“Kedaulatan Pasca-Kolonial” dan Asal-Usul Negara di Asia Tenggara

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp)

 

TUJUAN utama dari tulisan ini adalah untuk memberikan penjelasan teoretis mengenai asal-usul dan transformasi dari ‘kedaulatan’ di Asia Tenggara. Istilah ini belakangan ramai dibicarakan setelah pidato seorang Diplomat Indonesia di PBB beberapa waktu yang lalu. Pidato tersebut tidak perlu ditanggapi terlalu serius, tentu saja, tapi kita perlu mempertanyakan lebih dalam apa yang sebetulnya dimaksud dengan ‘kedaulatan’ yang kemudian banyak diperdebatkan. Lebih jauh, tulisan ini ingin mengembangkan sebuah konsep tentang “kedaulatan pascakolonial” untuk memahami kedaulatan di kawasan dan negara-negara yang pernah mengalami proses kolonialisme, terutama dalam konteks ini Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara. Pengecualian dalam hal ini, mungkin, Thailand, walaupun gagasan Thailand tentang modernisasi konstitusional juga lahir dari interaksi mereka yang kompleks (terutama, sejak era Raja Chulalongkorn) dengan entitas kolonial Inggris dan Perancis (lihat, misalnya, Zarakol, 2013).
 

Teorisasi Kedaulatan dalam Literatur Hubungan Internasional

Kedaulatan adalah konsep paling ramai diperdebatkan dalam studi Hubungan Internasional Kontemporer. Namun, dalam kapasitasnya sebagai sebuah konsep yang cukup sentral dalam studi Hubungan Internasional, istilah ‘kedaulatan’ cukup sedikit diteorisasikan dalam konteks kajian HI di Asia Tenggara. Dengan menggunakan kerangka teori ‘Uneven and Combined Development’ (Ketidakmerataan dan Kombinasi) dalam perspektif Sosiologi Sejarah, saya berargumen bahwa kedaulatan ‘negara’ di Asia Tenggara pada dasarnya berkembang secara historis dan, yang terpenting, dibentuk oleh proses sejarah panjang kolonialisasi di kawasan. Kajian ini mencoba menarik asal-usul kedaulatan hingga pada sejarah awal kolonialisme dan ‘zaman komersial’ (the age of commerce) di Asia Tenggara (1450-1760) (lihat Reid, 1988, 1993).

Sejauh ini, teori-teori tentang ‘kedaulatan’ dalam literatur Hubungan Internasional cenderung untuk melihat posisi ‘hitam-putih’, antara (1) melihat bahwa ‘kedaulatan’ adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh negara, dan tidak melihat secara kritis proses pembentukannya; atau (2) melihat bahwa ‘kedaulatan’ tidak relevan lagi, entah karena transformasi ekonomi maupun karena ia pada dasarnya gagal memahami diskursus Hubungan Internasional yang lebih luas. Posisi pertama dipegang oleh perspektif realisme, neo-realisme, konstruktivisme, maupun English School (lihat, misalnya, Morgenthau, 1948; Waltz, 1959, 1979; Bull, 1977; Wendt, 1999; Reus-Smit, 1999), sementara posisi kedua dipegang oleh liberalisme, teori-teori kritis, postmodernisme, maupun post-struktuiralisme (lihat, misalnya, Cox, 1981; Keohane, 1984; Walker, 1993; Bartelson, 1995; Negri dan Hardt, 2000). Kedua perspektif ini sangat kental dalam perdebatan-perdebatan tentang kedaulatan negara dalam studi Hubungan Internasional Kontemporer.

Saya melihat tiga problem mendasar dalam teorisasi yang dikembangkan beberapa perspektif tersebut ketika kita ingin menjelaskan kedaulatan di Asia Tenggara. Pertama, banyak di antara perspektif tersebut yang ahistoris dalam melihat kedaulatan, yakni menganggap kedaulatan hanya pada apa-yang-ada saat ini, tidak melihat bahwa prosesnya bertransformasi dari satu bentuk ke bentuk yang lain secara historis. Hal ini terutama muncul pada teori-teori yang berpijak pada asumsi sistemik, yaitu perspektif yang mengedepankan struktur internasional dan melupakan peran penting agensi (lihat Waltz, 1959, 1979; Keohane, 1984). Kedua, banyak perspektif tersebut yang, selain juga ahistoris, juga Eurosentris, hanya melihat negara pada bentuknya sebagai ‘negara Westphalian’, tapi melupakan proses pembentukannya di tempat lain yang beragam. Perspektif-perspektif yang melacak negara hanya pada pembentukannya pada Deklarasi Westphalia tahun 1648 atau Deklarasi Utrecht 1714, terjebak pada problem ini (lihat, misalnya, Reus-Smit, 1999; Bartelson, 1995; Elden, 2014). Ketiga, banyak di antara perspektif tersebut yang juga melupakan basis sosial dari kedaulatan, yakni dengan melihat ‘kedaulatan’ hanya pada sisi legal-yuridis, dengan mengambil konsep legitimasi Lockean dan secara internasional dilembagakan melalui Hukum Internasional Grotian, tanpa melihat bahwa kedaulatan juga dibentuk untuk melindungi kepentingan kekuatan sosial sendiri di suatu negara (lihat Bull, 1977).

Solusi atas beberapa problem tersebut ditawarkan oleh teori-teori pascakolonial dan sosiologi sejarah. Pascakolonialisme mencoba melacak gagasan tentang ‘kedaulatan’, misalnya, dengan melacak setting historisnya sebagai sebuah instrumen kolonial (lihat Anghie, 2007; lihat juga, dalam perspektif berbeda, Owens, 2015). Namun demikian, kritik terhadap pascakolonialisme sebagai sebuah perspektif yang menekankan pada distingsi ‘Barat’ dan ‘Timur’ dan terlalu menekankan pada relasi dominasi/hegemoni alih-alih proses ketersambungan sejarah kedua entitas ini juga patut diperhatikan. Bahwa gagasan kedaulatan adalah produk kolonialisme adalah benar, namun dalam lanskap historis yang lebih luas, gagasan ini juga punya akar dalam sejarah pra-kolonial, meskipun ditransformasikan sedemikian rupa oleh kolonialisme. Analisis Lee Jones (2011) tentang ‘kedaulatan sebagai teknologi kekuasaan’ menarik untuk dipertimbangkan. Persoalannya, analisis Jones tidak bergerak cukup jauh dengan hanya mempertimbangkan konsep kedaulatan setelah era kolonialisme, dan tidak cukup komprehensif melacak asal-usulnya.

Perspektif ‘Sosiologi Sejarah’ terutama yang berorientasi pada gagasan tentang ‘Uneven and Combined Development’ cukup menjanjikan untuk menjelaskan bagaimana kedaulatan pascakolonial muncul di Asia Tenggara. Ada dua komponen yang muncul dalam teorisasi perspektif ini. Pertama, fenomena Hubungan Internasional (atau The International) pada dasarnya terbangun dari keberagaman masyarakat (multiplicity of society) yang terbangun secara historis. Proses-proses historis itu saling tersambung, bertransformasi dari satu bentuk ke bentuk yang lain, sesuai dengan perkembangan moda produksi yang ada di masyarakat. Kedua, keberagaman masyarakat tersebut memungkinkan adanya interaksi antar-masyarakat (inter-societal interaction) karena tidak mungkin ada satu peradaban yang terisolasi dari peradaban lain. Bahkan meskipun satu peradaban memencilkan diri dari kekuatan politik besar (semisal: Jepang era Restorasi Meiji), mereka mau tidak mau, seiring dengan waktu, akan mengejar ‘keterbelakangan’ (backwardness) dari entitas lain. Namun, alih-alih kemudian mereplikasi masyarakat lain yang lebih maju, entitas tersebut justru akan mengembangkan diri menjadi entitas yang khas, berbeda dengan entitas yang mereka tiru, karena adanya ‘kombinasi’ (lihat Trotsky, 1934; Gerschenkron, 1962;. Rosenberg 2006, 2009, 2010; Anievas dan Nisancioglu, 2015).

Proses inilah yang disebut sebagai uneven and combined development, yang belakangan, dalam studi Hubungan Internasional Kontemporer, dikembangkan sebagai sebuah ‘hukum sejarah’ yang penting dalam perkembangan politik internasional yang historis. Saya akan menggunakan dua asumsi tersebut untuk lebih jauh berteori tentang ‘kedaulatan pasca-kolonial’ di Asia Tenggara, sebagaimana akan dijabarkan pada bagian berikut.

 

Asal-Usul Kedaulatan Pasca-Kolonial: Tiga Argumen

Saya mendefinisikan ‘kedaulatan pasca-kolonial’ sebagai kemampuan sebuah entitas politik tertentu (terutama, sejak abad ke-19, negara) yang baru saja mengalami proses dekolonisasi/kemerdekaan untuk mengatur batas-batas teritorialnya, melalui berbagai strategi kepengaturan (governmental), untuk diakui dalam konteks politik internasional yang lebih luas (lihat Branch, 2014; Sidaway, 2003). Kedaulatan pasca-kolonial punya satu ciri khas, yaitu bahwa ia mewarisi struktur politik dari negara kolonial yang mengalami krisis setelah Perang Dunia II, sehingga dalam beberapa hal ia mereproduksi strategi-strategi kepengaturan negara kolonialnya. Untuk memahami kemunculan kedaulatan pasca-kolonial, saya akan menggunakan model pembacaan sejarah jangka-panjang (longue-duree) sehingga bisa menarik akar-akar kolonial dari konsep kedaulatan modern di Asia Tenggara tersebut.

Sebelum masuk pada diskusi tentang ‘kedaulatan’, saya akan mengajukan satu pertanyaan: adakah ‘kedaulatan’ sebelum kolonialisme dan era ‘kemerdekaan’ di Asia Tenggara? Jawaban saya adalah: ada. Namun, berbeda dengan asumsi umum yang menyamakan kedaulatan masa lampau dengan kedaulatan masa kini, saya akan berargumen bahwa kedaulatan tersebut berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain dan bergerak secara berkemajuan atau transformatif (lihat juga Lawson dan Buzan, 2015).

Saya akan mulai dari era Majapahit. ‘Kedaulatan’ di era Majapahit tidak didasarkan pada dimensi teritorial, melainkan tribut/upeti. Sejarawan umumnya berpendapat bahwa negara-negara semacam Majapahit, Sriwjaya, atau Ming Cina menjadi besar bukan karena aneksasi imperial (walau kadang juga dilakukan), tetapi dengan menundukkan kerajaan yang lebih kecil melalui upeti. Kajian Min Shu (2012, 2013) menunjukkan bahwa relasi Hubungan Internasional di Asia Tenggara di abad ke-13 hingga 15 dibangun di atas relasi ‘upeti’, dimana negara kecil mengirimkan upeti ke negara yang lebih besar dan sebagai gantinya mereka mendapatkan perlindungan. Mengapa sistem upeti bertahan? Saya berpendapat sistem perupetian lahir di atas struktur sosial yang berbasis ‘pertanian’ atau ‘pengolahan alam’ yang membuat upeti menjadi hal penting untuk melindungi perekonomian nasional. Kerajaan seperti Majapahit yang mengembangkan kekuatan maritim dan militer-lah yang kemudian mengambil keuntungan dari sistem ini.

Namun demikian, setelah Hayam Wuruk, sistem upeti tidak berjalan baik, apalagi setelah muncul kekuatan baru di pesisir, yang mengembangkan pelabuhan, perdagangan dan sedikit-demi-sedikit mulai mengancam: Islam. Kajian Anthony Reid (1988, 1993) melihat bahwa munculnya kota-kota pelabuhan dan maraknya perdagangan yang dibawa oleh pedagang dari India, Timur Tengah, dan Cina membuat kedaulatan tidak lagi berbasis upeti, tapi ‘kota’. Mulai muncul kerajaan-kerajaan yang berbasis ‘kota’ di pesisir yang mendasarkan diri pada relasi perdagangan –beberapa yang bisa disebut: Aceh, Melaka, dan kemudian (seiring dengan memudarnya EIC), Singapura. Baru setelah abad ke-16, orang-orang Eropa mulai datang dan berdagang, mendirikan perusahaan dagang sebagai ‘inovasi kapitalis pertama’ (via VOC dan EIC), lalu kemudian pada abad ke-19 mendirikan model ‘negara berdaulat’ (setelah VOC dan EIC dibubarkan) yang kemudian jadi cikal bakal negara pasca-kolonial. Dalam konteks ini, sebetulnya, gagasan tentang ‘kedaulatan modern’ yang diinspirasi dari pemikiran Hugo Grotius, pada dasarnya adalah upaya untuk memberikan dasar legal dan etis dari praktik kolonialisme (lihat Keene, 2003).

 

alit-2

Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp)

 

Dari cara baca ini, saya mengajukan tiga argumen utama untuk menjelaskan asal-usul dan transformasi kedaulatan di Asia Tenggara (dengan berkaca secara spesifik pada kasus Indonesia dan Malaysia). Pertama, sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, gagasan tentang kedaulatan pada dasarnya berakar dari beragamnya bentuk ‘masyarakat’ yang saling berinteraksi melalui proses perdagangan dan aneksasi politik sejak awal abad ke-16 hingga terbentuknya negara modern setelah Treaty of London/Anglo-Dutch Treaty IV pada tahun 1824. Ada tiga hal yang penting dalam diskursus kedaulatan kolonial: (1) pembentukan ‘teritorialitas’ atau garis batas negara yang diatur melalui perjanjian dengan Inggris (Treaty of London, 1824) serta penaklukan dan aneksasi/penundukan kerajaan-kerajaan lokal, (2) pembentukan ‘kepengaturan kolonial’ (colonial governmentality) melalui struktur birokrasi dan administrasi kolonial; serta (3) pengakuan atas kedaulatan dari negara Eropa lain melalui instrumen hukum internasional dan diplomasi.

Kedua, formasi kedaulatan kolonial tersebut pada dasarnya dibangun di atas satu basis sosial yang khas, yaitu kapitalisme. Dari abad ke-17 hingga abad ke-20, kolonialisme (Inggris dan Belanda) menawarkan bentuk ‘kedaulatan’ baru melalui dua fase, yaitu ‘kolonisasi via perusahaan dagang’ (misal: VOC dan EIC) serta ‘kolonisasi via negara’, yang pada dasarnya adalah upaya untuk menjaga proses akumulasi kapital di negara jajahan. Kedaulatan negara kolonial pada dasarnya didasarkan pada sebuah upaya untuk menjaga proses akumulasi primitif yang terjadi melalui penaklukan kerajaan-kerajaan yang memberontak, ‘Tanam Paksa’, perbudakan, penarikan pajak, dan ekspansi perdagangan, baik ketika era VOC/EIC maupun pada era ‘negara kolonial’ sejak abad ke-19 (lihat Sidel, 2015; Anievas and Nisancioglu, 2015). Saya berargumen bahwa kedaulatan negara kolonial (dan seterusnya di era pasca-kolonial) bersifat kontingen terhadap struktur sosial yang ada di sebuah negara, dalam hal ini kapitalisme.

Ketiga, implikasi dari proyek kapitalisme kolonial tersebut adalah modernisasi, yang tonggaknya dibangun di Indonesia via Politik Etis atau di Malaysia via pengaturan etnis dan indirect rule dari Inggris. Modernisasi politik di awal abad ke-20, yang terbentuk melalui (1) proses penaklukan kerajaan-kerajaan lokal (baik secara politik maupun ekonomi) dan (2) pembentukan struktur administrasi kolonial memberikan jalan bagi terbentuknya kedaulatan modern, yang bertransformasi menjadi kedaulatan pascakolonial setelah Perang Dunia II. Namun, perlu dicatat bahwa karena kolonialisme pada dasarnya adalah proyek ekonomi-politik, ia tidak secara serius membangun proyek nation-building. Akhirnya, produk dari modernisasi ini adalah ‘nasionalisme’ yang memungkinkan adanya kesadaran untuk melawan penjajahan dan membuka jalan bagi proses dekolonisasi. Berbeda dengan Anderson (1987), saya berargumen bahwa pada dasarnya kelahiran nasionalisme dimungkinkan oleh proses modernisasi ekonomi-politik dan, lebih jauh lagi, pertukaran antara (1) kaum pribumi di Indonesia dan Malaya; (2) gagasan ‘radikal’ dan anti-kolonialisme Eropa; serta (3) pembaharuan keagamaan di Timur Tengah. Lebih jauh, struktur ekonomi-politik pasca-kolonial yang kemudian berkembang, setidaknya hingga awal Orde Baru, pada dasarnya adalah struktur ekonomi-politik yang diwarisi oleh negara kolonial, dan ditransformasikan oleh Orde Baru melalui pengenalannya dengan kapitalisme dan ‘negara-pembangunan’ (developmental state) yang kapitalistik.

Dari ketiga pembacaan tersebut, terlihat bahwa sebetulnya ‘kedaulatan pasca-kolonial’ kalau ditarik secara historis bukanlah sesuatu yang bersifat “tetap”. Ia bertransformasi secara historis. Kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan Malaysia di tahun 1957 adalah satu momen dari transformasi model kedaulatan kolonial menjadi pasca-kolonial. Lantas, apakah kedaulatan yang kemudian muncul setelah kemerdekaan itu adalah sesuatu yang benar-benar baru (karena asumsinya ada perlawanan keras terhadap kolonial) atau jangan-jangan hanya reproduksi nalar kedaulatan ‘kolonial’? Jawaban saya, sebagaimana akan saya urai di bawah ini, bukan keduanya. Kedaulatan pasca-kolonial adalah ‘kombinasi’ dari kedaulatan yang terbangun di era kolonial dengan entitas-entitas yang sudah terwarisi sebelum kolonialisme, akibat tidak sempurnanya proses kolonisasi dan ‘transformasi ekonomi-politik’ yang dilakukan oleh pemerintah kolonial.

 

Kedaulatan Pasca-Kolonial sebagai Produk ‘Kombinasi’

Berangkat dari beberapa argumen tersebut, saya berpendapat bahwa pada dasarnya gagasan tentang ‘kedaulatan pascakolonial’ pada dasarnya adalah kombinasi antara ‘gagasan kedaulatan modern/Grotian’ dengan ‘gagasan kedaulatan pra-kolonial’ yang telah terbentuk sebelum proses kolonisasi di Indonesia dan Malaysia. Mari saya jelaskan lebih jauh. Kedaulatan pasca-kolonial memang dibangun dari struktur negara kolonial –hal ini terlihat dari, misalnya, masih dipertahankannya struktur administrasi, birokrasi, militer, hingga politik walaupun dengan penggantian personel. Namun demikian, karena ada semangat nasionalisme, yang pada dasarnya merupakan proyek perlawanan terhadap kolonialisme, dan dipengaruhi juga oleh ‘identitas’ yang sudah ada dan tidak lenyap ketika proses kolonialisme, ia kemudian melahirkan sebuah kombinasi yang aneh (peculiar) dalam proses pembangunan bangsa (nation-building) dan pembangunan negara (state-building).

Implikasinya dalam konteks Asia Tenggara, terutama di akhir tahun 1960an hingga akhir 1990an, adalah munculnya ‘kapitalisme otoritarian’ yang dibangun di atas negara pembangunan (Leftwich, 1995). Indonesia masa Orde Baru, misalnya, memadukan kapitalisme dan pembangunan (yang jelas-jelas reproduksi proyek kolonial) dengan tradisionalisme Jawa dan, di kemudian hari, kekuatan Islam Modernis via ICMI (lihat Hefner, 1993). Malaysia memadukan ‘Islam Melayu’ dengan negara pembangunan yang juga sebetulnya mengulangi proyek kolonial Inggris masa lampau. Di level regional, kita juga bisa menyaksikan proyek-proyek anti-kolonial semacam Konferensi Bandung (1955), yang membawa semangat Third-Worldism, yang pada dekade berikutnya berubah menjadi proyek konservatif bernama ASEAN (1967). Baik Konferensi Bandung maupun ASEAN dibangun di atas struktur regional yang berisi negara-negara ‘berdaulat’ yang sebetulnya adalah warisan panjang kolonialisme. Dengan demikian, kedaulatan di negara pasca-kolonial memiliki keanehan (peculiarity) tersendiri yang sebetulnya merupakan muncul dari karakter politik internasional yang uneven (tidak merata) dan combined (terkombinasi) secara historis.

Berbeda dari perspektif mainstream seperti realisme, dari pembacaan ini, saya berargumen bahwa kedaulatan bukan sesuatu yang fixed. Ia tumbuh dan akan sangat rentan terhadap perubahan struktural dari formasi sosial. Dari sini, saya berargumen bahwa kedaulatan bisa saja melemah jika struktur ekonomi global meniscayakan ‘pasar’ untuk melampaui batas kedaulatan. Ia bisa saja terjadi (ketika, misalnya, neoliberalisme menjadi diskursus hegemonik dalam ekonomi politik internasional), namun bisa saja menguat jika produksi meniscayakan negara untuk melindungi prosesnya. Oleh sebab itu, muncul sebuah ungkapan terkenal bahwa kedaulatan adalah kemunafikan yang terorganisir (organised hipocrisy) (lihat Krasner, 1999). Meskipun saya tidak sepenuhnya sepakat pada asumsi tersebut, namun penting untuk melihat ‘kedaulatan’ bukan sebagai sesuatu yang mutlak-mutlakan, tapi sebagai sebuah konsep yang sangat tergantung pada perubahan-perubahan. Sehingga, yang penting untuk di-address adalah perubahan struktural semacam apa yang muncul dalam konteks politik internasional saat ini dan bukan pada posisi penting dari ‘kedaulatan’ tersebut.

Namun demikian, kita perlu melihat satu karakter khas dari kedaulatan pasca-kolonial, bahwa posisinya sangat diwarisi oleh ‘kombinasi’, yang lahir dari proses transisi yang tidak sempurna dari masyarakat pertanian ke industri, sehingga pada dasarnya posisi negara masih sangat kuat dan kedaulatan masih dipertahankan, yang terlihat dari fenomena menguatnya rezim-rezim otoritarian Asia Tenggara di tahun 1960-1990, kendati formasi ekonomi neoliberal menghendaki adanya transformasi dalam hal kedaulatan negara (yang juga diserap oleh negara-negara Asia Tenggara melalui ‘pembangunan’). Artinya, walaupun mungkin ada yang akan berargumen bahwa kondisi negara saat ini sudah berubah dari negara di Asia Tenggara ketika ia baru saja merdeka, namun kita melihat bahwa jejak-jejak kolonisasi tersebut masih ada, dikombinasi oleh beberapa gagasan baru yang muncul seiring proses sejarah. Gagasan ‘negara kuat’ atau ‘negara otoritarian’ yang dilindungi oleh infrastruktur militer yang kuat adalah pengejawantahan dari jejak-jejak kolonial tersebut, apalagi jika ia digunakan untuk melindungi kekuatan pemilik modal.

Tulisan ini lebih jauh menyarankan agar pembacaan teoretis dalam Hubungan Internasional (HI) perlu lebih memusatkan perhatian pada sejarah kolonisasi/dekolonisasi untuk memahami kembali struktur politik internasional yang anarkis, sehingga bisa melihat sejauh mana anarki dipengaruhi oleh jejak-jejak kolonisasi di abad ke-19 dan 20. Saya berargumen bahwa melihat kaitan antara sejarah kolonisasi dengan struktur politik internasional hari ini akan memberikan cara pandang yang lebih ‘segar’ dalam memahami realitas Hubungan Internasional hari ini. Hal ini mungkin perlu dipikirkan oleh para ilmuwan Hubungan Internasional di Asia Tenggara, wa bil khusus Indonesia.***

 

Penulis adalah Alumnus Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada.

 

*Versi awal dari tulisan ini dipresentasikan dalam Diskusi Reboan Rumah Baca Komunitas, Bantul, 26 Oktober 2016. Saya berterima kasih atas masukan dan pertanyaan konstruktif dari Fauzan Anwar Sandiah, Lupet Lutfi, Abdullah Zed Munabari, dan Hanafi serta antusiasme dari semua peserta diskusi.

 

Kepustakaan:

Anderson, B. (2006). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.

Anghie, A. (2007). Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Anievas, A., & Nisancioglu, K. (2015). How the West Came to Rule: The Geopolitical Origins of Capitalism. London: Pluto Press.

Bartelson, J. (1995). A Genealogy of Sovereignty. Cambridge University Press.

Branch, J. (2013). The Cartographic State: Maps, Territory, and the Origins of Sovereignty (Vol. 127). Cambridge University Press.\

Bull, H. (1977). The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Palgrave Macmillan.

Buzan, B., & Lawson, G. (2015). The global transformation: history, modernity and the making of international relations (Vol. 135). Cambridge University Press.

Cox, R. W. (1981). Social Forces, States and World Orders: Beyond International Relations Theory. Millennium: Journal of International Studies, 10(2), 126.

Gerschenkron, A. (1962). Economic Backwardness in Historical Perspective: A Book of Essays Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press.

Hardt, M., & Negri, A. (2001). Empire. Harvard University Press.

Jones, L. (2011). ASEAN, Sovereignty and Intervention in Southeast Asia. Basingstoke: Palgrave.

Keene, E. (2002). Beyond the Anarchical Society: Grotius, colonialism and order in world politics. Cambridge University Press.

Keohane, RO. (1984). After Hegemony: cooperation and discord in the World Political Economy. Princeton, NJ: Princeton University

Krasner, S. D. (1999). Sovereignty: organized hypocrisy. Princeton University Press.

Leftwich, A. (1995). Bringing politics back in: towards a model of the developmental state. The journal of development studies, 31(3), 400-427.

Owens, P. (2015). Economy of Force: Counterinsurgency and the Historical Rise of the Social. Cambridge: Cambridge University Press.

Rosenberg, J. (1996). Isaac Deutscher and the lost history of international relations. New Left Review, (215), 3.

Rosenberg, J. (2006). Why is there no international historical sociology?. European Journal of International Relations, 12(3), 307-340.

Rosenberg, J. (2009). Basic problems in the theory of uneven and combined development: a reply to the CRIA forum. Cambridge Review of International Affairs, 22(1), 107-110.

Rosenberg, J. (2010). Basic problems in the theory of uneven and combined development. Part II: unevenness and political multiplicity. Cambridge Review of International Affairs, 23(1), 165-189.

Rosenberg, J. (2013). Kenneth Waltz and Leon Trotsky: Anarchy in the mirror of uneven and combined development. International Politics, 50(2), 183-230.

Reid, A. (1988). Southeast Asia in the Age of Commerce, volume one: The lands below the winds. New Havens: Yale University Press.

Reid, A. (1993). Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450-1680: Expansion and crisis (Vol. 2). Yale University Press.

Reus-Smit, C. (1999). The moral purpose of the state: culture, social identity, and institutional rationality in international relations. Princeton University Press.

Shu, M. (2012) ‘Hegemon and Instability: Pre-Colonial Southeast Asia under the Tribute System’, WIAS Research Bulletin, No. 4.

Shu, M. (2013). Balancing in a Hierarchical System: Pre-Colonial Southest Asia and the Tribute System. In Waseda Global Forum (Vol. 8, No. 1, pp. 227-56).

Sidel, J. T. (2015). Primitive Accumulation and ‘Progress’ in Southeast Asia: The Diverse Legacies of a Common (s) Tragedy. TRaNS: Trans-Regional and-National Studies of Southeast Asia, 3(01), 5-23.

Sidaway, J. D. (2003). Sovereign excesses? Portraying postcolonial sovereigntyscapes. Political Geography, 22(2), 157-178.

Teschke, B. (2003). The Myth of 1648: Class, Geopolitics, and the Making of Modern International Relations. London: Verso.

Trotsky, L., (2008). History of the Russian Revolution. London: Haymarket Books.

Walker, R. B. (1993). Inside/outside: International Relations as Political Theory. Cambridge: Cambridge University Press.

Waltz, K. N. (1959). Man, the State, and War: A Theoretical Analysis. New York: Columbia University Press.

Waltz, K. (1979). Theory of international relations. New York: McGraw-Hill.

Wendt, A. (1999). Social Theory of International Politics. Cambridge: Cambridge University Press.

Zarakol, A. (2013). Revisiting Second Image Reversed: Lessons from Turkey and Thailand. International Studies Quarterly, 57(1), 150-162.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.