Kapitalisme dan Produksi Ruang

Print Friendly, PDF & Email
Anto Sangaji
Anto Sangaji, Mahasiswa Doktoral di York University, Canada

MASALAH ruang (space), tampaknya semakin menarik perhatian kalangan progresif saat ini. Misalnya, dalam sebuah presentasi berjudul “Korporasi dan Penguasaan Ruang di Indonesia” Chalid Muhammad,i mantan direktur eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Ketua Institut Hijau Indonesia (IHI), menyajikan petikan data menarik; pertama, menurut majalah Forbes, 40  Orang  Indonesia  terkaya   memiliki  asset  sebesar   71  miliyar  US$. Sebagian  besar  dari   mereka  adalah  pengusaha  industri kapitalis yang bergerak di bidang pengerukan sumber daya alam, seperti  perkebunan  kelapa  sawit,  pertambangan,  HPH  dan  HTI.

Kedua, menurut Joyo  Winoto,  Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional (BPN),   56 persen aset (properti, tanah, dan perkebunan)  dikuasai  hanya  oleh   0,2  persen  penduduk  Indonesia; ketiga, secara sektoral, ada 301  perusahaan  Hak  Pengusahaan  Hutan  (HPH)  dan  262  unit   perusahaan  Hutan  Tanaman  Industri  (HTI) menguasai 42  juta  hektar   hutan. Jaringan Advokasi  Tambang  (Jatam)  menyebut  35 persen  daratan  Indonesia,   diijinkan  untuk dibongkar  oleh  industri  pertambangan; Sawit  Wacth  menyatakan hingga  Juni  2010, pemerintah  telah  menyerahkan  9,4  juta   hektar  tanah  dan  akan  mencapai  26,7  juta  hektar tahun  2020  kepada  30  grup  besar yang  mengontrol  600  perusahaan.  Dari data ini dan ditunjang dengan berbagai kebijakan pro-kapital, Chalid lalu tiba pada kesimpulan yang sangat tajam: “negara tiada lain kecuali pelayan sempurna [jongos] korporasi.”ii

Sebagai solusi dari masalah keruangan itu, Chalid menawarkan jalan keluar: pertama, perlu keberanian politik pengurus negeri (pemerintah) untuk membebaskan Indonesia dari dominasi kuasa korporasi serta negara-negara dan lembaga keuangan yang selama ini menjadi penyokong utamanya; kedua, untuk penguasaan ruang berkeadilan, perlu ada langkah konkret pengungkapan beragam pelanggaran HAM dalam penguasaan sumber-sumber agraria; ketiga, negara perlu melakukan perubahan mendasar terhadap berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang selama ini menjadi penyebab ketidakadilan serta menjadi peluang terjadinya pelanggaran HAM. Dalam perubahan kebijakan ke depan, negara perlu tegas mengatur […] korporasi, sehingga mereka lebih berhati-hati menjalankan bisnisnya [huruf miring telah ditambahkan].

Kendati sepenuhnya sepakat dengan tawaran pertama dan kedua, saya berpendapat kalimat kedua dari usulan ketiga perlu ditolak, karena merupakan cermin dari gagasan reformis, ide bahwa perilaku korporasi bisa diperbaiki melalui regulasi yang ketat.

Kalau Chalid mengurai ikhwal monopoli ruang secara nasional, di daerah-daerah keprihatinan yang sama juga meluas, dengan kehususannya sendiri-sendiri. Contohnya, menyusul penetapan Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan UU/39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Forum Tata Ruang di propinsi itu menolaknya dengan dalih langkah ini sebagai penerapan neoliberalisme. Mereka juga menolak dengan alasan: (1) tidak ada konsultasi publik yang luas; (2) tidak ada kajian dampak sosial dan lingkungan hidup; (3) merupakan ancaman terhadap kelestarian Kawasan Ekologi Genting (KEG); (4) berpotensi menyuburkan korupsi birokrasi dan korporasi, serta; (5) ancaman konflik tanah dan sumber daya alamiii.

Kapitalisme dan Produksi Ruang
Kapitalisme dan Produksi Ruang

Bagaimana sebaiknya menjelaskan perkara keruangan semacam ini? Saya menganggap soal keruangan di Indonesia (dan juga di mana-mana) merupakan soal ekonomi politik, bertalian dengan corak produksi kapitalis (mode of production). Dari sisi ini, diskusi tentang problem keruangan harus masuk jauh ke akar-akarnya, yakni kritik terhadap kapitalisme, corak produksi yang secara logik dan historik berwatak menaklukkan ruang untuk akumulasi kapital tiada henti. Dengan metode dialektik, maka angka-angka penguasaan ruang yang monopolistik mesti dilihat sebagai fenomena permukaan, dan tugas kita adalah mencari tahu hulu ledaknya, episenternya yang tersembunyi: kapitalisme.

Transnasional kapital

Teori Marx tentang sentralisasi kapital (centralization of capital)iv berguna menjelaskan menumpuknya kapital di tangan segelintir kelas kapitalis. Ringkasnya, Marx menyatakan, sentralisasi kapital diindikasikan dengan pertumbuhan kapital dalam jumlah besar-besaran di tangan kapitalis tertentu di suatu tempat, karena banyak di antara kapitalis yang lain kehilangan kapital itu di tempat lain. Sentralisai berlangsung melalui pengambilalihan, merger, dan penyingkiran secara kasar terhadap para kompetitor yang lemah. Dia juga mengindikasikan peranan sistem kredit yang memicu terjadinya sentralisasi dengan memukul kompetitor.

Data yang disodorkan Chalid bisa diurai dari segi ini. Pertama, karena perkembangan kapitalisme di Indonesia sejak era Suharto dikuasai segelintir grup raksasa yang memayungi berbagai sektor usaha, maka angka-angka itu kurang lebih merupakan indikasinya. Asal-muasalnya adalah aliansi antara rejim orde baru dan kapital domestik, sejak Suharto memelihara kepentingan grup-grup bisnis sanak familinya dan beberapa keluarga bisnis berpengaruh. Dengan demikian, sentralisasi kapital di masa itu tidak saja sepenuhnya buah dari kompetisi, tetapi proteksi secara telanjang.

Kedua, sejak proyek neoliberalisme dipompakan masuk sebagai langkah penyelamatan krisis kapitalisme Asia Timur/Tenggara di akhir dekade 1990an, terjadi perubahan peta penguasaan kapital. Kapital global — kapital industri (industrial capital) dan kapital keungan (finance capital) — mengalir masuk. Maka sentralisasi kapital sedang terjadi secara global, mengambil bentuk, di antaranya, melalui integrasi vertikal perusahaan-perusahaan besar dan korporasi-korporasi multinasional. Hasilnya, monopoli alat produksi di Indonesia berada di bawah kelas kapitalis dengan struktur lebih rumit, yang oleh William I. Robinson menyebutnya kelas kapitalis transnasional (transnational capitalist class/TCC).v Perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dua sektor yang disebut Chalid, merupakan contoh terang dominasi transnasional capital, dan karenanya dominasi “kelas kapitalis transnasional” atas alat produksi.

Klaim Chalid soal negara sebagai jongos korporasi — yang melahirkan monopoli kelas kapitalis — adalah benar, tetapi perlu masuk lebih dalam untuk mengerti sifat kapitalisme. Karena negara, seperti dianggap Marx, tidak terpisah dari hubungan sosial dan politik di dalam kapitalisme, atau tertanam di dalamnya.vi Dengan kata lain, hubungan sosial dan politik, termasuk kekuasaan negara, terintegrasi di dalam corak produksi kapitalis. Penjelasan hubungan negara dan monopoli kelas kapitalis mesti dimulai dengan melihat; pertama, dinamika internal kapitalisme secara keseluruhan dan kompetisi secara khusus; kedua, akumulasi primitif yang dipaksakan dari luar, atau bukan dinamika internal kapitalisme. Baik kompetisi maupun akumulasi primitif mensyaratkan kehadiran negara. Contoh, kompetisi mengeruk tingkat profit yang lebih besar melalui ekspansi kapital produktif (industri) secara global, mensyaratkan peran negara secara transnasional pula, dengan menyediakan ruang yang memungkinkan berlangsungnya akumulasi dan monopoli alat produksi secara mondial. Teori Marx tentang internasionalisasi kapital — dalam bentuk kapital industri, kapital komersial, dan kapital uang — memberi indikasi terang soal ini.vii Di sisi lain, uraiannya tentang akumulasi primitif melalui praktik kolonial di belahan dunia lain, menegaskan hal serupa.viii Diskusi mutakhir soal peran pokok negara kapitalis dalam mendorong monopoli berskala global disampaikan William I. Robinson, dengan menunjuk munculnya apa yang dia sebut negara transnasional (trans-national state/TNS) dalam mengatur proses produksi dan reproduksi kapital secara global.ix

Produksi ruang

Marx mendiskusikan hubungan ruang dengan kapitalisme di dalam karya-karyanya di bawah logika sifat ekspansi sistem ini. Ambil contoh di Grundrisse, dia mengatakan, ketika kapital berusaha menyingkirkan semua hambatan spasial di seluruh permukaan planet agar supaya pasarnya melimpah ruah, maka dalam waktu yang sama kapital berusaha untuk melenyapkan ruang dengan waktu (to annihilate space by time), yaitu dengan mengurangi jumlah waktu yang diperlukan untuk pergerakan atau sirkulasi [modal, tenaga kerja, barang dan jasa] dari satu tempat ke tempat lain.x Apa yang Marx tekankan, pelenyapan hambatan spasial (spatial barrier) merupakan kunci dari akumulasi kapital. Adalah Henri Lefebvre yang mengembangkan lebih jauh diskusi soal ruang dan kapitalisme, melalui teorinya tentang produksi ruang (production of space). Buat Lefebvre, produksi dan reproduksi ruang ekonomi secara terus-menerus dalam skala global, merupakan kunci dari keberhasilan kapitalisme untuk memperpanjang nafasnya.

Salah satu tema utama Lefebvre tentang produksi ruang adalah ruang sosial (social space), yakni manusia mengorganisir ruang dalam hubungan antar sesama. Baginya, ruang merupakan hasil dari hubungan sosialxi dan diskusi tentang ruang sosial, bagi Lafebvre, harus didudukkan ke dalam konteks corak produksi, konsep penting dalam materialisme sejarah (historical materialism) guna mengerti gerak perubahan masyarakat.xii Di dalam masyarakat dengan corak produksi kapitalis, produksi ruang berorientasi kepada kepentingan kapital; komoditi harus bisa diproduksi dan disirkulasi secara mudah. Menurutnya, setiap masyarakat — atau setiap corak-produksi — menghasilkan ruang untuk kebutuhannya sendiri. Dengan kata lain, perbedaan corak produksi menciptakan ruang berlainan. Produksi ruang di bawah feodalisme berbeda dengan produksi ruang masyarakat kapitalis. Lefebvre menunjuk masyarakat abad pertengahan yang bercirikan corak produksi feudal menghasilkan bentuk material ruang seperti manor, monastery, dan katedral. Sebaliknya, dalam masyarakat kapitalis, wujud ruang bisa dilihat dari jejaring perbankan, pusat-pusat kegiatan bisnis dan kegiatan produktif. Jadi, perubahan dari satu corak produksi ke corak produksi lainnya akan diikuti dengan perubahan representasi material semacam itu.

Sebagai sistem global, menurut Lefebvre, kapitalisme membentuk ruang abstrak (abstract space).xiii Maksudnya, ruangnya dunia bisnis, baik berskala nasional mapun internasional dan ruang tentang kekuasaan uang dan politik negara [kapitalis]. Lanjutnya, ruang abstrak bersandar pada gurita perbankan raksasa, perbisnisan, dan pusat-pusat produksi kapitalis yang utama. Juga intervensi spasial seperti jaringan jalan, lapangan terbang, dan jaringan informasi, guna melipat-gandakan produksi dan sirkulasi kapital secara cepat. Ruang abstrak merupakan basis dari akumulasi kapital.

Lantas, Lefebvre mendaftar kontradiksi-kontradiksi di dalam ruang kapitalis. Kontradiksi paling utama adalah penghancuran ruang oleh rejim hak milik (private property) atas semua bentuk rezim kepemilikan lainnya; komunal, feudal dan sebagainya. Juga, menciptakan hirarki di dalam masyarakat berbasis eksploitasi kelas. Bentuk lainnya adalah kontradiksi berbasis pusat dan pinggiran.

Buat Lefebvre, alternatif terhadap ruang kapitalis adalah ruang sosialis (socialist space). Ruang sosialis bersandar pada sosialisasi alat-alat produksi, bukan di bawah penguasaan kelas kapitalis. Dan karena kegiatan produksi dalam masyarakat sosialis, seperti diteorikan Marx, adalah produksi untuk kebutuhan sosial (social needs), maka bagi Lefebvre, aspek-aspek mendasar kebutuhan sosial seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, merupakan isu pokok yang harus dijawab dalam ruang sosialis. Tergolong dalam kebutuhan sosial ini juga pengorganisiran ulang ruang perkotaan untuk kebutuhan semua, bukan untuk segelintir. Dan jalan untuk membangun alternatif ruang sosialis adalah politik (politic of socialist space).

Pelajaran

Kembali ke catatan di awal, maka penting menekankan bahwa tindakan negara dalam alokasi hutan untuk HPH, penetapan kawasan perkebunan dan areal pertambangan yang melahirkan monopoli alat produksi adalah pelajaran konkrit dari produksi ruang kapitalis, seperti diteorikan Lefebvre. Sayangnya, diskusi soal produksi ruang ini sangat reduksionis, dan terisolasi dari debat corak produksi kapitalis. Kondisi material ruang yang ditandai distribusi alat produksi (dalam kasus ini tanah) yang menumpuk di tangan segelintir kelas kapitalis hilang dari percakapan. Pembahasannya dipangkas menjadi teknokratis, misalnya, semata berwujud Rencana Tata Ruang (RTR).

Ambil contoh paling konkrit, peta. Sebagai gambaran tentang ruang yang diorganisir untuk tujuan kapital, maka pemerintah membuat aneka peta tematik; katakanlah, peta tata guna hutan, peta pertambangan, dan peta-peta lain. Karena peta-peta itu sering saling bertubrukan satu dengan lain, maka dibuatkan peta “paduserasi,” mungkin dipinjam dari kosakata “harmoni,” kerap diilusikan sebagai kultur bangsa. Di lapangan, peta-peta yang diukir para ahli kartografi itu selalu menjadi malapetaka. Peta menjadi alat untuk menggusur petani, bahkan dengan kekerasan mematikan. Serangan terhadap para petani biasa dimulai dari kegiatan survei lapangan, bunyi buldozer menggusur tanaman pertanian rakyat, hingga letupan senjata api. Para petani melawan, karena aneka peta itu bukan saja memasukkan lahan pertanian tetapi juga kampung yang mereka tinggali di bawah kepemilikan baru. Peta, oleh karena itu, bukan sekedar media untuk melukiskan informasi bumi, tetapi menjadi alat klaim kepemilikan hak milik secara eksklusif. Peta telah menjadi alat penghancuran sistem kepemilikan non-kapitalis. Peta adalah instrumen untuk transformasi ekonomi politik dengan segala resiko turunan yang buruk.xiv

Salah satu pelajaran lain prihal produksi ruang di Indonesia, adalah kuatnya kecenderungan untuk menjawab problem keruangan dengan solusi reformis. Cirinya yang menonjol: soal keruangan bisa dinegosiasikan melalui mekanisme dialog para pihak, di mana dampak ekologi, penggusuran petani, dan eksploitasi buruh bisa dinetralisasi, tanpa perlu mengutak-atik ikhwal corak produksi kapitalis. Contoh yang pas adalah reaksi kelas kapitalis transnasional terhadap kritik dampak pengrusakan industri kelapa sawit di Indonesia dan di belahan dunia lain, yakni dengan membentuk Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)xv, termasuk dengan menghisap kelompok masyarakat sipil ke dalam mekanisme ini. Contoh lain, forum-forum resmi pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah-daerah, diturunkan kehormatannya menjadi sekedar soal prosedur teknis di bawah kendali pengetahuan para konsultan swasta atau lembaga-lembaga universitas dengan paradigma ilmu pengetahuan borjuis. Soal ketidakadilan/ketidakmerataan, penggusuran dan dampak sosio-ekologi karena produksi ruang, diselesaikan melalui mekanisme filantropi, misalnya, dengan proyek tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Dan efek merusak lingkungan dijawab dengan Analisa dampak lingkungan (Andal) dan ilusi tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tanpa perlu menyoal kapitalisme.

Sejatinya, politik ruang yang membebaskan, yakni melenyapkan monopoli kelas kapitalis atas ruang dan alat produksi, harus dimulai dengan menolak pendekatan reduksionis semacam itu. Lantas, secara dialektik melihat atau menghubungkan praktik-praktik keruangan dari skala paling konkrit hingga produksi ruang yang lebih abstrak, kaitannya dengan kapitalisme. Kita dituntut untuk meneliti dan mendalami aneka peta tematik, berbagai aturan atau kebijakan pemerintah di berbagai level, dan macam masalah yang ditimbulkannya di lapangan sebagai soal konkrit. Tetapi dalam waktu bersamaan, tidak menengoknya secara terisolasi dari produksi ruang kapitalis yang lebih abstrak, apalagi semenjak ekonomi nasional telah ditata ulang untuk diseleraskan dengan kepentingan akumulasi global. Retorika-retorika abstrak soal zonasi ekonomi, perdagangan bebas, atau gagasan penyesuaian ruang apapun yang pro-pasar, harus diuji dengan kenyataan-kenyataan konkret terintegrasinya kehidupan hari-hari masyarakat ke dalam logika itu. Dengan begitu, kita bisa melihat dengan terang kontradiksi kapitalisme modern, ditandai semakin terkonsolidasinya kelas kapitalis, terutama kelas kapitalis transnasional dalam mengendalikan produksi ruang, demi hajat hidup dirinya sendiri.

Dengan mengetahui secara jelas tali-temali yang rumit ini, langkah selanjutnya adalah berikhtiar mengubahnya.***

i Chalid Muhammad (2011) Korporasi dan Penguasaan Ruang di Indonesia, bahan presentasi pada pertemuan nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) di Bogor, Januari.

ii Kesimpulan ini mengingatkan kita pada Marx dan Engels yang memandang negara sebagai panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis (“a committee for managing the common affairs of the whole bourgeoisie”). Lihat Karl Marx & Frederick Engels (1962) The Manifesto of Communit Party dalam Karl Marx & Frederick Engels Sellected Works, Moscow: Foreign Languages Publishing House.

iii Lihat Muh. Erwin Usman (2011) Kapitalisme, Tukang Kebun dan KEK (Tanggapan atas Opini Arsyad Berjudul “Sultra Jadi Kawasan Ekonomi Khusus”) Kendari Pos, 27 Januari.

iv Lihat Karl Marx, (1976) Capital volume I, New York, London: Penguin Books.

v Robinson menteorikan TCC dalam konteks dominasi modal transnasional (transnational capital), atau hegemoni fraksi kapital dalam skala global. Dia menyatakan bahwa TCC merupakan bagian penting dalam membentuk sebuah blok historik kapitalis global yang merupakan kelas yang memerintah (ruling class) secara global. Blok ini mencakup berbagai kekuatan ekonomi dan politik yang meliputi pemilik dan para manager perusahaan transnasional dan kelas-kelas kapitalis lain di seluruh permukaan planet yang mengendalikan kapital transnasional. Blok ini juga meliputi para elit dan birokrat di badan-badan internasional seperti Bank Dunia, IMF, dan WTO. Juga tergolong ke dalam kelompok ini adalah partai-partai politik utama, konglomerat media, elit tehnokrat, dan para manager negara di seluruh dunia, dan kaum intelektual yang membenarkan sistem ini. Lihat William I. Robinson (2004) A Theory of Global Capitalism: Production, class, and state in a transnational world, Baltimore and London: The John Hopkins University Press.

vi Marx memberi perhatian soal ini sejak diskusi soal produksi dan pertukaran komoditi dan hubungan antara kapital dan upah kerja, dengan melihat peran kunci negara melalui kebijakan yang menjamin akumulasi kapital. Atau dalam membahas akumulasi primitif (primitive accumulation), Marx menunjuk kelahiran kapitalisme didahului dengan penghancuran moda produksi pra-kapitalis melalui kekerasan yang berdarah-darah, sehingga memberi jalan lebar untuk akumulasi kapital. Dengan kata lain, susah untuk membayangkan kelahiran kapitalisme tanpa penerapan kekuasaan negara. Karl Marx (1976) Capital, volume I, Londonh, New York: Penguin Books. Khusus soal teori Marx tentang negara kapitalis, terdapat beragam penafsiran, misalnya, negara sebagai alat kelas kapitalis (Lenin, Milliband), negara sebagai arena perjuangan kelas (Poulantzas), negara sebagai entitas ilusi yang bersumber dari hubungan sosial yang teralienasi (Ollman) dan negara sebagai ideologi politik hegemonik. Tentang ini lihat Bertell Ollman, (1982) Theses on the State, Monthly Review, 34(7).

vii lihat Karl Marx (1967) Capital volume III edited by Frederick Engels, New York: International Publishers

viii Lihat Karl Marx (1976) Capital volume I, New York, London: Penguin Books.

ix Menurut Robinson peranan negara bangsa sama sekali tidak hilang di tengah-tengah perkembangan transnasional kapital, juga tidak lagi berperan sentral secara otonom di dalam teritorinya. Sebaliknya yang terjadi adalah negara bangsa sedang ditransformasikan dan diserap ke dalam struktur TNS secara lebih luas. William I. Robinson (2004) A Theory of Global Capitalism: Production, class, and state in a transnational world, Baltimore and London: The John Hopkins University Press. Diskusi penting lain di kalangan Marxist kontemporer soal peranan sentral negara dalam perkembangan kapitalisme global digambarkan oleh Tony Smith. Lihat Tony Smith (2009) Globalization: A systematic Marxist account, Chicago: Haymarket Books

x Karl Marx (1973) Grundrisse, New York, London: Penguin Books.

xi Lihat Henri Lefebvre (1991) The Production of Space, Oxford: Blackwell Publishing.

xii Di Grundrisse Marx diskusi tentang corak-produksi diuraikan panjang lebar dengan menggambarkan secara esensial adanya tiga corak produksi pra-kapitalis, yakni Asiatik, klasik (Yunani dan Romawi), dan feudal. Lihat Karl Marx (1973) Grundrisse, New York, London: Penguin Books. Tetapi kurang lebih 10 tahun sebelum merampungkan naskah Grundrisse, Marx & Engels sudah menulis soal kontradiksi corak produksi ini dalam “the Manifesto of Communist Party” pada bulan Desember 1847 dan Januari 1848. Lihat Karl Marx & Frederick Engels (1962) The Manifesto of Communit Party dalam Karl Marx & Frederick Engels Sellected Works, Moscow: Foreign Languages Publishing House. Diskusi yang baik sekali tentang ide Marx ini di Grundrisse bisa juga melihat Eric J. Hobsbawm (1964), Introduction, dalam Marx, Pre-capitalist economic formation, New York: International Publishers. Buku Marx ini adalah terjemahan Hobsbawm dari sebuah bagian dalam Grundrisse (versi Penguin) yang berjudul ‘Forms Which Precede Capitalist Production”; Ellen M. Wood (2008) Historical Materialism in ‘Forms Which Capitalist Production’ dalam Marcello Musto, editor, (2008) Karl Marx’s Grundrisse: Foundation of the critique of political economy 150 years later, New York: Routledge.

xiii Lihat Henri Lefebvre (2009) Space, State, World, Minneapolis, London: University of Minnesota Press. Diskusinya tentang space merupakan sumbangan besar Lefebvre bagi critical human geography, dengan merevolusionerkan disiplin ilmu ini, dengan menganggap space sebagai alat produksi (means of production), sebagaimana dipahami dalam tradisi Marxist. Menurutnya, ruang sebagai alat produksi merupakan jaringan pertukaran dan arus pergerakan bahan baku dan energi. Dalam pengertian ini, sebagai alat produksi, tidak bisa dipisahkan dari kekuatan produksi (force of production), tehnik, dan pengetahuan; tidak boleh dilepaskan dari pembagian kerja sosial (social labour) secara internasional, dari alam, dan dari negara dan soal-soal superstruktur lainnya.

xiv Diskusi yang baik soal peranan peta dan pemetaan dalam ekspansi kapitalisme secara historis diungkapkan oleh Pickles. Dia melihat peta sebagai alat untuk melindungi hak milik pribadi menyusul perkembangan kapitalisme dalam menggantikan corak produksi feudal di Eropa. Katanya, dalam proses pembuatan peta para surveyor profesional, manager perkebunan swasta, dan birokrat pemerintah memainkan peran penting dalam proses transisi itu. Atau, di Belanda, produksi dan penggunaan peta-peta cetak pada abad 16 dan 17 secara langsung berhubungan dengan ekspansi dagang dan imperial negeri itu pada masa kejayaannya. Lihat John Pickles (2004) A History of Space: Cartographic reason, mapping and the geo-coded world, New York: Routledge.

xv Seperti terpampang di situsnya, RSPO didirikan tahun 2004 dengan maksud mempromosikan pertumbuhan dan pemakain produk-produk minyak sawit dengan bersandar kepada standar-standar global yang tinggi dan keterlibatan para pihak. Sebagai asosiasi nir-laba, RSPO menghimpun para pihak meliputi, produser minyak sawit, industriawan hulu dan hilir, pedagang, perbankan dan investor, serta beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan pengembangan masyarakat. Bisa lihat di: http://www.rspo.org/?q=page/9, akses 25/2/2011.

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.