Imigrasi dan Batas-Batas Globalisasi

Print Friendly, PDF & Email

HARI ITU, 23 Mei 2011, di sebuah rumah di Amsterdam, saya mewawancarai Anis. Rumah itu sesak, di dalamnya berdesak-desakan kurang lebih 10 orang pekerja imigran asal Indonesia, tepatnya dari Surabaya, Jawa Timur. Anis, seperti juga teman-temannya di rumah itu, berstatus ilegal atau tidak terdokumentasi (undocumented). Bersama mereka terdapat paling tidak 3000-an orang Indonesia yang bekerja di Belanda secara ilegal. Mereka selalu bepergian dan naik kendaraan umum dengan penuh kewaspadaan. Mereka kadang kucing-kucingan dengan polisi dan petugas imigrasi. Akan tetapi, yang menarik, mereka tetap saja dibutuhkan. Mereka mendapatkan pekerjaan di beberapa sektor tertentu yang memang tidak bisa dipenuhi oleh pekerja setempat atau bahkan pekerja migran yang lain. Meski demikian, mereka tentu dibayar dengan upah murah. Dalam konteks diskusi tentang globalisasi, bagaimana kenyataan ini ditanggapi?

Beberapa pemikir liberal berargumen bahwa kontrol terhadap perbatasan, artinya migrasi, sudah selayaknya dihilangkan. Jika ada ‘free market’ dan ‘free trade’, mengapa tidak ada ‘free immigration’. Pemikiran ini sejalan dengan suara para aktivis hak asasi manusia yang sejak awal tahun 2000-an mengkampanyekan gerakan ‘no human is illegal’. Menurut mereka, mobilitas adalah hak semua manusia. Dengan kata-kata lain, otoritas hukum dan kewarganegaraan harus berada di bawah altar kemanusiaan. Secara normatif mereka merujuk pada Pasal 13 Ayat 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa “Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country”. Ini kemudian ditegaskan kembali dalam Kovenan PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Pertanyaannya, apakah proposisi-proposisi tersebut cukup menjelaskan duduk perkara yang dihadapi oleh Anis dan jutaan imigran ilegal di seluruh dunia lainnya? Tulisan singkat ini hendak mengelaborasi pertanyaan tersebut dengan menujukkan beberapa problematik globalisasi yang berkaitan dengan praktik kebijakan imigrasi. Tulisan ini mengajukan arguman bahwa kebijakan imigrasi pada dasarnya adalah bagian integral dari eksistensi negara kapitalis. Oleh karena itu, persis pada persoalan imigrasi inilah globalisasi sesungguhnya menemui batas-batasnya.

Dunia Tanpa Batas dan Musuh-Musuhnya

Hari ini hampir tidak ada peristiwa atau kegiatan, dari mulai spekulasi para pialang saham di Wall Street, New York, hingga program Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Kampung Naga, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tidak berkaitan, atau dikaitkan, dengan globalisasi. Seperti sering dikemukakan oleh para geographer seperti David Harvey, globalisasi ditandai dengan pemampatan ruang dan waktu. Interkoneksi dan interdependensi politik, ekonomi, hingga kebudayaan terjadi dalam skala global. Perkembangan teknologi transportasi dan, khususnya lagi, internet membuat proses itu bekerja dengan jangkauan dan kedalaman yang hampir tidak terkirakan sebelumnya.

Akibatnya, secara ekonomi dan politik, otoritas negara-bangsa dan kedaulatan nasional dianggap terancam dan, bahkan, kurang relevan lagi. Orang seperti Kenichi Ohmae mengatakan, “… dalam kegiatan ekonomi riil yang terus bergerak, negara-negara telah kehilangan peran mereka sebagai unit yang berpartisipasi secara berarti dalam ekonomi global dunia tanpa batas saat ini.”[1] Seorang demagog globalisasi terkemuka, Thomas Friedman, juga percaya bahwa globalisasi telah dan sedang membuat dunia menjadi rata. Akar intelektual pandangan kaum ‘globalis’ seperti ini bisa dilacak sampai 1950-an, yaitu ketika sosiolog Daniel Bell mengumumkan ‘Matinya Ideologi’. Pada penghujung 1980-an, Fukuyama mengulang pandangan Bell dengan mengatakan bahwa inilah saatnya ‘Akhir Sejarah’. Kedua penulis tersebut intinya mengatakan bahwa dunia sedang berjalan menuju suatu kondisi yang didalamnya perdebatan ideologi tak lagi dikehendaki karena liberalisme baik dalam politik maupun ekonomi telah menang telak terhadap ideologi-ideologi lainnya.[2]

Sementara itu, pada tataran sosial dan kultural, globalisasi dibayangkan sebagai proses keterbukaan dan ketercairan identitas. Batas-batas yang selama ini memisahkan individu dan komunitas di berbagai teritori negara-bangsa yang berbeda mengalami rekonfigurasi sedemikian rupa. Kondisi ini disebut oleh Appadurai sebagai deteritorialisasi yang “berlaku tidak hanya untuk contoh yang jelas seperti perusahaan transnasional dan pasar uang, tetapi juga untuk kelompok etnis, gerakan sektarian, dan formasi politik yang beroperasi semakin meningkat dengan cara-cara yang melampaui batas-batas wilayah dan identitas tertentu. “[3] Cukup pasti kondisi yang digambarkan oleh Appadurai ini mengacu salah satunya pada eksistensi kaum imigran. Secara teoritis dari sini muncul pertanyaan-pertanyaan kritis tentang apa yang dimaksud dengan masyarakat dan komunitas dalam latar belakang kebudayaan yang tidak lagi tertanam pada situs yang terikat. Kebudayaan, dengan demikian, tidak lagi mengacu para teritori atau unit geografis tertentu secara tetap, melainkan lebih bersifat ulang-alik dan hibrid.

Dalam imajinasi dunia tanpa batas tersebut, konsepsi kewarganegaraan dan demokrasi yang hanya didasarkan pada, dan berlaku dalam, batas-batas kedaulatan nasional mendapatkan tantangan serius. Praktik kewarganegaraan dan demokrasi Wesphalian dipandang tidak lagi mewadahi eksistensi kaum imigran yang menurut International Organization for Migration (IOM) sekarang jumlahnya mencapai 214 juta orang atau 3,1 % dari populasi dunia.[4] Keanggotaan politik yang hanya mendasarkan diri pada model negara-bangsa abad ke-19 itu dinilai tidak bisa dipertahankan lebih lama lagi. Di Eropa Barat, misalnya, membanjirnya ‘pekerja tamu’ pada tahun 1950-an hingga 1970-an, lalu disusul oleh para pengungsi dan pencari suaka, memaksa otoritas negara-negara di kawasan tersebut untuk mempertimbangkan gagasan kewarganegaraan kosmopolitan atau ‘post-nasional’.[5] Gagasan ini menemukan justifikasi institusionalnya dengan pembentukan Uni Eropa. Dalam pasal 8 Traktat Maastricht dikatakan bahwa anggota semuan individu yang memegang kewarganegaraan satu negara anggota adalah seorang ‘citizen of Union’. Klausul normatif ini tercermin dalam penggunaan visa Schengen. Sementara itu, demokrasi yang awalnya selalu berpijak pada logika ekslusi dan inklusi berdasarkan keanggotaan politik kewarganegaraan sekarang mau tidak mau memperhatikan fakta tentang keberbedaan. Maka, muncullah konsep dan praktik multikulturalisme. Keberbedaan identitas, termasuk identitas imigran sebagai minoritas, diakui dan bahkan representasinya diakomodasi dalam politik.

Akan tetapi, alih-alih menciptakan dunia yang rata, globalisasi juga melahirkan musuh-musuhnya sendiri. Setelah berakhirnya Perang Dingin, yaitu sejak Uni Soviet jatuh dan Tembok Berlin runtuh, pandangan terhadap imigrasi dan dan bagaimana globalisasi bekerja perlahan berubah. Salah satu latar belakangnya adalah arus balik migrasi dari negara-negara eks-komunis yang mempengaruhi struktur demografi di negara-negara Eropa Barat. Kemudian, lebih dari peristiwa sebelumnya, peristiwa 11 September 2001 adalah titik balik dalam diskusi soal imigrasi dan globalisasi.[6] Setelah peristiwa itu, imigrasi dipandang sebagai gerbang bagi masuknya kaum teroris. Selain itu, imigrasi juga dinilai berkaitan erat dengan kriminalitas, perdagangan obat, penyelundupan, dan perdagangan manusia. Singkat kata, migrasi dipandang sebagai sumber ketakutan dan instabilitas negara-bangsa.

Di atas semuanya, imigrasi memunculkan kembali sentimen Islam-fobia yang dibangkitkan dari kuburan sejarah Abad Pertengahan.[7] Secara kebetulan sebagian besar kaum imigran, khususnya di Eropa, adalah Muslim. Mereka berasal dari negara-negara bekas koloni dan negara-negara Dunia Ketiga lainnya. Perkembangan baru ini jelas menantang politik multikulturalisme dalam praktik kewarganegaraan dan demokrasi. Tak tanggung-tanggung, pernyataan bahwa multikulturalisme telah gagal disampaikan oleh bekas Perdana Menteri Inggris, Toni Blair, dan Kanselir Jerman, Angela Markel.[8]Multikulturalisme dinilai memfasilitasi praktik ‘getoisasi’ kaum minoritas yang merintangi integrasi mereka dengan kebudayaan dan masyarakat setempat. Sekarang keberbedaan dianggap sebagai ancaman, sehingga di Jerman, misalnya, muncul usulan untuk kembali ke asal-usul primordial yang ekslusif sebagai basis kewarganegaaraan.

Dengan kata lain, sekarang globalisasi sedang menciptakan reteritorialisasi. Negara-bangsa kembali menciptakan batas-batas kedaulatannya. Imigrasi adalah gerbang masuk yang kembali dipasangi portal tinggi untuk menghalangi orang-orang yang tak dikehendaki. Para pekerja unskilled tetap dibutuhkan, tetapi tentu dengan jumlah yang terbatas. Sudah menjadi rahasia umum, nama-nama berbau Arab, apalagi kalau itu sama dengan nama-nama teroris yang telah teridentifikasi, sulit untuk masuk ke negara-negara Eropa Barat, tetapi terutama ke Amerika Serikat. Negara-negara anggota Uni Eropa menyusun ulang kebijakan imigrasi mereka dengan membangun kembali propaganda lama dari leksikon Perang Dunia II tentang ‘Fortress Europe’. Penggerbangan ulang tidak hanya dilakukan di bandara, pelabuhan, atau stasiun kereta antar-negara, tetapi juga dalam masyarakat dan komunitas itu sendiri (gated community).[9] Ini dilakukan, misalnya, dengan cara memprofilisasi kriminalitas berdasarkan afiliasi etnis agama dari kelompok imigran tertentu. Selain itu, akses terhadap asuransi kesehatan dan fasilitas kesejahteraan bagi imigran ilegal ditutup sama sekali. Praktik governmentality seperti ini mengakibatkan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap imigran makin besar. Pada titik ini, dunia tanpa batas tak pelak lagi hanyalah mimpi.

Beberapa pemikir liberal mengkritik kecenderungan baru tesrebut dengan mengatakannya sebagai praktik illiberal. Dalam kasus Kanada, misalnya, Harald Bauder menilai terdapat jurang yang dalam antara praktik kebijakan imigrasi baik pada tataran sosial maupun legal dan komitmen pemerintah terhadap prinsip negara liberal.[10]Menurutnya, kebijakan imigrasi yang semakin restriktif terhadap orang asing bertentangan dengan inti liberalisme, yaitu persamaan (equality) semua manusia sebagai individu. Kemanusiaan ditempatkan di bawah kadaulatan dan komunitas. Secara teoritis persamaaan itu mestinya diterapkan kepada siapa saja, tanpa memandang status apakah orang tersebut adalah warga negara atau tidak. Lagi pula, dia menambahkan, keberadaan kaum imigran di Kanada tidak memberatkan ekonomi dan demografi. Mereka adalah pembayar pajak yang baik, sehingga berkontribusi bagi perbendaharaan negara. Selain itu, anggapan bahwa kaum imigran mengancam apa yang disebutnya ‘nilai-nilai Kanada’ hanyalah ketakuan yang tak berdasar. Oleh karena itu, secara radikal dia mengusulkan agar kontrol terhadap imigrasi dihapuskan. Tidak cukup alasan baik ditinjau dari perspektif moral liberal maupun ekonomi politik untuk membatasi pergerakan manusia.

Pandangan Hauder sampai tingkat tertentu sejalan dengan suara kalangan aktivis hak asasi manusia yang rajin berkampanye menentang praktik kebijakan di berbagai negara Barat yang semakin membatasi mobilitas imigran. Mereka berpendapat bahwa hukum imigrasi tidak bisa direformasi karena pada dasarnya bersifat rasis dan fasis. Hak asasi manusia adalah sumbangan penting liberalisme agar imigrasi tidak jatuh kondisi asalinya. Gerakan ini dimulai di Kanada pada 2003 dan kemudian menyebar ke seluruh dunia. Mereka percaya bahwa eliminasi terhadap kontrol imigrasi akan membawa dunia pada keadilan sosial.

Kampanye The No One Is Illegal adalah konfrontasi penuh dengan kebijakan perbatasan kolonial Kanada, mencela dan mengambil tindakan untuk memerangi penggambaran rasial terhadap imigran dan pengungsi, kebijakan penahanan dan deportasi, dan kondisi budak-upahan pekerja migran dan orang-orang tanpa dokumen.

Kami berjuang untuk hak-hak komunitas kami dalam mempertahankan mata pencaharian mereka dan menolak perang, pendudukan, dan pengusiran, sambil membangun aliansi dan mendukung saudara-saudara masyarakat adat dalam memerangi pencurian tanah dan pengusiran.[11]

Di Bawah Bayang-Bayang Modal

Dalam catatan Scholte, istilah Globalisasi yang semakin populer sejak awal 1980-an itu paling tidak merujuk pada empat pengertian, yaitu internasionalisasi, universalisasi, liberalisasi, dan westernisasi.[12] Dari satu pendapat ini saja terungkap bahwa alih-alih mencapai kesepakatan konseptual tertentu, globalisasi adalah istilah yang bisa mengacu pada banyak hal, bahkan semuanya, sehingga sampai tingkat tertentu ia tampak seperti sebuah klise. Makanya, menurut Wallerstein, dilihat dari perspektif sejarah longue duree, globalisasi bukanlah fenomena baru sebab ia tak lebih dari transisi ‘sistem-dunia’ yang dasarnya telah terbentuk sejak akhir abad ke-15.[13] Transisi yang menciptakan versi kontemporer dari ‘sistem dunia’ ini berlangsung pasca-1945 sejak berakhirnya Perang Dunia II yang melahirkan negara-negara merdeka baru di Asia dan Afrika. Apa yang dimaksud dengan ‘sistem-dunia’ oleh Wallerstein adalah sistem pembagian kerja internasional menurut logika kapitalisme. Secara kategoris negara-negara di seluruh dunia berada pada tiga zona, yaitu pusat, semi-pinggiran, dan pinggiran. Negera-negara yang berada pada zona pusat, seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat, mengandalkan penguasaan sains dan teknologi sebagai basis industri mereka, sementara negara-negara pinggiran, seperti Indonesia dan sebagian besar negara-negara Asia Afrika lainnya, menyediakan sumber daya alam dan tenaga kerja murah.

Dengan demikian, mengikuti argumen Wallerstein, keberadaan kaum imigran, baik yang legal maupun yang ilegal, adalah bagian yang integral dari sistem kapitalisme global. Pada dasarnya status legal dan ilegal yang menjadi minat utama kalangan aktivis hak asasi manusia tidak menjadi kategori paling penting, sebab sejak permulaannya, kapitalisme telah mengubah konsep tentang ‘human being’ menjadi ‘human capital’.[14] Eksistensi pekerja migran pertama-tama dilihat sebagai faktor produksi, bukan sebagai manusia per se. Bahwa dalam perkembangannya ada yang legal maupun ilegal, ada yang menjadi warga negara dan ada yang non-warga negara, semua itu hanyalah produk dari kebijakan imigrasi yang bekerja persis di antara ketegangan antara kebutuhan dan permintaan pasar. Argumen liberal yang dikemukakan oleh Hauder di atas menegaskan hal ini. Menurutnya, kalau secara ekonomi keberadaan imigran ilegal tidak memberatkan, malah justru kontributif terhadap perekonomian, mengapa mereka harus dilarang?

Secara sekilas usulan ‘free immigration’ terdengar seperti solusi di tengah kecenderungan sentimen anti-imigran yang makin kuat. Akan tetapi, bukankah usulan ini, seperti juga usulan ‘free market’ atau ‘free trade’, adalah kata lain untuk universalisasi? Gagasan ini, selain sulit dikonfirmasi dalam realpolitik, juga mengandung beberapa problematik moral. Setelah perbatasan tidak ada lagi, setelah negara tidak lagi berfungsi, apakah dengan sendirinya semua manusia mempunyai askses yang sama terhadap kebebasan mobilitas tersebut? Bukankah untuk bepergian dengan pesawat  kita harus membeli tiket yang sudah pasti tidak semua orang bisa membelinya? Selain itu, ini yang terpenting, apakah penghilangan kontrol terhadap imigrasi akan menghilangkan ketidakadilan global?

Pertanyaan-pertanyaan di atas masih bisa ditambah, tetapi intinya menyiratkan bahwa gagasan tersebut selain tidak realistis, juga menyimpan problematik dalam dirinya. Kenyataannya globalisasi tidak pernah menghilangkan eksistensi teritorial, tetapi menyusun ulang kekuatan-kekuatan yang membentuknya. Sekarang pun, bahkan ketika imigrasi belum dihilangkan, portal-portal ‘perbatasan’ lainnya, seperti garis keagamaan, etnisitas, dan bio-politik telah berdiri tegak mengklasifikasi orang-orang berdasar kategori tertentu. Hilangnya imigrasi bukan berarti secara otomatis tercipta dunia tanpta batas. Yang terjadi adalah penggantian batas yang satu dengan batas yang lainnya.

Akan tetapi, bagaimanapun, batas-batas yang diletakkan pada formasi negara-bangsa, yaitu rezim imigrasi, masih lebih bisa diakses oleh intervensi kemanusiaan daripada batas-batas identitas yang tersebar dalam pasar identitas yang tak bertepi. Apa yang disebut politik sulit menyandarkan diri pada konsep metafisik bernama kemanusiaan. Bagaimanapun, seperti diklaim oleh Agamben, kemanusiaan pada dirinya sendiri akan menjadi kelas yang berbahaya.[15] Kemanusiaan, semulia apapun tujuannya, pada akhirnya melekat pada tempat. Ia bukan burung minerva yang terbang sore hari untuk mengabarkan kemenangan atas peperangan di siang hari. Dalam dunia Hobbesian, kemanusiaan adalah srigala yang juga kadang memakan sesamanya.

Berdasar perspektif Hobbesian, globalisasi adalah rezim mobilitas yang selalu melihat imigran dengan ‘paradigma kecurigaan’.[16] Ia bekerja dengan cara membatasi akses kepada hak-hak dan pemenuhan tertentu melalui regulasi ruang sosial tidak hanya dalam konteks negara, tetapi juga korporasi multinasional, blok-blok regional, dan bahkan organisasi-organisasi internasional. Paradigma ini bekerja tidak hanya pada tataran pintu imigrasi negara bangsa, tetapi juga universalisasi ketakutan terhadap apa yang oleh Simmel disebut sebagai ‘orang asing’ (‘the stranger’), yaitu (bukan) pengembara yang datang hari ini dan esok pergi, tetapi lebih (adalah orang) yang datang hari ini dan esok menetap—pengembara yang potensial, jadi yang berbicara, siapa, meskipun dia telah pergi lagi, tidak menghalangi kebebasan untuk datang dan pergi.[17] Dilihat dari sudut pandang ini, globalisasi sama sekali tidak menghacurkan fungsi yang awalnya melekat pada negara-bangsa, yaitu kontrol, tetapi hanya mengalihkan sebagiannya pada diskursus kekuasaan lain, baik yang sub-nasional maupun supra-nasional. Dengan kata lain, secara ontologis negara-bangsa tetap bertahan, meski secara epistemologis ia mengalami pemahaman ulang.

Oleh karena itu, dalam situasi global yang penuh dengan ‘friction’, meminjam konsepsi Anna Tsing,[18] pendapat Michael Sumers cukup masuk akal ketika menilai bahwa kovenan-kovenan hak asasi manusia internasional hanyalah retorika yang hanya bisa bekerja jika telah diratifikasi oleh pemerintah negara-negara nasional. Ratifikasi dalam kenyataanya bukan perkara moral, melainkan soal kepentingan. Sudah menjadi rahasia umum dalam ‘komunitas diplomatik internasional’ bahwa negara yang meratifikasi kovenan akan mendapai hak atau akses istimewa di bidang tertentu. Kesediaan negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat menerima arus pencari suaka dan pengungsi, misalnya, dibayar dengan akses bebas mereka terhadap perdagangan dengan negara-negara terkait.[19] Oleh karena itu, tidak mengejutkan kalau sampai sekarang belum ada satu pun negara-negara maju yang meratifikasi Kovenan PBB 1990 tentang perlindungan seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Belanda sendiri, yang menjadi salah satu negara pengusul kovenan tersebut, belum bersedia menandatangi nota ratifikasi kovenan tersebut dengan alasan stabilitas ekonomi dan politik nasional. Selain itu, dasar dari kovenan tersebut, yaitu Pasal 13 Ayat 2 DUHAM mengandung ambiguitas yang serius. Di sana dikatakan tentang hak semua orang untuk meninggalkan negaranya dan kembali ke negara asalnya, tetapi sama sekali tidak menyebutkan hak untuk masuk ke sebuah negara. Sejauh ini ambiguitas ini belum terselesaikan.[20]

Penutup

Globalisasi, seperti juga semua ideologi dalam sejarah pemikiran, selalu bermuka dua, bahkan banyak. Jika menggunakan metafor dari dunia pewayangan, ia mungkin mirip Dasa Muka, tokoh bermuka sepuluh yang mengobarkan perang antara Rama dan musuh-musuhnya. Itulah globalisasi, selain mendeteritorialisasi, ia juga mereteriteriolisasi. Akan tetapi, yang diatur ulang bukan hanya konsep ruang negara-bangsa dalam lingkup kedaulatan nasional, tetapi juga diskursus kekuasaan sub-nasional dan supra-nasional. Oleh karena itu, alih-alih meratakan dunia dalam terang cahaya liberalisme politik dan ekonomi seperti diimani oleh Fukuyama, globalisasi juga memunculkan dan menyebarluaskan politik identitas yang memberi dasar bagi keanggotaan komunitas dan masyarakat yang baru.

Dalam pemahaman globalisasi seperti itu, argumen-argumen yang dikemukakan oleh kalangan aktivis hak asasi manusia memang sangat relevan. Bagaiamanapun, di tengah keganasan politik identitas yang dalam kondisi tertentu bersekutu dengan nasionalisme-patriotis, seperti dalam kasus negara-negara Barat pasca peristiwa 11 September 2001, hak asasi manusia yang berbasis pada individualitas adalah penyeimbang bagi eksistensi kaum imigran, khususnya imigran ilegal. Berbekal argumen inilah orang-orang seperti Anis mempunyai kepercayaan diri menghadapi rezim imigrasi yang semakin membatasi mobilitas imigran ilegal seperti dirinya. Dengan basis epistemologi ini pula organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok serikat pekerja migran mengorganisasikan diri menentang praktik-praktik diskriminasi.

Akan tetapi, proyek emansipasi selalu membutuhkan teritori. Tidak ada epistemologi tanpa basis ontologi. Tujuan-tujuan gerakan hak asasi manusia tidak akan tercapai jika hanya diletakkan pada aturan-aturan normatif yang dibayangkan bisa mengikat. Dalam kenyataannya, ikatan tersebut adalah kepentingan politik ekonomi negara nasional yang bekerja mengikuti logika akumulasi modal. Masalahnya, modal selalu beroperasi dalam lanskap materialitas, bukan pada langit kemungkinan yang tak terhingga. Dalam kesadaran epsitemologis seperti ini, pertanyaan-pertanyaan etis tentang imigrasi dan globalisasi bisa dimunculkan. Di tempat inilah para filsuf seharusnya turun dari surga, mengabarkan harapan bahwa dunia yang lebih baik adalah mungkin.***

Amin Mudzakkir, Peneliti PSDR-LIPI, Jakarta dan mahasiswa pascasarjana STF Driyarkara, Jakarta

Daftar Pustaka

Appadurai, Arjun, Modernity at Large: Cultural Dimensions of Globalization, Minnesota: University of Minnesota Press, 1996.

Bauder, Harald, “Equality, Justice and the Problem of International Borders: The Case of Canadian Immigration Regulation”, ACME: An International E-Journal for Critical Geographies, 2 (2), 2003.

Dauvergne, Catherine, Making People Illegal: Waht Gloabalization Means for Migration and Law, New York: Cambridge University Press.

Houtum, Henk van dan Roos Pijpers, “The European Union as Gated Community: The Two-faced Border and Immigration of the EU”, http://www.crassh.cam.ac.uk/uploads/documents/van_houtum.pdf — diakses 29 Juni 2012.

http://www.iom.int/jahia/Jahia/about-migration/facts-and-figures/lang/en — diakses 30 Mei 2012.

Koser, Khalid, International Migration: A Very Short Introduction, New York: Oxford University Press, 2007.

Kaya, Ayhan, Islam, Migration, and Integration: The Age of Securitization, Hampshire: Plagrave Macmillan, 2009.

Scholte, Jan Aart, “What Is Globalization? The Definitional Issue-Again”, CSGR Working Paper No. 109/02, December 2002.

Samers, Michael, “Immigration and the Spectre of Hobbes: Some Comments for the Quixotic Dr. Bauder”, ACME: An International E-Journal for Critical Geographies, 2 (2), 2003.

Shamir, Ronin, “Without Borders? Notes on Globalization as a Mobility Regime”, Sociological Theory, Vol. 23, No. 2 (Jun., 2005).

Simmel, Georg, “The Stranger” dalam Kurt Wolff (ed.,), The Sociology of Georg Simmel, New York: Fress Press, 1950.

Steger, Manfred B., Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar, Yogyakarta: Lafadl, 2006.

Tambini, Damian, “Post-national citizenship”, Ethnic and Racial Studies, Vol. 24 No. 2 March 2001.

Tsing, Anna, Friction: An Ethnography of Global Connection, Princeton: Princeton University Press, 2004.

Pecoud, Antoine dan Paul de Guchteneire, “International Migration, Border Controls, and Human Rights: Assessing the Relevance of a Right to Mobility”, Journal of Borderlands Studies, Vol. 21, No. 1, Sring 2006.

Walker, Brenda, “Europe Questions Multiculturalism”, http://www.thesocialcontract.com/pdf/fifteen-two/xv-2-90.pdf — diakses 2 Juli 2012.

Wallerstein, Immanuel, “Globalization or the Age of Transition: A Long-Term View of the Trajectory of the World-System”, International Sociology, Vol. 15 (2), Juni 2000.

 


[1] Dalam Catherine Dauvergne, Making People Illegal: Waht Gloabalization Means for Migration and Law (New York: Cambridge University Press), hlm. 31.

[2] Manfred B. Steger, Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar (Yogyakarta: Lafadl, 2006), hlm. 1-7.

[3] Arjun Appadurai, Modernity at Large: Cultural Dimensions of Globalization (Minnesota: University of Minnesota Press, 1996), hlm. 49.

[5] Damian Tambini, “Post-national citizenship”, Ethnic and Racial Studies, Vol. 24 No. 2 March 2001 hlm. 195–217.

[6]Khalid Koser, International Migration: A Very Short Introduction (New York: Oxford University Press, 2007), hlm. 11.

[7] Ayhan Kaya, Islam, Migration, and Integration: The Age of Securitization (Hampshire: Plagrave Macmillan, 2009) h.201

[8] Brenda Walker, “Europe Questions Multiculturalism”, http://www.thesocialcontract.com/pdf/fifteen-two/xv-2-90.pdf — diakses 2 Juli 2012.

[9] Henk van Houtum dan Roos Pijpers, “The European Union as Gated Community: The Two-faced Border and Immigration of the EU”, http://www.crassh.cam.ac.uk/uploads/documents/van_houtum.pdf — diakses 29 Juni 2012.

[10] Harald Bauder, “Equality, Justice and the Problem of International Borders: The Case of Canadian Immigration Regulation”, ACME: An International E-Journal for Critical Geographies, 2 (2), 2003.

[11] Christine Dauvergne, hlm. 9.

 

[12] Jan Aart Scholte, “What Is Globalization? The Definitional Issue-Again”, CSGR Working Paper No. 109/02, December 2002.

[13] Immanuel Wallerstein, “Globalization or the Age of Transition: A Long-Term View of the Trajectory of the World-System”, International Sociology, Vol. 15 (2), Juni 2000, hlm. 249-265.

[14] Michael Samers, “Immigration and the Spectre of Hobbes: Some Comments for the Quixotic Dr. Bauder”, ACME: An International E-Journal for Critical Geographies, 2 (2), 2003.

[15] Dalam Ronin Shamir, “Without Borders? Notes on Globalization as a Mobility Regime”, Sociological Theory, Vol. 23, No. 2 (Jun., 2005). hlm. 211.

[16] Ronin Shamir, hlm. 197.

[17] Georg Simmel, “The Stranger” dalam Kurt Wolff (ed.,), The Sociology of Georg Simmel (New York: Fress Press, 1950).

[18] Anna Tsing, Friction: An Ethnography of Global Connection (Princeton: Princeton University Press, 2004)

[19] Samers, hlm. 212.

[20] Antoine Pecoud dan Paul de Guchteneire, “International Migration, Border Controls, and Human Rights: Assessing the Relevance of a Right to Mobility”, Journal of Borderlands Studies, Vol. 21, No. 1, Sring 2006, hlm. 69.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.