memilih sawit? Melalui pertanyan ini layaklah kekhawatiran muncul bila gerakan CU terjebak pada pragmatisme dengan alasan memoderasi realitas. Tautologis dengan bank, akhirnya tujuan CU jadi hanyalah uang. Padahal CU dari awal lahir fokus pada pembangunan kualitas kehidupan manusia, bukan uang.

Jadi, tantangan dalam gagasan membangun lembaga keuangan yang partisipatif tetap memposisikannya selalu bersifat politis. Lembaga ini harus ditarik sampai pada tataran “ideologi” yang mampu memberikan kerangka analisis tatanan sosial (tentunya juga ekologis) yang menjadi cita-cita bersama yang demokratis, sehingga kerangka tersebut bisa diturunkan menjadi langkah-langkah kebijakan, strategi dan taktis yang koheren agar proyek ini tidak mudah terkooptasi dengan gelombang yang lebih besar seperti neoliberalisme.

Saat ini sudah mulai ada lembaga-lembaga di berbagai tempat yang melakukan eksperimentasi dan mempraktikannya, di wilayah-wilayah Kalimantan, Jawa, Jogjakarta, daerah kecil seperti Purwokerto dsb., CU-CU atau koperasi kredit yang tetap setia pada tujuan pembangunan manusia bukan untuk melakukan kapitalisasi uang, tidak sudi bila uang yang disimpan nasabah dijadikan alat untuk merusak bumi yang semakin kritis. Mereka jatuh bangun untuk membalikan opini masyarakat umum yang selalu memandang koperasi adalah hal yang kerdil. Perjuangan masih sangat panjang. Semoga semakin besar dan terus berjejaring!***

[1] Peneliti di Kopkun Institute.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.