Surat Terbuka untuk Bapak Joko Widodo Terkait Solusi Lumpur Lapindo

Print Friendly, PDF & Email

KEPADA Bapak Joko Widodo yang saya hormati,

Nama saya Andri Gunawan Wibisana.  Saya dosen hukum lingkungan di UI.  Beberapa tahun terakhir, salah satu isu yang saya teliti adalah penyelesaian kasus Lumpur Lapindo. Saya telah menerbitkan beberapa artikel terkait penelitian ini.  Dari penelitian ini, saya melihat bahwa kasus Lumpur Lapindo tidak hanya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah SBY dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pemerintah SBY gagal menegakkan hukum dalam pencemaran yang dilakukan oleh korporasi yang kepemilikannya terkait dengan orang kuat di Indonesia, Aburizal Bakrie.

Selama ini, Pemerintah SBY telah memilih untuk menyelesaikan persoalan kompensasi bagi korban Lapindo dengan dua jalan. Di satu sisi, mereka yang termasuk ke dalam Peta Area Terdampak (PAT) akan diberikan kompensasi oleh PT Lapindo Brantas. Di sisi lain, mereka yang berada di luar PAT akan diberikan kompensasi oleh Negara dengan dana dari APBN. Trilyunan rupiah telah digelontorkan oleh negara baik untuk kompensasi ini maupun untuk biaya penanggulangan Lumpur Lapindo.

Jalan yang ditempuh oleh SBY tersebut tidaklah adil, karena secara diskriminatif telah membedakan korban ke dalam dua kelompok.  Dengan adanya perbedaan kelompok ini, maka pemerintah telah membedakan perlakuan bagi para korban. Sialnya, korban yang termasuk ke dalam PAT mengalami keterlambatan pembayaran.  Nasib mereka semakin terkatung-katung dengan ketidakmampuan PT Lapindo untuk membayar kompensasi yang menjadi kewajibannya.

Pada sisi lain, jalan yang ditempuh oleh SBY tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip pencemar ‘membayar’ (the polluter pays principle), karena pencemar (dalam hal ini PT Lapindo) hanya dikenai beban yang sebenarnya ringan, yaitu hanya berkewajiban untuk membayar kompensasi pada korban hanya di daerah PAT.

Tidak mungkin bagi saya untuk berharap Prabowo dapat melakukan penyelesaian kasus Lumpur Lapindo ketika dia sendiri bahkan telah menawarkan posisi “menteri utama” kepada Aburizal Bakrie.  Tetapi, saya berharap jika Bapak Jokowi menjadi Presiden yang akan datang, Bapak bisa menyelesaikan kasus Lumpur Lapindo secara tuntas dan adil. Saya lihat Bapak berani melakukan kontrak politik dengan para korban Lumpur Lapindo dan berjanji akan menyelesaikan kasus Lumpur Lapindo melalui Dana Talangan.

Namun demikian, izinkan saya mengusulkan hal berikut kepada Bapak. Solusi Dana Talangan yang ditawarkan oleh Bapak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-X/2012.  Putusan ini diajukan oleh pemohon yang menuntut dihapuskannya pembedaan perlakuan antara korban yang berada di dalam PAT dan di luar PAT.  Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk penanganan kasus Lumpur Lapindo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali penggunaan APBN ini dimaknai bahwa: ‘Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.’

Putusan MK tersebut dengan demikian menegaskan bahwa negara tidak boleh mengizinkan adanya perlakuan yang berbeda di antara para korban Lumpur Lapindo. Jika negara bermaksud melunasi kompensasi untuk korban di luar PAT, maka negara juga harus menjamin bahwa korban di dalam PAT juga akan dilunasi kompensasinya. Solusi Dana Talangan dari Bapak sudah menghilangkan dualisme pembayaran kompensasi yang selama ini terjadi.  Dengan Dana Talangan ini, maka seluruh korban akan diberikan kompensasi melalui dana yang disediakan oleh negara.

Tetapi, perlu Bapak sadari bahwa Dana Talangan ini belumlah merupakan solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan kasus Lumpur Lapindo. Dana Talangan ini adil bagi para korban Lumpur Lapindo, namun tidaklah adil dalam kacamata warga negara lainnya. Sebaliknya, solusi Data Talangan ini justru berpotensi akan membebaskan perusahaan pencamar, yaitu Lapindo, dari kewajiban dan tanggung jawabnya. Singkatnya, solusi Dana Talangan ini berpotensi melanggar prinsip pencemar membayar.

Karenanya, untuk menghindari persoalan dari Dana Talangan yang diusulkan Bapak, maka Dana Talangan perlu disertai dengan serangkaian langkah hukum.  Ini berarti sesuai dengan solusi yang Bapak tawarkan, Pemerintah menanggung semua kompensasi bagi para korban Lumpur Lapindo.  Namun demikian, langkah Pemerintah ini perlu disertai dengan Gugatan Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas untuk meminta penggantian (reimbursement) atas semua pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menangani kasus Lumpur Lapindo. Di samping itu, Gugatan Pemerintah di atas juga perlu disertai dengan dihidupkannya kembali penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus Lumpur Lapindo.

Solusi di atas penting untuk menegaskan bahwa pada satu sisi negara hadir dalam melindungi para korban, dan pada sisi lain negara pun hadir untuk membuat para pencemar dan penjahat lingkungan membayar serta bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Dengan solusi ini, pemerintah berarti menegaskan bahwa Indonesia bukanlah surga bagi para penjahat lingkungan, bukanlah negara yang akan membiarkan para pencemar bertindak seolah-olah mereka tidak bersalah dan tak bisa tersentuh hukum.

Dibandingkan dengan pasangan Prabowo-Hatta, Bapak Jokowi dan JK jelas memberikan harapan yang lebih besar dalam hal penyelesaian kasus Lumpur Lapindo secara tuntas dan adil. Bapak Jokowi dan JK tidak memiliki beban politik transaksional dengan pihak yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya luapan Lumpur Lapindo.  Namun demikian, harapan ini tidak akan berarti apa-apa, jika upaya yang akan ditempuh hanyalah sebatas pada pengambilalihan pembayaran kompensasi kepada korban melalui Dana Talangan. Bapak harus secara tegas menyatakan akan menyelesaikan dua cara penyelesaian Lumpur Lapindo: Pertama, mengambil alih pembayaran kompensasi bagi seluruh korban Lumpur Lapindo; dan kedua, pada saat bersamaan menggugat Lapindo untuk membayar semua biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, serta mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus Lumpur Lapindo. Sudah saatnya penjahat lingkungan diminta pertanggungjawabannya atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan.  Sudah saatnya negara bersikap tegas terhadap para penjahat lingkungan.***

 

Penulis adalah pengajar di Universitas Indonesia.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.