Mempahlawankan Soeharto, Mempahlawankan Fir’aun

Print Friendly, PDF & Email

Gambar oleh Alit Ambara (Nobodycorp)

 

BEBERAPA waktu lalu, menteri sosial Khofifah Indarparawansa mengatakan bahwa rencana penetapan Soeharto sebagai pahlawan sudah final dan akan diumumkan pada November tahun ini bersamaan dengan Gus Dur. Ketika menjawab berbagai pertanyaan seputar penganugerahan gelar Soeharto, Khofifah menanggapi dengan enteng bahwa tugasnya hanya ‘menetapkan’ bukan ‘memutuskan’. Cara berpikir Khofifah ini segera mengingatkan kita pada sosok jagal besar Jerman, Adolf Eichmann.

Dalam repotase berjudul ‘Eichmann In Jerussalem: A Report on the Banality of Evil’, yang ditulis oleh filsuf Hannah Arendt terhadap persidangan Eichmann di Jerussalem pada 11 April 1961,[1] Eichmann tidak merasa bersalah sama sekali atas dakwaan yang dikenakan padanya, mengenai pembantaian jutaan manusia yang pernah dilakukannya. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan tak memiliki wewenang untuk memutuskan. Jadi, ia tak merasa melakukan sesuatu yang keliru atas pembantaian yang pernah dilakukannya, karena ia menganggap pembantaian terhadap jutaan kaum Yahudi merupakan tugas dan kewajiban pada negara yang harus dilaksanakannya. Jawaban tersebut tentu saja mencengangkan Arendt dan menjadi sorotan dunia internasional. Apa yang selama ini dibayangkan oleh Arendt mengenai sosok jagal yang kejam justru terbukti sebaliknya. Eichmann merupakan figur ayah dan suami yang hangat dan bertanggung jawab pada keluarganya. Tapi mengapa manusia yang tampak baik itu sanggup membantai tanpa merasa bersalah? Kata Arendt, karena Eichmann berpikir berdasar ‘asas kepatuhan’ tanpa syarat pada perintah dan miskin imajinasi. Sehingga tak mampu membayangkan resiko dari apa yang dilakukannya.

Begitulah cara berpikir Khofifah, tak jauh berbeda dengan Eichmann. Meski benar, selaku menteri sosial ia memang hanya bertugas menetapkan, sementara yang berhak memutuskan siapa yang mendapat gelar pahlawan ada di tangan Dewan Gelar yang dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu. Namun, bagaimanapun juga, Khofifah manusia merdeka yang bisa mengambil sikap bagi dirinya. Maka ketika ia hanya berprinsip pada ‘asas kepatuhan’ pada perintah dan tugas sebagai cara menopang tindakan dirinya, sebenarnya ia sedang menempatkan dirinya tak lebih dari sekadar robot, yang bisa dengan mudah dikendalikan oleh siapa saja, bahkan seandainya dijadikan sebagai mesin pembunuh yang mematikan.

Manusia miskin imajinasi dan berprinsip pada asas kepatuhan tanpa syarat sebagaimana dijelaskan Arendt inilah sebenarnya yang berpotensi menggerogoti, tak hanya akal sehat tapi juga kemanusiaan. Jika benar, pada November depan, Khofifah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan maka mantan Ketua Umum Muslimat tersebut sesungguhnya turut serta menghancurkan perjuangan demokrasi di Indonesia, dan juga menghina jutaan nyawa rakyat Indonesia yang menjadi korban pelanggaran HAM Berat semasa Soeharto berkuasa.

***

Kebrutalan yang pernah dilakukan oleh Soeharto dengan membunuh jutaan manusia Indonesia telah dengan baik dijelaskan Al-Qur’an dalam sosok bernama Fir’aun.

Tha Sin Min. Inilah ayat-ayat Kitab Allah yang jelas. Akan kami bacakan kepadamu kisah Musa dan Fir’aun dengan sebenar-benarnya. Supaya jadi pelajaran bagi kaum beriman. Sesungguhnya Fir’aun berlaku sebagai tiran di bumi. Dipecah-pecahnya penduduk menjadi berbagai golongan, lalu dibuatnya lemah segolongan di antara mereka. Dia sembelih laki-laki, dan dia hidupkan wanita-wanita mereka. Dia sesungguhnya termasuk orang-orang yang suka merusak. Dan kami bermaksud memberikan karunia kepada orang-orang yang ditindas di bumi. Akan kami jadikan mereka pemimpin dan pewaris bumi ini. (QS. Al-Qashas, ayat 1-5).

Apa yang dilakukan oleh Fir’aun terhadap rakyat Mesir tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Soeharto terhadap rakyat Indonesia. Lebih dari sekadar mencari-cari kesamaan, entah diakui atau tidak, ada banyak kemiripan di antara keduanya. Sama-sama keji dan menempatkan diri sebagai Tuhan dan poros kebenaran. Karena menganggap dirinya sebagai poros kebenaran sehingga dengan mudah keduanya mempersekusi siapapun yang dianggap mengancam kekuasaannya.

Pertanyaan krusial bagi kita kaum muslim saat ini adalah pelajaran apa yang bisa dipetik dari kekejian Fir’aun yang secara khusus disinggung dalam Al-Qur’an? Apa makna di balik pesan Tuhan tersebut? Pertama, adalah peringatan pada semua kaum muslim agar tidak menjadi seorang tiran. Kedua, agar kaum muslim mawas diri dan waspada terhadap munculnya seorang tiran kelak di kemudian hari. Dan ketiga, adalah jangan sampai kaum muslim mengagungkan seorang tiran apalagi sampai menjadikannya sebagai pahlawan.

Dengan ini, terhadap rencana penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto haruslah ditolak oleh semua rakyat Indonesia, khususnya kaum muslim, jika tak ingin Indonesia kembali ke masa kegelapan. Bahkan bukan mustahil setelah soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional, perlahan tapi pasti politik kekerasan ala Soeharto akan segera direproduksi oleh kaum Orbais sebagai cara mereka menghadapi lawan politiknya, yang sudah bisa kita lihat tanda-tandanya hari ini.

Namun anehnya, sejak wacana penganugerahan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto pertamakali digulirkan oleh partai Golkar hingga namanya menjadi salah satu penerima gelar pahlawan pada bulan November esok, kita masih belum mendengar suara protes dan penolakan dari kalangan ormas-ormas Islam negeri ini yang konon memegang teguh prinsip keadilan. Pada titik ini komitmen Islam pada keadilan tengah diuji konsistensinya, lebih dari sekadar mantra yang dirapal sebagai keajaiban agama.

 

dadang

Lorong pembantaian, #SuhartoBukanPahlawan, karya Dadang Christanto (2015)

***

Pada umumnya, para pendukung Soeharto berargumen bahwa Soeharto layak memperoleh gelar pahlawan nasional karena ia berjasa dalam membangun Indonesia.[2] Argumen semacam ini bisa kita lihat dalam pernyataan Luhut Pandjaitan. Bahkan demi mengukuhkan argumennya, para pendukung Soeharto kerap sekali memelintir pernyataan diplomatis Gus Dur dalam sebuah wawancara di sebuah televisi swasta, yang kurang lebih mengatakan meski Soeharto mempunyai jasa yang besar bagi Indonesia, namun dosanya juga besar.[3] Pun seandainya apa yang dikatakan Gus Dur benar, tetap saja tak bisa menghapus kenyataan bahwa Soeharto merupakan pelaku pelanggaran HAM Berat, yang berarti melakukan kejahatan kemanusiaan dengan membantai jutaan rakyat Indonesia.

Kalau kita turuti alur berpikir kaum orbais yang memutuskan Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional, karena Soeharto ada jasanya bagi Indonesia, jelas ini merupakan kekeliruan berpikir. Apakah semua orang yang dianggap memiliki jasa otomatis pantas mendapat gelar pahlawan nasional? Jika iya, maka pemerintah Indonesia juga harus memberi gelar pahlawan pada Gubernur Jenderal Daendels karena berjasa membangun jalan raya Pos Anyer-Panarukan. Atau pemerintah India harus memberi gelar pahlawan para penjajah Inggris karena berjasa membangun rel kereta api dan industri di India. Atau pemerintah Mesir harus menganugerahi Fir’aun karena jasanya membangun Piramida. Tentu tidak!

Dan apakah benar Soeharto berjasa bagi Indonesia? Mari kita buktikan. Pada tahun 1967, Soeharto telah menggadaikan kedaulatan ekonomi Indonesia pada modal asing dalam bentuk Kontrak Karya.[4] Lucunya, petinggi-petinggi militer Indonesia hari ini justru tengah mempertontonkan drama komedi yang sama sekali tidak lucu dengan gembar-gembor NKRI dan Pancasila harga mati, sembari tanpa malu mengusung Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Padahal kita tahu justru Soeharto sendiri yang telah menjual Indonesia pada modal asing melalui undang-undang yang dibuatnya sesuai prinsip liberal dalam mengelola perekonomian, yaitu UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang berisi:

  1. Jaminan tidak akan ada nasionalisasi aset perusahaan asing, namun bila terjadi ada kompensasi yang memadai;
  2. Jangka waktu operasi perusahaan asing 30 tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pembebasan bea masuk serta pajak untuk periode tertentu;
  4. Jaminan perusahaan asing dapat memilih sendiri manajemen dan pekerja teknis mereka dan dapat membawa pulang keuntungan atau modal mereka dengan leluasa.[5]

Sejak itulah semua kebijakan ekonomi dan politik Indonesia di bawah kendali kapital global dan Bank Dunia yang justru memberi keuntungan besar bagi investasi asing di Indonesia. Jadi, semua argumen yang mengatakan Soeharto berjasa bagi Indonesia hanyalah omongan murahan yang sulit dicari kebenarannya.

***

Kembali kepada Khofifah. Bisa jadi memang ia tak pernah membayangkan apa yang akan terjadi pada Indonesia seandainya Soeharto menjadi pahlawan Nasional yang namanya disejajarkan dengan para pendiri bangsa. Atau jangan-jangan memang ia tak tahu atau pura-pura tidak tahu terhadap berbagai kejahatan kemanusiaan selama Soeharto berkuasa.

Inilah yang harus ditegaskan kembali pada Khofifah dan pada semua kaum Orbais bahwa sejak awal kekuasaan Soeharto ditandai oleh kejahatan kemanusiaan pada tahun 1965-1966, yang terus berlanjut hingga akhir kekuasaannya. Dimana rakyat diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi.

Setelah pembantaian 65-66, Seoharto menjual tanah ulayat suku Amungme pada PT. Freeport, dan memperlakukan suku Amungme dan seluruh masyarakat Papua dengan sangat keji. Berdasar catatan Eliezer Bonay yang ditunjuk oleh Indonesia menjadi Gubernur Irian Barat semenjak tahun 1963, memperkirakan bahwa hingga tahun 1969, sekitar 30,000 orang Papua dibunuh oleh militer Indonesia.[6] Antara tahun 1973-1977, ketika suku Amungme memprotes pembangunan kompleks Tembagapura oleh Freeport dan dampak sosial-ekonomi yang muncul akibat operasi perusahaan ini, pihak militer menuduh aksi mereka sebagai pemberontakan yang didalangi oleh GPK-OPM (Gerakan Pengacau Keamanan-Organisasi Papua Merdeka).

Tak berhenti sampai di situ. Dengan dukungan persenjataan dari Amerika, Inggris, Australia dan negara Eropa lain, dan dengan melimpahnya keuntungan dari kenaikan harga minyak dunia, pada 7 dan 8 Desember 1975, rezim militer Orde Baru Soeharto, di bawah komando jenderal L.B. Moerdani, melancarkan operasi militer menginvasi Timor Leste yang telah berstatus sebagai negara merdeka dengan pemerintahan sendiri. Sebagaimana di Papua—dan dengan pola yang tidak berbeda dengan pembantaian 65,—militer Indonesia mengampanyekan Fretilin sebagai GPK dan pengikut komunis. Tak jauh berbeda dengan pembantaian simpatisan PKI di Jawa dan Bali, di Timor Leste militer bekerja berdasar daftar incaran yang disusun intelijen. Bahkan siapapun yang dianggap masih terkait atau memiliki hubungan dengan Fretilin/Falintil, baik istri maupun anak-anak nyaris tidak ada yang selamat. Perempuan-perempuan disekap dan diperkosa. Anak-anak diculik dan dipindah secara paksa untuk di Indonesiakan.

Sementara sepanjang diberlakukannya DOM di Aceh yang penuh dengan kekerasan, yang oleh Orde Baru dipakai sebagai dalih mengamankan kedaulatan negera, ternyata terbukti dipakai untuk melindungi operasi modal internasional dan multinasional di Aceh, seperti PT Arun Natural Gas Liquefied (NGL) Co. dan PT Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI) yang beroperasi sejak 1970-an, Aceh Asean Fertilizer (AAF) sejak 1982, dan PT. Kertas Kraft sejak 1985. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Aceh Utara. Sedangkan di Aceh Timur, pemerintah berkepentingan atas kelancaran operasi perkebunan karet dan sawit yang dikelola PTPN (Perseroan Terbatas Perusahaan Negara). Ada tujuh operasi militer yang digelar selama masa darurat militer untuk mengawal kelancaran investasi. Pusat industri di Aceh Utara dikepung oleh markas militer. Pelaksanaan operasi dikoordinasi oleh Korem 011/Lilawangsa dengan diperkuat dari pasukan BKO (Bawah Kendali Operasi), termasuk Kopassus. Tetapi pasukan BKO ini kerap kali justru lebih berkuasa daripada struktur komando teritorial. Pelaksanaan operasi selama masa DOM juga memanfaatkan fasilitas perusahaan di atas. EMOI mengeluarkan hampir 5 miliar rupiah perbulan untuk dana operasional tentara dan polisi selama bertugas di Aceh. Tim Pencari Fakta Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada 163 orang hilang selama periode 1989-1998. Sedangkan Forum Peduli HAM Aceh mencatat jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 1.985 kasus. Kontras sendiri mendokumentasikan setidaknya ada 350 orang yang telah terverifikasi.[7]

Orde Baru juga memaksa organisasi massa untuk menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Melalui Undang-Undang Ke-ormas-an Tahun 1985, pemerintah masuk ke dalam urusan internal organisasi kemasyarakatan dengan dalih ”pembinaan”. Pasal tentang kewenangan pembubaran dalam Undang-Undang Ke-ormas-an juga tak mengatur rinci sehingga memberi ”cek kosong” pada pemerintah untuk menafsirkan pasal sesuai keinginannya.[8] Organisasi profesi dan pekerja dipaksa untuk berhimpun dalam satu wadah: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk wartawan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk kelas pekerja, Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) untuk pegawai negeri, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk pemuda. Melalui cara semacam ini juga, Orde Baru mengontrol jurnalis dan media, selain tentu saja melalui sensor, budaya telepon dan instrumen pembreidelan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Selama Orde Baru, SIUPP ini menjadi alat kontrol efektif pemerintah untuk membungkam pers yang kritis.

Bahkan melalui Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk mengorganisir penghancuran gerakan kiri, selanjutnya oleh Soeharto dijadikan sebagai instumen utama tanpa batas untuk mengontrol politik dan mempersekusi siapapun yang dianggap menentang agenda politiknya. Sehingga di masa kuatnya taring kekuasaan rezim militeristik Orde Baru, banyak orang kritis ditangkapi bahkan dihilangkan. Kita ingat kasus Bonar Tigor yang dihukum delapan tahun penjara hanya karena mengedarkan novel Pramoedya Ananta Toer. Sunardi, seorang pengacara di Jakarta, dihukum empat tahun enam bulan karena berani menuduh Suharto terlibat G30S. Ben Anderson dicekal karena berani mengungkap bahwa G30S adalah gerakan militer khususnya Angkatan Darat.[9] Dan para pejuang pro demokrasi dan reformasi yang hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.

Sedemikian, dengan mengingat kejahatan Soeharto yang tak ubahnya Fir’aun, maka wajib hukumnya bagi kaum muslim menolak dengan keras rencana penetapan soeharto sebagai pahlawan dengan pekik sajak Widji Thukul: ‘Dalam keyakinan kami di manapun tirani harus tumbang!’.[10] Sembari menuntut pemerintah segera membangun monumen Kejahatan Soeharto dan Orde Baru sebagai pengingat bagi umat manusia, sebagaimana Al-Qur’an menuliskan kejahatan Fir’aun. Alhasil, karena Fir’aun adalah musuh Allah dan rakyat, maka mempahlawankan Soeharto adalah musuh Allah dan musuh rakyat juga. Naudzubillah mindzalik ***

Yogyakarta, 26 Oktober 2016

 

——————

[1] Lih. Hannah Arendt, Eichmann In Jerussalem: A Report on the Banality of Evil, New York: the Viking Press Inc, 1963.

[2] Lih. http://lintas.co.id/layakkah-soeharto-menjadi-pahlawan-nasional/

[3] Pernyataan Gus Dur bisa dilihat dalam wawancara Kick Andy, Gus Dur, Komunis dan Suharto, https://youtu.be/Ht8JECFmJJU

[4] Setelah turunnya Soekarno dan terjadinya pembunuhan massal di Indonesia pada tahun 1965, Presiden Soeharto mendapatkan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat. Dukungan dari Amerika tersebut kemudian dibayar oleh pemerintah Indonesia dengan diberikannya izin dan konsesi pertambangan di Papua.

[5] Peter Kasenda, Soeharto Bagaimana Ia Bisa Melanggengkan Kekuasaan Selama 32 Tahun?, Jakarta: Kompas, 2013, hlm. 48.

[6] Lih. Asian Human Rights Commission and Human Rights and Peace for Papua, The International Coalition for Papua (ICP), The Neglected Genocide, 2013, hal. 65.

[7] Untuk data-data ini saya sepenuhnya merujuk pada temuan Kontras, Aceh: Damai dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu, Seri Aceh II, Jakarta: KontraS, Februari 2006, hal. 30-33, 35, 37, 5I yang dikutip oleh Tim Penulis Elsam, Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia, Jakarta: ELSAM, 2012, hal. 24.

[8] David Bourchier dan Vedi R. Hadiz (ed), Pemikiran Sosial Politik Indonesia: Periode 1965-1999, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti dan Freedom Institute, 2006, hal. 172.

[9] Kasiyanto Kasemin, Mendamaikan Sejarah, Analisis Wacana Pencabutan TAP MPRS/XXV/1966, Yogyakarta: LkiS, hal. 63.

[10] Wiji Thukul, Aku Ingin Jadi Peluru, Magelang: Indonesia Tera, 2004, hlm. 73.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.